Greeting From Bromo Base
Peace. May God bestow the blessings of salvation to all of us
Welcome to my blog. It's my world... Selamat datang di blog saya...
This blog is containing my personal views, opinions and life experiences. It’s about some thoughts on social order, culture, politics, government, education and self development. All of which is related. Anyone can read this blog. I would like to share with you...
Saya Wawan, tinggal di Probolinggo, sebuah kota di Jawa Timur, Indonesia. Berdekatan dengan Gunung Bromo dengan panorama yang khas dan eksotik serta masyarakat Tengger yang unik, Probolinggo merupakan daerah menarik. Dari sudut kecil inilah saya ingin berbagi informasi dan pengalaman dengan saudara. Tentang pengembangan diri, pendidikan, budaya, politik, pemerintahan, pemilu dan ihwal terkait yang berhubungan dengan kehidupan kita. Saya sangat senang jika ada feedback dari Saudara.
Blakrakan saya di Dewan Pendidikan, Forum Tapal Kuda, KPU, Yayasan Wahana, juga di lembaga kajian sosial di Jawa Timur, Miracle Ways dan corat-coret saya di blog ini mungkin dapat mengajari saya tentang kehidupan. Hal mana yang saya perkenalkan kepada anak-anak saya, para Nikkolai dan anak-anak orang lain (yang mau).
Jika Saudara suka, silakan tour di blog saya. Dan jika Saudara mau, silakan gunakan artikel blog ini asalkan cantumkan sumber link-nya ya... Juga ebook yang ada di bagian akhir postingan, boleh kok diunduh.
Best regards,
Wawan E. Kuswandoro
Thursday, July 24, 2008
Hak Bangku Anak Kita
Bagi para orangtua, menyiapkan bangku anak kita mengandung pengertian sebagian dari tanggungjawabnya untuk menjamin kelangsungan (hak) pendidikan anak-anaknya. Ini bermakna ketika harus rela melakukan antrean panjang dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (pembaruan nama dari Penerimaan Siswa Baru, PSB) hingga menjalani jenjang demi jenjang pendidikan yang harus ditempuh sang anak kelak termasuk berapa kocek yang harus dirogoh. Bagi pemerintah Kota Probolinggo, mengandung pengertian menjamin kelangsungan (hak) pendidikan anak-anak sebagaimana program Wajib Belajar 12 Tahun di Jawa Timur. Pasal 31 ayat (1) Amandemen UUD 1945 secara tegas mengamanatkan, "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan." Hal ini dipertegas lagi dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 5 ayat (1) yang menjelaskan, "setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu". Namun tampaknya, pemerintah susah payah pula mengamalkan amanat Undang Undang ini. Karena statement Undang Undang tersebut mengandung aspek pemerataan akses pendidikan, mutu dan biaya yang harus ada sekaligus. Lebih spesifik, adalah sebaran mutu dan nyambung-tidaknya pada setiap jenjang pendidikan, baik nyambung muatan pendidikannya (content) maupun nyambung dengan keminatan-potensi peserta didik dan dengan kebutuhan masa depan lulusan tersebut dengan kebutuhan pasar kerja (context). Beberapa alasan praktis tersebut sudah selayaknya harus tampak terlebih dahulu di mata para orangtua ketika akan memasukkan anak-anaknya ke sekolah, karena sesungguhnya mereka sedang “gambling” dengan mempertaruhkan 12 tahun umur anak (juga tabungan keluarga). Mari kita lihat data berikut.
Kemana Hak 3.386 Anak?
Dari data Dinas Pendidikan Kota Probolinggo sejak kelulusan siswa dan Penerimaan Peserta Didik Baru (P2DB) tahun 2008, tercatat sebanyak 3.698 siswa lulus SD/MI (dari 3.705 siswa). Sedangkan kelulusan Ujian Nasional SMP/ MTs tahun 2008 adalah sebesar 97,84% dari total peserta sebanyak 3.475 siswa (3.400 siswa), kelulusan SMA (Negeri/Swasta) adalah 99,85% dari jumlah peserta 1.227 siswa (1.226 siswa), dan SMK sebesar 92,11% dari 1.812 siswa (1.667 siswa). Sekarang mari kita tengok daya tampung / pagu P2DB. SMP Negeri sebesar 1.792 siswa, SMA/ SMK Negeri sebesar 1.920 siswa. Dari angka tersebut dapat diketahui, jika pagu dipatuhi oleh sekolah, maka terdapat 1.906 siswa yang tidak tertampung di SMP/MTs Negeri, dan terdapat 1.480 siswa tidak tertampung di SMA/SMK Negeri. Ke manakah anak-anak kita ini? Mereka ini mungkin tertampung di sekolah swasta, atau bahkan tidak tertampung. Sedangkan untuk lulusan SMA/MA/SMK yang berjumlah 2.893 anak belum diketahui nasibnya: melanjutkan ke Perguruan Tinggi, kursus, bekerja, kawin, atau malah menjadi pengangguran? Dari data P2DB Online Dinas Pendidikan hingga 10 Juli 2008 pukul 11.48 WIB, tercatat sebanyak 1.696 siswa terdaftar di 10 SMP Negeri, 732 siswa terdaftar di 4 SMA Negeri, dan 1.187 siswa terdaftar di 4 SMK Negeri. Apakah yang bisa katakan dengan angka-angka tersebut? Pertama, pada aspek kesempatan memperoleh pendidikan (akses), sebaran angka tersebut masih akan dikonfrontasikan dengan data penerimaan peserta didik di sekolah/ madrasah (negeri dan swasta), sehingga akan diperoleh data riil ketertampungan anak-anak tersebut, berikut biaya pendidikan di sekolah/ madrasah tersebut. Sehingga akan dapat diketahui, benarkah sistem pendidikan yang sedang dianut ini telah mampu memberi akses (kesempatan) belajar bagi anak-anak, termasuk anak-anak dari keluarga miskin? Kedua, pada aspek mutu, khususnya link & match pada jenjang SD/MI ke SMP/MTs dan SMA/MA/SMK, maupun dengan kebutuhan kehidupan dan pasar kerja (praktis), data di atas masih perlu di-cross dengan sebaran siswa ke sekolah umum dan sekolah kejuruan, negeri dan swasta. Pemetaan semacam ini amat diperlukan dan bermanfaat tidak hanya bagi siswa yang bersangkutan dan orangtua dalam hal merencanakan jenis pendidikan yang sesuai dengan keadaan diri si anak (sekolah umum atau kejuruan), juga bagi sekolah sebagai bahan conselling kepada calon siswa atau “kesepakatan” atau “kontrak sosial” dengan calon siswa atau orangtua calon siswa ketika mendaftar. Sehingga orangtua siswa tidak hanya disodori dengan sederet angka-angka rupiah yang harus dibayar apalagi dengan deadline yang terkesan kurang bersahabat dan tidak tahu asal usul angka tersebut (sehingga memperkuat kesan komersialisasi pendidikan), tetapi juga diberi kepastian atau keyakinan bahwa anaknya di sekolah tersebut akan memperoleh mutu yang memadai. Setimpalkah biaya yang dikeluarkan oleh orangtua siswa dengan mutu pendidikan di sekolah tersebut, yang bakal diterima oleh siswa? Bagi pemerintah, berguna untuk menentukan kebijakan penyediaan biaya dan fasilitas pendidikan yang bermutu dan terarah. Lebih lanjut, lulusan SMA/MA/SMK, berapa prosenkah bisa terserap oleh Perguruan Tinggi atau sejenisnya, terserap oleh pasar kerja, dsb.
Deskripsi di atas, masih berkisar pada pendidikan persekolahan formal, ketika pendidikan diterjemahkan dengan menyediakan bangku-bangku bagi anak-anak kita, yang ternyata walau begitu pun, tidak semudah dan secepat ketika para pemegang otorita kebijakan dan anggaran di kota ini menentukan alokasi anggaran untuk pendidikan. Kesenjangan yang cukup tampak dari angka di atas, masih belum bicara tentang content pendidikan kita, misalnya benarkah investasi sedikitnya 12 tahun telah benar-benar menjamin mutu lulusan, ataukah hanya ritual mengenyam pendidikan asal tidak kelihatan nganggur, benarkah evaluasi model pilihan ganda elektronis benar-benar mencerminkan kualitas dan kompetensi serta skill anak, telah tepatkah pilihan anak pada sekolah yang dimasukinya, nyambungkah materi ajar yang dilahap si anak dengan proyeksi futuristik misalnya persiapan kehidupan sosial si anak kelak, dsb. Ketika jumlah bangku terlampau sedikit dibanding dengan jumlah anak yang sebenarnya berhak atas bangku tersebut namun “terbuang” entah ke mana, pemerintah perlu segera lebih serius menggarap penyediaan pendidikan alternatif yang lebih akrab dan menjangkau kaum-tak-berkesempatan yang ternyata jumlahnya ribuan. Mereka tersebar rapi sehingga tak bersuara dan kita pun terlena dengan gemerlap “keberhasilan” segelintir “prestasi” kelulusan Ujian Nasional (UN) tanpa sepenuhnya menyadari kelanjutan pasca UN.
Penyelamatan Lost Generation
Berbekal semangat untuk menyelamatkan anak-anak kita agar tidak mencederai semangat “wajar dikdas 12 tahun” (supaya tidak hanya menjadi slogan kosong), maka perlu memperhatikan hal-hal berikut: (1) Sistem penerimaan peserta didik baru yang lebih berkeadilan agar anak-anak tertampung di sekolah/ madrasah; (2) Penguatan kapasitas sekolah non-negeri yang merupakan back-up bagi sekolah negeri dalam hal “menampung” anak-anak (lihat data di atas); (3) Mengurangi disparitas sekolah “favorit” – “pinggiran” dengan memeratakan fasilitas dan SDM guru untuk semua sekolah; (4) Mengembangkan pola pendidikan alternatif untuk dapatnya menjangkau mereka-yang-tak-berkesempatan atau dalam kondisi khusus.
Sementara itu, dari sisi biaya pendidikan, masih terdapat adanya ketidaktahuan orangtua siswa terhadap program sekolah, kecuali besarnya iuran yang harus dibayar, yang dipresentasikan oleh Komite Sekolah. Dalam banyak hal, ini berpengaruh terhadap apresiasi/ keminatan terhadap sekolah. Diperlukan adanya kepastian biaya minimal sekolah yang terstandard, bagi orangtua siswa (transparansi program sekolah, untuk menaikkan kepercayaan orangtua siswa terhadap sekolah) dengan misalnya menghitung unit cost. Ketika orangtua siswa (user layanan pendidikan) memahami program sekolah (setidaknya mengetahui program sekolah), maka ketika bicara konsekuensinya (biaya), partisipasi akan menjadi lebih mudah. Dan, keberlangsungan pendidikan anak juga akan lebih terjamin. Bagaimana terjaminnya (hak) bangku anak ini dipenuhi? Memang belum ada penelitian tentang berapa persen anggaran keluarga untuk alokasi pendidikan (urusan bangku), namun saya yakin, sebagian besar keluarga yang berpengalaman menyekolahkan anak-anaknya pasti menghabiskan dana besar dari keseluruhan anggaran belanja rumahtangganya. Bagaimana dengan pemerintah? Telah berapa persenkah mengalokasikan anggaran belanja rumahtangganya untuk pendidikan?
Read More......
Thursday, January 17, 2008
City Branding dan Strategi Pendidikan
Daya dukung paling utama untuk tujuan dan pendekatan ini adalah SDM yang handal, yang hanya diperoleh melalui penyelenggaraan pendidikan yang strategik dan bermisi. Konsepsi city branding telah dimulai oleh beberapa kota/ kabupaten seperti Kota Tarakan, Solo, Kota Yogyakarta, Surabaya, dsb. Dari konsepsi city branding dapat di-break down untuk menginspirasi formulasi penyelenggaraan pendidikan. Kota Tarakan misalnya, melalui city branding statement-nya, “The New Singapore”, ia men-set up pendidikannya agar mendukung core dan goal pembangunannya. Mulai dari menyelenggarakan pendidikan bertaraf internasional yang dipersiapkan sejak SD (persiapan), SMP dan SMA, membudayakan berbahasa Inggris dan menciptakan budaya bersih di tiap-tiap sekolah hingga berbagai konsekuensi kebijakan pemkot untuk mendukung program besar ini, antara lain kebijakan anggaran dan penguatan sinergitas kawasan. Kota Tarakan merupakan daerah transit yang menghubungkannya dengan Malaysia, Singapura dan Filipina, sehingga Tarakan (selain Batam) juga merupakan daerah tujuan dan “tujuan antara” bagi orang-orang dari daerah Jawa. Semua potensi ini termanfaatkan secara cerdas oleh pemkot Tarakan. Upaya-upaya strategik tersebut menjiwai penyelenggaraan pendidikan di Kota Tarakan. Jadi, ada semacam skenario besar yang membingkai sebagai misi pendidikan, untuk mengarah pada suatu tujuan, yakni men-support “The New Singapore” tadi. “The New Singapore” sebagai icon semangat lokal dan trade mark daerah dalam city branding-nya dan dibuktikan dengan dukungan praktik penyelenggaraan pendidikan yang supported dan compatible, diharapkan pembangunan daerah bukan merupakan beban daerah, namun peluang energi baru melalui instrumen pendidikan. Sekaligus membuktikan bahwa sistem pendidikan mampu berbuat banyak secara konkret.***
Wawan E. Kuswandoro, S.Sos., M.Si
Download full text (pdf) di sini:
City Branding dan Strategi Pendidikan (download)
Menimbang Calon Perseorangan
Hak-hak konstitusional warga sebagaimana dijamin UUD 1945 (pasal 18, 27 dan 28) sebenarnya telah terakomodasi dalam UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, khususnya pasal yang mengatur pemilukada. Pengajuan calon melalui parpol atau gabungan parpol hanyalah aturan teknis yang sebenarnya tidak mengganjal siapapun. Namun praktik politik berkata lain. Parpol berkecenderungan membuat aturan main yang dirasa menyulitkan calon, disamping prosedur organisasi yang rumit, lamban dan sarat kepentingan sehingga rentan konflik, sehingga memunculkan berbagai kesulitan teknis. Contoh, pemilukada Sampang (Jatim) yang sempat terkatung-katung, menunjukkan kelambanan parpol dalam mengusung pasangan calon karena kerumitan prosedur dan mekanisme internal parpol. Hal ini sempat memunculkan “keputus-asaan” publik kala itu, dengan mewacanakan calon perseorangan, dengan asumsi, ketika parpol menemui kesulitan untuk mengusung calon hingga pemilukada macet, maka harapan rakyat tertumpu pada calon perseorangan, sambil shock therapy bagi parpol agar tak berlama-lama berkutat dalam persoalan internal yang menghambat proses politik. Contoh lain, pemilukada Kota Yogyakarta (DIY) dan Kabupaten Baelemo (Gorontalo) juga mengalami kesulitan yang berkaitan dengan pencalonan dan parpol. Kemudian, pemilukada di Nangro Aceh Darussalam merupakan bukti nyata proses politik lokal yang lebih berpihak pada calon non-parpol (calon independen). Calon perseorangan atau calon independen ini, boleh jadi merupakan exit clause untuk menjawab kebuntuan proses politik pada aras lokal. Namun, persoalannya, bagaimanakah kedudukan calon independen dalam sistem politik kita, berkaitan dengan posisi parpol. Dan bagaimanakah keduanya berperan, dan akankah calon independen ini akan menggeser dan menggusur peran parpol? Tulisan singkat ini akan meninjaunya dari perspektif institusionalisasi politik (New-institutionalism).
Institusionalisasi Politik Baru
Institusionalisasi politik baru, derivat dari teori yang dipelopori oleh kaum institusionalis, merupakan cabang dari teori pilihan rasional yang mengutamakan dualisme ekonomi dan politik, yang berupaya untuk merevisi apa yang menjadi detail pada paham kelembagaan tradisional, di mana struktur sangat menentukan dan determinan terhadap aktor (Scharpf, 2000). Teori institusionalisme lahir sebagai revisi atas paham kelembagaan tradisional yang terlalu menekankan pentingnya konsensus melalui pengaturan lembaga atas aktor individu. Perubahan signifikan adalah bahwa konsensus tidak harus dilakukan melalui determinasi lembaga, melainkan bisa dielaborasi melalui peran aktif aktor individu sebagai focus of interest semua interaksi dalam wilayah politik. Terminologi David Marsh dan Gerry Stoker (2002) menyebut bahwa kelembagaan baru (new-institutionalism) lebih mujarab untuk menjelaskan tindakan politik (political action) sebagaimana ditawarkan oleh aliran behavioralisme dan pilihan rasional. Pandangan ini tidak hanya sebatas pada lembaga sebagai agregasi preferensi individual, namun sebagai pengorganisasian segala kehidupan politik (Marsh dan Olsen,1984). Institusi politik tidak melulu berarti organisasi politik sebagaimana dipahami umum –semisal parpol- namun bermakna lebih luas untuk merujuk pada pengertian perilaku yang berpola-ulang dan stabil (Goodin,1996). Mengikuti pandangan tersebut, institusi politik merujuk pada pengertian: organisasi politik (semisal parpol), aturan atau regulasi, dan pula, sosok personal. Sosok personal –ketika mampu melakukan tindakan politik menuju kondisi stabil-, dapat digolongkan ’institusi politik’.
Calon perseorangan, dapat dipahami sebagai ”institusi politik” yang akan bermain bersama dalam ladang permainan politik, sebagai ”peer-group” atau kawan sebaya dan sepermainan dengan parpol. Ia memiliki kedudukan setara dengan parpol. Sedangkan anggota (konstituen)-nya adalah massa rakyat yang harus dihimpunnya sebagaimana parpol juga menghimpun anggota atau konstituennya. Karenanya, calon perseorangan atau 'calon independen' yang akan maju pemilukada harus dikenai persyaratan sebagaimana parpol atau gabungan parpol. Bukannya penghapusan syarat 15% perolehan suara bagi parpol atau gabungan parpol sebagaimana dituntut partai-partai kecil. Syarat dukungan minimal, bagi 'calon independen' dapat dianalogkan pada persyaratan bagi calon anggota DPD, pasal 11 UU No. 12 tahun 2003, namun disesuaikan dengan jumlah penduduk suatu daerah. Jika anggota DPD harus memiliki syarat dukungan minimal 5000 suara untuk provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 15 juta jiwa, maka syarat dukungan minimal untuk calon independen pemilukada dapat dipatok angka misalnya kurang lebih 3 % dari jumlah penduduk. Atau misalnya 1/5 dari angka minimal persyaratan kemenangan calon dalam pemilukada, yakni 25 persen suara sah. Sehingga, angka pantasnya adalah 5 persen dari jumlah pemilih atau 2,5 persen dari jumlah penduduk. Itulah suara dukungan yang harus dikumpulkan oleh calon perseorangan untuk maju pemilukada. Sehingga memenuhi kesetaraan dan keseimbangan dengan parpol dan memenuhi kriteria suatu institusi politik. Karenanya, kalangan parpol tidak perlu risau dan cemburu dengan lahirnya “adik baru” yang bernama ‘calon perseorangan' ini. Dalam sistem politik kita, parpol masih relevan dan diperlukan. Dalam perspektif institusi politik, parpol mengemban fungsi arena akumulasi aspirasi rakyat, mengatur dan mengelola berbagai kepentingan rakyat, dan menggunakannya sebagai sarana untuk mengatur kebijakan politik melalui pemilihan. Calon perseorangan atau ”calon independen”, muncul menjadi institusi politik baru dalam demokrasi kita, dalam kedudukan setara parpol, diharapkan dapat berfungsi sebagai sandingan parpol dalam pendidikan politik rakyat, akumulasi dan saluran politik rakyat, serta berperan dalam sirkulasi elit politik lokal, dengan pendekatan personal yang lebih dipahami rakyat.
Terlanjur dinamai 'calon independen', maka dalam konteks pemilukada, kemunculannya untuk mengakomodasi kepentingan rakyat agar calon kepala daerah jauh dari intervensi (pimpinan) parpol sehingga benar-benar berdiri di pihak rakyat banyak, bukan hanya terbatas pada konstituen parpol pengusungnya. Dengan demikian ”calon independen” tidak perlu afiliasi organisasional (misal dukungan ormas, apalagi parpol) yang justru dapat menghadirkan prosedur baru layaknya parpol dan dapat membelenggu calon. Ormas akan muncul sebagai “parpol baru”. Dapat diibaratkan ‘lepas dari lubang parpol, masuk lubang ormas’.
* Tulisan ini pernah dimuat Surabaya Post edisi Senin, 30 Juli 2007 dengan judul ”Calon Independen dan Institusi Politik Baru”.
Download e-book Sistem Pemilu
Mengapa Pilkada Sampang Macet Setahun Lebih?
Mengapa Sampang begitu menarik dan fenomenal sehingga regulasi politik di Indonesia seolah tidak berlaku untuk Sampang? “Sampang adalah pengecualian”. Sebuah ungkapan sinisme namun cukup menggambarkan bagaimana pilkada Sampang tak kunjung terlaksana sejak Agustus 2006 lalu. Satu-satunya pilkada di Jawa Timur (hanya 3 daerah se-Indonesia) yang tidak dapat terlaksana “hanya” karena terdapat satu pasang calon.
Fenomena unik calon tunggal yang memacetkan pilkada ini menarik untuk disimak. Pertama, trend pilkada Indonesia yang hampir selalu melibatkan kandidat yang merupakan figur kuat semisal incumbent, sehingga sulit dilawan dan menyurutkan nyali lawan. Kedua, adanya parpol dominan tidak selalu menjamin dapat terselenggaranya pilkada. Sampang yang berpeluang memiliki 3 pasang calon, menjungkir balik logika ini. Ketiga, sedikitnya partai politik tidak selalu menjamin stabilitas politik, sebagaimana sering dikumandangkan para politikus nasional. Sampang membuktikan gugurnya teori ini! Keempat, konflik elit politik di balik kegagalan pilkada Sampang berasal dari kultur yang sama (Madura, Islam, NU); hal yang membedakan dari kajian konflik lokal pada umumnya yang berkisar pada konflik lintas kultur/ etnis. Kelima, di tengah konflik 2 parpol dominan (PKB dan PPP), posisi parpol kecil menjadi penting. “Small is beautiful”. Dan ibarat “gajah bertarung dengan gajah, pelanduk ’main’ di tengah-tengah”, di tengah stagnansi politik dan konflik parpol besar, muncullah Koalisi Merah Putih (KMP) yang terdiri dari parpol kecil dan telah siap calon. Akankah pilkada Sampang terlaksana? Bagaimana dengan pencalonan Fadhilah Budiono (PPP) yang telah 2 kali menjabat kepala daerah? Siapkah PKB ataukah masih sibuk dengan konflik internalnya? Bagaimana dengan calon KMP yang ternyata mantan calon kuat PPP dukungan Kiai Alawy? Buku ini menganalisis keunikan dan keruwetan pilkada Sampang berikut konflik antar elitnya hingga kondisi mutakhir. Di tengah trend pilkada yang menampilkan figur kuat semisal incumbent, hingga memunculkan calon tunggal, yang berpotensi memacetkan proses pilkada, maka buku ini akan menjadi referensi berharga bagi para pengambil kebijakan politik, pembuat regulasi politik, penyelenggara pilkada, kalangan partai politik, LSM, para pemerhati politik, mahasiswa, serta siapa saja yang berminat pada perkembangan politik dan demokrasi. Saatnya belajar dari Sampang!
Selengkapnya terdapat pada buku "Anti Klimaks Politisasi Demokrasi Lokal", terbitan InSECS Publishing Surabaya (ISBN: 978 – 979 – 17387 – 0 – 5), Cet. I April 2008.
Komentar Pakar atas buku ini:
Partai politik yang belum melembaga, -antara lain tokoh yang lebih menentukan daripada partai politik- ataukah kekosongan hukum alias ketidakmampuan pembuat Undang Undang mengantisipasi kemungkinan pasangan calon tunggal? Ketidakpedulian masyarakat Sampang mengenai eksistensi dan peran pemerintah ataukah ”kebanggaan” masyarakat Sampang akan mengalami atau menyaksikan peristiwa semacamnya berulang-ulang?
Prof. Dr. Ramlan Surbakti, MA, Guru Besar FISIP UNAIR Surabaya, Mantan Wakil Ketua KPU
Buku ini sangat menarik untuk dibaca, penuh data mengenai dinamika politik di Indonesia terutama pasca era Orde Baru. Penulisnya adalah seorang praktisi yang sekaligus akademisi, sehingga sulit kita berkelit ”ah, itu hanya teori, dalam kenyataan bisa berbeda jauh?”. Isi buku ini, adalah gabungan antara pengalaman praktis dalam sistem pemilihan kepala daerah yang dinilai baru ketika dikaitkan dengan teori-teori yang diacu selama ini. Artinya, apakah teori-teori ilmu politik dari masa silam masih relevan atau sudah ketinggalan zaman dalam membahas sistem pemilihan kepala daerah dewasa ini, mengingat keterlibatan masyarakat begitu nyata dalam sebaran yang sangat luas.
Prof. Dr. L. Dyson P., MA, Guru Besar FISIP UNAIR Surabaya, Mantan Praktisi Pilkada
Buku ini memiliki informasi yang bisa memberi gambaran awal kepada pembaca untuk memahami kegagalan pilkada di Sampang
Prof. Kacung Marijan, MA., Ph.D., Guru Besar FISIP UNAIR Surabaya
Download e-book "Sistem Pemilu"
Read More......
Pendidikan Politik Bagi Aparat Hukum
Suara Rakyat versus Suara Hakim
Perlunya pendidikan politik bagi aparat penegak hukum, terlihat dari kasus kontroversi pilkada Kota Depok tahun 2005. Bagaimana suara rakyat yang tampak pada hasil pilkada Kota Depok terkalahkan oleh ketok palu hakim di pengadilan.
Pendahuluan
Pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung merupakan wujud demokrasi dan penghormatan terhadap suara rakyat. Rakyat memiliki hak memilih secara langsung para pemimpinnya karena merekalah sesungguhnya yang lebih tahu dan berkepentingan terhadap daerahnya. Dalam logika demokrasi, rakyat berhak penuh dalam menentukan perjalanan daerahnya, termasuk menentukan pemimpin daerah. Dan dalam demokrasi pula, menurut Eep Saefulloh Fatah, keadilan dapat dilihat dari dihargainya suara pemilih. Dari logika inilah, pilkada di Indonesia dibangun. Dari pengalaman penyelenggaraan pilkada kabupaten/ kota dan gubernur di Indonesia selama 2005 – 2006 (di Jawa Timur, tercatat 19 pilkada kabupaten/ kota selama 2005 - 2006), terlepas dari dinamika dan problem yang menyertainya, dapat disimpulkan bahwa pemimpin yang terpilih memang mencerminkan suara para pemilihnya (rakyat). Pilkada Depok, dapat disebut sebagai ‘kelainan demokrasi’ dalam praktik politik dan demokrasi di Indonesia, khususnya tentang issue rekrutmen dan suksesi politik (baca: pilkada). Justru di Kota Depok inilah, pilkada yang melibatkan suara rakyat dikalahkan oleh ketok palu hakim di pengadilan tinggi Jawa Barat, setelah timbulnya gugatan terhadap penghitungan hasil suara.
Sekilas Gambaran Umum dan Kondisi Politik Kota Depok
Kota Depok, yang memiliki wilayah seluas 20.504, 54 ha (200,29 km2), berpenduduk sebanyak 1.313.925, memiliki pemilih sebanyak 908.890 (data di KPU Kota Depok, 2006). Depok terdiri dari 6 kecamatan, 39 desa dan 24 kelurahan. Yaitu:
1. Kecamatan Pancoran Mas: 6 kelurahan dan 5 desa.
2. Kecamatan Beji : 6 kelurahan.
3. Kecamatan Sukmajaya : 11 kelurahan dan 12 desa.
4. Kecamatan Cimanggis: 1 kelurahan dan 12 desa.
5. Kecamatan Sawangan: 14 desa.
6.Kecamatan Limo: 8 desa.
Pada Pemilu Legislatif 2004, Kota Depok terbagi menjadi 6 daerah pemilihan (DP; sesuai dengan pembagian 6 kecamatan di atas), yaitu : DP Kota Depok 1 (Beji) dengan 4 kursi, Kota Depok 2 (Cimanggis) dengan 12 kursi, Kota Depok 3 (Sukmajaya) dengan 10 kursi, Kota Depok 4 (Pancoran Mas) dengan 9 kursi, Kota Depok 5 (Sawangan) dengan 5 kursi, dan Kota Depok 6 (Limo) dengan 5 kursi. Jumlah : 45 kursi (Sumber: KPU Kota Depok, 2006).
Pada Pemilu legislatif 2004, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengumpulkan suara terbesar di kota ini sehingga mendudukkan anggota DPRD terbanyak. Perolehan kursi parpol di DPRD Kota Depok adalah: Partai Keadilan Sejahtera (PKS), 12 kursi, Partai Golkar, 8 kursi, Partai Demokrat, 8 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN), 5 kursi, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), 5 kursi, Partai Bulan Bintang (PBB), 5 kursi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), 4 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa, 2 kursi, dan Partai Damai Sejahtera, 1 kursi. Jumlah: 45 kursi (Sumber: KPU Kota Depok, Wawancara dengan anggota KPU, 20 November 2006).
Uniknya, walaupun Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memiliki jumlah kursi dan anggota DPRD terbanyak (12 kursi), ketua DPRD Kota Depok, berasal dari Partai Golkar, yang “hanya” memiliki 8 kursi saja.
Pilkada Kota Depok
Pilkada Kota Depok diselenggarakan pada hari Minggu, tanggal 26 Juni 2005. Menurut KPU Kota Depok, penetapan hari pemungutan suara pilkada tersebut, didasarkan pada beberapa pertimbangan berkaitan dengan kesiapan pemilih, yakni diantaranya:
2. Bersamaan dengan HUT DKI Jakarta pada tanggal 22 Juni 2005. Pada HUT ini, banyak
Partisipasi Pemilih
Partisipasi pemilih pada pilkada Kota Depok diperkirakan sebesar 60%. Hal ini antara lain, disebabkan oleh tingkat partisipasi cukup rendah terutama di kalangan warga yang tinggal di perumahan elit, karena mereka sulit dijangkau. Juga, mayoritas warga kecamatan Pancoran Mas, terutama yang didominasi oleh warga keturunan Belanda (disebut ”Belanda Depok”) yang memeluk agama Kristen Protestan, pada hari pemungutan suara (hari Minggu), bertepatan dengan ibadah keagamaan mereka. Sehingga mereka ini lebih memilih pergi ke gereja daripada pergi ke TPS.
Jumlah Pemilih Pilkada Kota Depok sesuai dengan DPT Terakhir sebanyak 529.807 orang dengan rincian :
b. Kecamatan Beji : 48.016 Pemilih
c. Kecamatan Sukmajaya : 119.201 Pemilih
d. Kecamatan Limo : 43.653 Pemilih
e. Kecamatan Cimanggis : 63.349 Pemilih
f. Kecamatan Sawangan : 66.349 Pemilih
Pada tahap pencalonan, tidak terdapat permasalahan yang berarti. Partai-partai politik mengajukan calon sesuai peraturan, walaupun ada kecenderungan partai-partai politik ingin ”melibatkan” KPU pada proses (internal) pencalonan pada tingkat parpol, misalnya membawa hasil rumusan pasangan calon yang belum final, berikut perdebatannya, ke KPU setempat. KPU setempat akhirnya mempersilakan para parpol ”yang bertikai internal di KPU” ini untuk kembali ke parpolnya masing-masing dan meminta untuk menyelesaikannya di tingkat parpol. Mereka baru diperkenankan untuk berhubungan dengan KPU setelah pembahasan selesai (final) di tingkat parpol. Yang menarik, Partai Demokrat mengajukan 8 berkas pasangan calon kepada KPU Kota Depok. Akhirnya, KPU Kota Depok mengabaikan ke-6 berkas dan hanya memperhatikan 2 berkas pasangan calon dari Partai Demokrat tersebut, yaitu: satu berkas pencalonan yang ditandatangani oleh Ketua DPC Partai Demokrat dan Wakil Sekretaris I (Sekretaris DPC membuat surat kuasa kepada Wakil Sekretaris I untuk menandatangani berkas pencalonan karena ybs sedang dan lebih banyak berada di Bandung bertugas sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat). Hal ini diketahui KPU Kota Depok pada verifikasi berkas calon tahap I. Sedangkan berkas kedua adalah berkas pencalonan yang ditandatangani oleh Wakil Ketua dan Wakil Sekretaris II. Akhirnya KPU Kota Depok menetapkan berkas versi pertama (ditandatangani Ketua dan Wakil Sekretaris I) yang diterima, dan menggugurkan berkas versi kedua.
Catatan:
Satu partai politik hanya dapat mengajukan satu pasangan calon. Pada tubuh Partai Demokrat DPC Kota Depok tidak terjadi dualisme kepemimpinan, seperti misalnya yang terjadi pada Partai Kebangkitan Bangsa di daerah-daerah di Jawa Timur. Kemunculan banyak pasangan calon, -sampai 8 pasangan-, menurut sumber di KPU Kota Depok, lebih karena persepsi bakal calon tatkala berkomunikasi dengan DPC Partai Demokrat Kota Depok.
Pasangan calon walikota dan wakil walikota pada pilkada Kota Depok :
2. Drs. H. Harun Heryana – Drs. H. Farkhan AR (Koalisi Amanat Masyarakat Depok: PAN, PBB,
3. Drs. H. Badrul Kamal, MM – KH. Syihabuddin Ahmad, BA (Partai Golkar – Partai
5. Dr. Ir. Nur Mahmudi Ismail, M.Sc – Drs. H. Yuyun Wirasaputra (Partai Keadilan Sejahtera)
Pada masa kampanye, tidak terdapat permasalahan yang berarti. Semua pasangan calon mengikuti aturan kampanye. Secara umum, performa kampanye yang paling meriah, ditampakkan oleh pasangan calon No. 3 (Badrul Kamal – Syihabuddin Ahmad, BK - SA) dan No. 5 (Nur Mahmudi Ismail – Yuyun Wirasaputra, NI – YW).
Hasil Pilkada: Perolehan Suara
Pada tahap pemungutan dan penghitungan suara, sejak di TPS tidak terjadi permasalahan. Semua saksi pasangan calon mengikuti pemungutan dan penghitungan, serta menandatangani berkas penghitungan suara hasil pilkada. Pada tahap ini, pasangan calon No. 3 (BK – SA) dan No. 5 (NI – YW) mengirimkan saksi sejak TPS hingga KPU, paling lengkap dibandingkan pasangan calon yang lain. Pada penghitungan suara di tingkat TPS, PPS dan PPK, semua saksi dari semua pasangan calon peserta pilkada, menandatangani berkas penghitungan suara. Hanya saja, pada penghitungan di tingkat KPU Kota Depok, saksi pasangan calon No. 3 (BK – SA) tidak menandatangani berkas penghitungan suara (inilah awal mula sengketa yang berbuntut panjang dan kontroversial itu). Pada saat yang sama, saksi dari pasangan calon yang lain (pasangan calon No. 1, 2, dan 4) malah membuat pernyataan pengakuan atas kemenangan pasangan calon No. 5 (NI – YW).
Menurut informasi yang dihimpun dari KPU Kota Depok, pada tahap penghitungan di tingkat PPK, mulai menunjukkan gejala “ramai” (walaupun tidak ricuh), sampai-sampai ada 2 kecamatan yang ditunda penghitungannya.
1. H. Abdul Wahab Abidin – M. Ilham Wijaya : 32.461 (6,13 %).
2. Drs. H. Harun Heryana – Drs. H. Farkhan AR: 23.859 (4,50%).
3. Drs. H. Badrul Kamal, MM – KH. Syihabuddin Ahmad, BA : 206.781 (39,03%).
4. Drs. H. Yus Ruswandi – HM. Soetadi Dipowongso, SH : 34.096 (6,44%).
5. Dr. Ir. Nur Mahmudi Ismail, M.Sc – Drs. H. Yuyun Wirasaputra : 232.610 (43,90%).
Sumber: KPU Kota Depok, 2006.
Peta kekuatan pasangan calon No. 3 dan No. 5 ditinjau dari perolehan suara berbasis kecamatan. Pasangan calon No. 3 menang di 1 kecamatan (kecamatan Sawangan). Sedangkan Pasangan calon No. 5 menang di 5 kecamatan.
Permasalahan Yang Muncul pada Pilkada Kota Depok
Beberapa permasalahan “kecil” dan “khas pilkada” memang muncul pada pilkada Kota Depok, seperti daftar pemilih, penyampaian pasangan calon ganda oleh partai politik (lihat uraian diatas), dan perselisihan terhadap hasil perolehan suara. Namun, permasalahan-permasalahan tersebut dapat terselesaikan. Dan secara umum, pilkada Kota Depok dapat dikatakan lancar dan sukses. Permasalahan serius yang muncul –dan “meledak”- justru setelah kasus sengketa hasil penghitungan suara, yakni antara pasangan calon No. 3 (BK – SA) dan No. 5 (NI – YW) masuk Pengadilan Tinggi Jawa Barat (sering disebut dengan nama daerahnya, yakni Pengadilan Tinggi Bandung), dan dengan keluarnya putusan hakim yang kontroversial.
Munculnya Permasalahan Pilkada Kota Depok
Permasalahan bermula dari sengketa terhadap hasil penghitungan suara pilkada. Yaitu pihak pasangan calon No. 3 (BK - SA), yang menolak hasil pilkada dan mengajukan gugatan ke pengadilan.
28 Juni 2005
Proses penghitungan suara berlangsung kisruh. Anggota PPK menghentikan penghitungan akibat diintimidasi sekelompok massa.
6 Juli 2005
1. Pasangan Nurmahmudi Ismail / Yuyun Wirasaputra ditetapkan sebagai Walikota / Wakil
2. Panitia Pengawas Pilkada menyatakan menemui banyak pelanggaran dalam proses pilkada
26 Juli 2005
DPRD Kota Depok mengirimkan surat pengajuan pengesahan dan pelantikan pasangan terpilih kepada Gubernur Jawa Barat dan diteruskan kepada Mendagri.
4 Agustus 2005
PT. Jabar membatalkan hasil penghitungan suara pilkada Kota Depok. Dengan penghitungan yang baru, suara untuk Badrul Kamal bertambah 62.770, sedangkan suara untuk Nur Mahmudi dikurangi 27.782.
8 Agustus 2005
KPU Jawa Barat mengajukan PK atas putusan PT Jawa Barat. Sementara itu, MA menilai putusan PT Jawa Barat final dan sah serta tidak dapat dibatalkan atau digugurkan.
8 September 2005
MA membentuk majelis hakim PK sengketa Pemilihan Kepala Daerah Depok
16 September 2005
Hasil musyawarah majelis hakim kasasi yang diketuai Parman Suparman menilai putusan PT Jabar keliru dan dibatalkan. Dengan demikian, keputusan KPU Kota Depok diberlakukan kembali.
19 Desember 2005
Keputusan MA ditolak oleh Fraksi Partai Golkar, Fraksi PAN, dan Fraksi kebangsaan ( PKB dan PPP ). Mereka mengancam memboikot pelantikan Nur Mahmudi.
3. Pemasangan spanduk-2 intimidatif yang memprotes keputusan MA soal Pilkada Depok ( a.l :
(Sumber: Kompas, Kamis, 22 Desember 2005).
4. Berlarutnya pelantikan calon terpilih pilkada Depok akibat kurangnya salah satu syarat
5. Sikap sejumlah Lurah di Depok yang dianggap bermanuver politik & bersikap partisan
(Sumber: Kompas, Kamis, 5 Januari 2006 dan Sabtu, 7 Januari 2006).
6. Bentrok antar pendukung Nur Mahmudi dan Badrul Kamal di ruang tunggu Wakil Wali Kota
( Sumber : Kompas, Selasa, 14 Februari 2006 )
Penetapan hasil perhitungan suara Pilkada Kota Depok oleh KPU Kota Depok dilaksanakan pada tanggal 6 Juli 2005, dengan Keputusan KPU Kota Depok Nomor 18 tahun 2005 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Walikota dan Wakil Walikota Depok Dalam Pilkada Kota Depok Tahun 2005 (perolehan suara, lihat Tabel 4 di atas). Pasangan Badrul Kamal – Syihabuddin Ahmad (BK – SA), yang menempati urutan kedua perolehan suara (setelah pasangan Nur Mahmudi Ismail – Yuyun Wirasaputra, yang menampati urutan pertama perolehan suara), tidak menerima keputusan KPU Kota Depok, dan mempersengketakan hasil pilkada ini ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Pemohon mengajukan permohonan keberatan pada hari Senin, 11 Juli 2005 di Pengadilan Negeri Cibinong, selanjutnya diterima dan diregister oleh Pengadilan Tinggi Bandung pada Selasa tanggal 12 Juli 2005.
Pada permohonannya, pasangan ini berkeberatan terhadap penetapan KPU Kota Depok Nomor 18/ 2005 tanggal 5 Juli 2005 tentang Penetapan Calon Terpilih Walikota dan Wakil Walikota Kota Depok pada Pilkada Kota Depok Tahun 2005. Pasangan ini berpendapat bahwa hasil penghitungan suara KPU Kota Depok terdapat kesalahan yang merugikan pasangan ini sehingga tidak menjadi pasangan calon Walikota dan wakil Walikota terpilih.
Pada akhirnya, Pengadilan Tinggi Jawa Barat menggelar persidangan sengketa Pilkada Kota Depok ini. Berbeda dengan sengketa hasil pemilu yang diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi, penyelesaian sengketa pilkada sebenarnya menjadi wewenang Mahkamah Agung (sesuai dengan Pasal 16 ayat 1 UU No. 32 / 2004), tetapi Mahkamah Agung (MA) dapat mendelegasikan hal ini kepada Pengadilan Tinggi (PT).
1. Klaim terhadap 60.000-an suara dari pemilih yang tidak ikut mencoblos sebagai pemilih
2. Klaim telah terjadi penggelembungan suara sebesar 26.000 suara.
3. Klaim adanya upaya menghalang-halangi orang untuk mencoblos (mereka yang dihalang-
Spekulasi dan Putusan Hakim Yang Kontroversial
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal keputusan hasil perhitungan suara Pilkada Kota Depok Nomor 18/ 2005
Atas putusan PT Jawa Barat tersebut, banyak kalangan bereaksi keras, tidak hanya pihak pasangan Nur Mahmudi Ismail saja yang merasa dirugikan. Termasuk KPU Kota Depok, yang merasa terusik karena keputusannya dibatalkan. Tak urung putusan hakim ini menyulut berbagai reaksi, polemik dan perlawanan. Pihak KPU Kota Depok menempuh upaya hukum untuk membela keputusannya. Sedangkan pihak Nur Mahmudi Ismail menempuh upaya hukum hingga ke Komisi Yudisial untuk membela hasil perolehan suara dan merebut kembali kemenangannya. Banyak kalangan LSM seperti CETRO, pakar hukum tata negara, pakar politik, dsb bersuara keras mereaksi putusan hakim tersebut. Dari berbagai berita yang dilansir berbagai media massa, rata-rata penolakan para pakar dan pengamat politik menilai putusan tersebut sebagai putusan yang tidak berdasar akal sehat.
Beberapa Kejanggalan pada Putusan Hakim
2. Secara materiil, penuh pembuktian janggal. Misalnya: putusan suara Badrul Kamal yang
3. Penambahan suara untuk pasangan Badrul Kamal – Syihabuddin Ahmad karena
4. Secara formal, putusan dikeluarkan melewati batasan waktu sebagaimana ketentuan, yakni
Suara Rakyat versus Suara Hakim
(Politik) Kota Depok Kini (Pasca Kemenangan Kembali Nur Mahmudi Ismail)
Sejak diberlakukannya kembali Keputusan KPU Kota Depok Nomor 18 tahun 2005 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Walikota dan Wakil Walikota Depok Dalam Pilkada Kota Depok Tahun 2005 berdasarkan keputusan majelis hakim kasasi yang diketuai oleh Parman Suparman pada 16 September 2005, suasana politik Kota Depok agak memanas.
Beberapa elit politik (misalnya anggota DPRD) Kota Depok, yakni lawan politik Nur Mahmudi Ismail (dan PKS-nya), pasca kemenangan kembali Nur Mahmudi Ismail, terlihat selalu berseberangan dengan kebijakan walikota (Nur Mahmudi Ismail). Bahkan, menurut sumber yang dapat dipercaya (warga Depok), seringkali ada statemen dari parpol lawan politik walikota, yang menyatakan bahwa ia akan selalu menentang apapun kebijakan walikota. Beberapa diantara statemen itu sempat dimuat oleh media massa lokal, Monitor Depok. (Sayangnya, pada saat tim KPU Kota Probolinggo yang kunker ke KPU Kota Depok tidak dapat memperoleh media massa dimaksud).
Dari berita yang dilansir oleh media massa, misalnya Suara Pembaruan Daily, Kota Depok banyak diwarnai oleh gerakan demonstrasi menentang Walikota Nur Mahmudi Ismail.
Lihat keterangan berikut ini (berita koran ) :
1. Putusan MA ditolak oleh Fraksi Partai Golkar, Fraksi PAN, dan Fraksi kebangsaan ( PKB dan PPP ). Mereka mengancam memboikot pelantikan Nur Mahmudi.
( Sumber: Kompas, Selasa, 3 Januari 2006 )
2. Pemasangan spanduk-2 intimidatif yang memprotes keputusan MA soal Pilkada Depok ( a.l : ancaman perbuatan anarki / ancaman pada anggota KPUD yang dianggap sebagai faktor terjadinya putusan MA yang dianggap merugikan salah satu calon.
( Sumber: Kompas, Kamis, 22 Desember 2005 )
3. Berlarutnya pelantikan calon terpilih pilkada Depok akibat kurangnya salah satu syarat Administrasi kelengkapan ( 23 kelengkapan administrasi ) yaitu : adanya surat pengadilan mengenai tidak terdaftar adanya perkara yang menyangkut keberatan terhadap hasil perolehan suara.
4. Sikap sejumlah Lurah di Depok yang dianggap bermanuver politik & bersikap partisan terhadap salah satu calon pilkada yang menolak putusan MA soal sengketa pilkada Depok.
( Sumber: Kompas, Kamis, 5 Januari 2006 dan Sabtu, 7 Januari 2006 )
5. Bentrok antar pendukung Nur Mahmudi dan Badrul Kamal di ruang tunggu Wakil Wali Kota Depok.
( Sumber : Kompas, Selasa, 14 Februari 2006 )
SumberInformasi
1. Hasil wawancara dan penggalian data di KPU Kota Depok pada tanggal 20 November 2006 (kunjungan kerja
2. Nara Sumber / Informan KPU Kota Depok :
Yulizar (Anggota KPU Kota Depok, Divisi Pencalonan).
Amin Nurdin (Anggota KPU Kota Depok).
Kamil, MM (Sekretaris KPU Kota Depok).
Sikatjinduan, SH (Kasubag Hukum dan Humas Sekretariat KPU Kota Depok).
3. Media massa: KOMPAS, Suara Pembaruan Daily.
4. Beberapa SK KPU Kota Depok.
5. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tingkat Kota (Lampiran 2
6. Newsletter Visi-Misi Pasangan Calon.
7. Buklet info pilkada Kota Depok 2005.
Oleh:
Dari Laporan hasil kunjungan kerja KPU Kota Probolinggo ke KPU Kota Depok pada tanggal 20 – 21 November 2006.
Read More......
Mengelola Pilkada Partisipatif
Tulisan ringan ini merupakan wacana untuk membantu memperkaya pendidikan politik warga tentang pemilihan kepala daerah secara langsung, yang lazim disebut pilkada langsung. Kiranya, pemilihan pemimpin daerah oleh rakyat secara langsung, secara filosofi politik dan juridis tidak perlu dipersoalkan, bahwa dengan pemilihan langsung ini, rakyat akan memilih sendiri pemimpinnya secara bebas, seperti dikatakan oleh Urofski (2001:3) bahwa sebaik apapun pemerintahan dirancang, ia tak akan dianggap demokratis, kecuali para pejabat yang memimpin pemerintahan itu dipilih secara bebas oleh warga negara dengan cara bebas dan jujur untuk semua.
Atau, dengan pemilihan langsung ini memperjelas partisipasi masyarakat dalam tata pemerintahan dan sekaligus “menentukan nasib daerah bersama nasib sendiri”. Daerah-daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada pada 2008 ada baiknya mengambil hikmah dari pelajaran Pemilu 2004 lalu serta pengalaman pilkada daerah lain. Untuk dipahami bersama bahwa di tingkat lokal, pemilu/ pilkada seringkali meninggalkan misteri tersendiri bagi sebagian masyarakat (pemilih). Sebagian memahami sebagai sebuah momen berjoget-ria bareng artis, dapat kaos, sembako, dsb, yang lucunya, satu orang sering dapat “order kampanye” lebih dari satu parpol, dan semakin lucu, parpolnya juga tahu kalau orang ini “penghoby” kampanye dan “sedang banyak order”. Laiknya pesta, sebagaimana sering diperkenalkan oleh pelajaran di sekolah bahwa pemilu (termasuk pilkada) adalah pesta demokrasi. Sebenarnya penulis tidak setuju dengan istilah ini karena berkonotasi hanya hura-hura tanpa arah yang jelas, maya, dan cepat bubar, game over. Sebagian lagi memahami sebagai saat untuk “mengadu nasib” daerah. Mungkin golongan ini tidak begitu banyak walaupun rata-rata angka partisipasi pemilih pada Pemilu 2004 yang lalu tergolong cukup tinggi. Pengertian ini mengacu pada partisipasi untuk memilih (pasangan) calon dengan ikhlas karena (pasangan) calonnya memang benar-benar layak dipilih dengan pertimbangan logis. Pemilih diharapkan bukan mereka yang sekedar mendatangi TPS dan asal coblos, namun benar-benar dapat menentukan pilihan secara cerdas; bukan karena “gak ono maneh sing dicoblos”. Kecerdasan pemilih ini dapat dipengaruhi oleh “kecerdasan” parpol untuk mengusung dan menyuguhi rakyat pemilih dengan (pasangan) calon yang benar-benar dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan daerah dan masyarakat. Di sinilah sekaligus (kecerdasan) parpol akan diuji oleh rakyat yang semakin cerdas ini. Ada baiknya diadakan studi tentang kebutuhan rakyat. Apa sih pandangan dan kebutuhan serta harapan rakyat terhadap pemimpin dan pemerintahan ini?
Mengimbangi Ongkos Ekonomi Politik
Terdapat beberapa pendapat bernada pesimistik yang mengiringi jenis pemilihan langsung ini (pemilu, pilkada), terutama pada aspek cost (biaya), misalnya, dengan biaya ekonomi-politik yang terbilang relatif mahal ini dan sempat menjadi sebuah rasan-rasan baru di era awal pemilu langsung 2004 yang lalu, bahwa anggaran daerah banyak tersedot ke pemilu. Mahalnya ongkos pilkada ini kalau tiba-tiba ngglethek menghasilkan pasangan pemimpin yang “ndak main” dalam pandangan rakyat, karena pemilihnya asal coblos saja karena sudah tidak ada lagi yang dicoblos; ini bisa menyusahkan banyak orang dan lebih lanjut akan menjadi beban daerah. Ujung-ujungnya, rakyat pula yang menjadi korban.
Jawa Timur, yang selama 2005 hingga awal 2006 telah 18 kali terdapat penyelenggaraan pilkada, kiranya sudah cukup kenyang pengalaman pilkada, dengan berbagai variasi dinamika kisah sukses dan derita akibat kekerasan politik. Mulai dari yang “ringan” semisal “hanya” unjuk rasa seperti di Surabaya, Gresik, Kediri, hingga penolakan hasil pilkada seperti di Sumenep, Banyuwangi (juga di Depok, Jabar) dan yang disertai kerusuhan dan pengrusakan fasilitas umum seperti terjadi di Tuban, dan sebagainya. Maka, untuk mengimbangi tingginya ongkos ekonomi politik dari pilkada ini perlu dirumuskan strategi penyelenggaraan pilkada yang mendekati harapan banyak orang. Pilkada 2008 bagi Kota dan Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Pasuruan dan Kota Kediri secara hitungan kalender musim mungkin masih dibilang cukup lama. Namun jika dihitung menurut kalender politik, bukanlah waktu yang lama. Berapa lama masyarakat perlu disiapkan dengan pendidikan politik yang cukup, bukan dadakan hanya untuk mengenal calon dan “ditatar” cara mencoblos dalam waktu singkat? Ada baiknya sejak dini masyarakat mulai diperkenalkan dengan problema, dinamika dan system pilkada, pencalonan termasuk perekrutan (pasangan) calon oleh parpol, sistem pemilihan, bentuk kampanye hingga pencoblosan dan penghitungan suara. Sehingga jauh-jauh hari masyarakat sudah bisa ancang-ancang “turut mempersiapkan” pilkada sesuai dengan perannya. Masyarakat merupakan bagian dari proses pilkada. Inilah pilkada partisipatif. Kejadian pemilih yang buru-buru sadar kalau akan ikut pemilu / pilkada ketika pendaftaran pemilih telah ditutup, diharapkan tidak akan terjadi lagi. Penulis yakin daerah-daerah yang belum menyelenggarakan pilkada pun insya Allah tidak menemui kesulitan serius karena telah berpengalaman dalam pemilu legislatif, pemilu presiden-wapres, hingga pemilihan kepala desa dan ketua RT/ RW secara langsung. Masyarakat telah terlatih dengan pemilihan langsung. Kedewasaan berpolitik insya Allah turut terbangun serta di situ.
Tim Independen, Konsensus Politik dan Bahasa Budaya
Pilkada yang pada intinya menentukan pemimpin daerah sekaligus pemimpin rakyat, akan sangat memenuhi rasa keadilan jika dimulai dengan pencalonan (perekrutan calon) yang juga diketahui oleh rakyat (konstituen). Parpol memang memiliki kewenangan untuk melakukan seleksi (pasangan) calon secara formal, namun akan sangat baik dan demokratis serta terbuka dan “selaras dengan rakyat” jika menerapkan pola perekrutan secara terbuka (free & fair) semacam konvensi. Pelibatan tim independent dalam proses ini akan sangat lebih baik dan terpuji bagi parpol, sekaligus merupakan insentif politik bagi parpol Beberapa parpol pada pengalaman Pemilu (legislatif) 2004 lalu telah menerapkan pola konvensi, fit and proper test dan scoring terhadap caleg-calegnya, walaupun para calon yang akan di-fit and proper test tersebut masih berasal dari daftar nama yang telah disiapkan oleh parpol.
Kedua, perlu dipikirkan suatu sistem pemilihan yang dapat mendorong elite politik local dan para (pasangan) calon untuk saling bekerjasama dan membangun konsensus politik dalam rangka menciptakan iklim politik yang kondusif. Ketiga, perlu juga dipikirkan bentuk kampanye yang benar-benar efektif. Menilik trend penerimaan masyarakat dan komunikasi efektif, maka bentuk-bentuk dialogis akan lebih efektif untuk menyentuh massa pemilih pada lapisan terbawah (grass root), dengan adanya dialog antara (pasangan) calon dengan pemilih secara face-to-face, dari hati ke hati, sehingga nyambung antara pesan (dari pasangan calon) dan harapan masyarakat. Karenanya, bentuk kampanye dialogis ini akan lebih diterima oleh dan lebih familiar dengan telinga masyarakat, bila menggunakan saluran seni dan bahasa budaya masyarakat setempat. Dalam pengertian ini, masa kampanye ini sebaiknya disediakan dalam waktu yang cukup sehingga memadai untuk memberikan pemahaman dan informasi kepada masyarakat tentang visi, misi dan kompetensi calon dengan jelas, sehingga masyarakat benar-benar “tidak memilih kucing dalam karung” sekaligus dapat berkomunikasi timbal balik dengan parpol. Dan parpolpun memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri dan pasangan calonnya serta menggunakan komunikasi politik yang sehat dan mencerdaskan. Sekaligus, dalam proses ini masyarakat dapat menilai dan mengukur kapasitas politik dari parpol dan para (pasangan) calonnya. Sebagaimana disinggung di depan, ke manakah daerah akan dibawa, tergantung persepsi dan penilaian rakyat terhadap pilkada, pemerintahan, dan pemimpin yang bakal dipilih melalui pilkada nanti. Apapun persepsi dan penilaian rakyat, kiranya layak untuk dipahami bersama bahwa pilkada tidak sekedar berarti suksesi (pergantian) kepemimpinan. Ia merupakan tonggak awal penentuan “nasib” daerah. Dan rakyatlah yang bakal menentukan bahwa mereka membutuhkan pemimpin yang seperti apa. Proses transformasi social – politik yang berdampak terhadap kehidupan masyarakat, dimulai dari pemilihan langsung ini. Makanya, masyarakat harus mengetahui calon pemimpinnya dengan baik sebelum memutuskan memilih. Teliti sebelum membeli, sesal kemudian tak berguna. Marilah kita mulai memilih dengan cerdas (betulan) untuk mewujudkan harapan seluruh rakyat bagi kemajuan dan kemandirian daerah. Semoga Allah SWT meridhai.***
Download e-book Sistem Pemilu
Read More......
Kepala Sekolah = Jabatan Publik, Mungkinkah?
Tulisan ini menyajikan suatu telaah kritis tentang reformasi birokrasi pada pemerintahan lokal khususnya birokrasi pada sektor pendidikan. Asumsi dasar pada tulisan ini adalah bahwa pendidikan sebagai instrumen strategis kebijakan politik pemerintah, yang bertanggungjawab terhadap penyediaan SDM dalam mendukung pembangunan berkelanjutan, haruslah diutamakan. Maka, sebagai pelayanan publik, birokrasi pendidikan harus mampu menjawab kebutuhan penggunanya (masyarakat). Titik berat utama tulisan ini terletak pada usaha untuk mengaitkan konsep-konsep teoretis tentang birokrasi, reformasi birokrasi, aplikasi model, dan governance system untuk menampilkan bentuk reformasi birokrasi yang diinginkan menuju akuntabilitas demokratik yakni kontrol birokrasi oleh publik dan membangun sistem pertanggungjawaban publik yang sesuai terhadap birokrasi pemerintahan (sektor pendidikan).
Reformasi birokrasi yang dimaksudkan, adalah pemberian ruang yang luas bagi bekerjanya sistem birokrasi yang melibatkan peran publik secara aktif dan legal dalam birokrasi dan penyelenggaraan pendidikan, sejak perencanaan sampai pertanggungjawaban. Pertanyaan penelitian yang muncul pada tulisan ini adalah “birokrasi” (manajemen) persekolahan bertanggungjawab kepada siapa? Untuk menjamin manajemen persekolahan agar mampu bertanggungjawab kepada user pendidikan (masyarakat/ publik), maka, sistem ini bisa bekerja hanya bila memfungsikan sekolah sebagai ‘daerah otonom pendidikan’, dan kepala sekolah sebagai jabatan publik, sekaligus melakukan kontrol birokrasi dan memenuhi akuntabilitas demokratik. Untuk mempermudah mengikuti alur deskripsinya, anatomi tulisan ini terbagi menjadi: I. Menakar Urgensi Reformasi Birokrasi Pendidikan; II. Mengenali Birokrasi dan Politik Indonesia; III. Citizen Satisfaction, Organisasi Publik dan Jabatan Publik; IV. Kontrol Birokrasi dan Akuntabilitas Demokratik, dan ditutup dengan V. Kesimpulan, Peluang dan Tantangan.
Kata Kunci: reformasi birokrasi, citizen satisfaction, akuntabilitas demokratik, birokrasi terbarukan.
I
Menakar Urgensi Reformasi Birokrasi Pendidikan
Mengawali tulisan ini, penulis ingin terlebih dahulu mengeksplanasi birokrasi dan urgensi reformasi birokrasi pendidikan. Weber, sebagaimana dikutip oleh Priyatmoko, MA, dalam “Kekuasaan Birokratik dan Cara-cara Mengontrolnya”, cenderung memandang birokrasi merupakan proses yang tak terelakkan sebagai konsekuensi rasionalisasi dan modernisasi. Ia berharap bahwa kekuasaan birokrasi dapat dikontrol oleh para pemimpin politik dan pengusaha, utamanya pemimpin kharismatik. Sementara, Mises lebih melihat pertumbuhan kekuasaan birokrasi merupakan akibat langsung dari pilihan politik para elite, khususnya ideologi Negara yang intervensionis. Mises mencemaskan kekuasaan birokrasi sebagai manifestasi ideologi totaliterisme yang mengancam demokrasi, kebebasan individu, dan kemakmuran ekonomi melalui mekanisme pasar[1]. Dan mengapa birokrasi pendidikan layak untuk diperhatikan dengan memperbaiki kualitas layanannya, yakni dengan mereformasinya? Ada 2 alasan yang melatarbelakanginya.
Plato mendemonstrasikan dalam buku tersebut bahwa dalam budaya Helenik, sekolah adalah salah satu aspek kehidupan yang terkait dengan lembaga-lembaga politik. Ia menjelaskan bahwa setiap budaya mempertahankan kontrol atas pendidikan di tangan kelompok-kelompok elite yang secara terus-menerus menguasai kekuasaan politik, ekonomi, agama dan pendidikan. Plato menggambarkan adanya hubungan dinamis antara aktivitas pendidikan dan aktivitas politik. Abernethy dan Coombe (1965:287) mengungkapkan, education and politics are inextricably linked (pendidikan dan politik terkait tanpa bisa dipisahkan). Menurut mereka (1965:289), hubungan timbal balik antara pendidikan dan politik dapat terjadi melalui tiga aspek, yaitu pembentukan sikap kelompok (group attitudes), masalah pengangguran (unemployment), dan peranan politik kaum cendekia (the political roles of the intellegents).
Pada gilirannya, implementasi dari suatu kebijakan pendidikan berdampak pada kehidupan politik. Abernethy dan Coombe (1965:287) mencatat empat aspek kehidupan masyarakat yang dapat dipengaruhi oleh kebijakan-kebijakan pendidikan yang dibuat oleh pemerintah, yaitu lapangan kerja, mobilitas social, ide-ide dan sikap. Mereka menulis:
Dinamika hubungan timbal balik antara pendidikan dan politik dalam suatu masyarakat terus meningkat seiring dengan perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat tersebut. Di Negara-negara berkembang, dinamika tersebut cenderung lebih tinggi karena perubahan-perubahan tersebut terjadi lebih intens. Intensitas perubahan tersebut sangat nyata dalam proses yang menghantarkan Negara-negara jajahan menuju kemerdekaan. Abernethy dan Coombe (1965:287) mengamati hal-hal berikut ini:
Kutipan di atas paling tidak menggambarkan dua hal. Pertama, eratnya hubungan antara politik dan pendidikan. Kedua, besarnya pengaruh hubungan tersebut terhadap tatanan kehidupan sosial politik masyarakat. Di Indonesia, kebijakan pendidikan diarahkan untuk menciptakan manusia yang merdeka dan demokratis dengan memiliki kekuatan pada aspek-aspek keimanan menurut agama yang dianutnya. Karena itu urusan pendidikan tidak sekadar merupakan hak dan kebutuhan masyarakat, tetapi juga merupakan kewajiban negara kepada warga negaranya. Warganegara berhak memperoleh pendidikan, sedang negara wajib memfasilitasinya. Hubungan pendidikan dan negara menjadi begitu penting, karena pengaturan umum perihal pendidikan harus diadakan dan itu berarti peran negara dan pemerintah mutlak diperlukan. Dalam kaitan itulah maka penyusunan kebijakan yang dikembangkan pemerintah dalam bidang pendidikan menjadi sangat penting. Indonesia termasuk negara yang memasukkan urusan pendidikan ke dalam konstitusi (Undang-Undang Dasar). Karena itu, pengaturan lebih lanjut tentang pendidikan menjadi tanggung jawab pemerintah sebagai pemegang amanat konstitusi tersebut. Dalam kaitan ini, maka pendidikan bisa dipandang sebagai tujuan. Tetapi, dalam konteks yang lebih makro, pendidikan dijadikan sebagai instrumen negara untuk merealisasi tujuan negara yang lebih besar. Dengan cara pandang seperti itu, maka pendidikan merupakan instrumen kebijakan negara untuk mencapai tujuan. Dalam tataran kebijakan, telah diputuskan bahwa sistem penyelenggaraan dan kewenangan pengembangan pendidikan diserahkan kepada masing-masing daerah (desentralisasi). Hal ini merupakan konsekuensi logis dari reformasi pemerintahan yang sudah dijalankan.
“Surely it is high time to stop being frightened by a word. Politics includes the making of governmental decisions, and the effort of struggle to gain or keep the power to make those decisions. Public school are part of government. They are political entities. They are a fit subject for study by political scientists.”[8]
Eliot menambahkan bahwa persoalan pendidikan bukan persoalan politik biasa, tetapi merupakan persoalan politik yang krusial untuk dikaji, baik oleh ilmuwan politik maupun oleh ilmuwan pendidikan. Artikel Eliot tersebut berhasil memotivasi para ilmuwan politik dan pendidikan untuk meneliti aspek-aspek politik dari persoalan pendidikan. Sedangkan Kirst dan Mosher yakin bahwa perkembangan tersebut bertitik tolak dari suatu kesadaran bahwa isu-isu dan problematika pendidikan membutuhkan model analisis sains kebijakan (policy-science)[9].
Sekolah-sekolah saat ini telah terkungkung oleh kekuasaan birokrasi yang “menggurita” sejak kekuasaan tingkat pusat hingga daerah bahkan terkesan semakin buruk dalam era desentralisasi ini. Ironisnya, kepala sekolah dan guru-guru sebagai pihak yang paling memahami realitas pendidikan berada pada tempat yang “dikendalikan”. Merekalah seharusnya yang paling berperan sebagai pengambil keputusan dalam mengatasi berbagai persoalan sehari-hari yang menghadang upaya peningkatan mutu pendidikan. Namun, mereka ada dalam posisi tidak berdaya dan tertekan oleh berbagai pembakuan dalam bentuk juklak dan juknis yang “pasti” tidak sesuai dengan kenyataan objektif di masing-masing sekolah. Oleh karena itu tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa kekuasaan birokrasi persekolahan telah membuat sistem pendidikan kita tak pernah terhenti dari keterpurukan. Kekuasaan birokrasi jugalah yang menjadi faktor sebab dari menurunnya semangat partisipasi masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Karenanya, berawal dari arti penting dan urgensi birokrasi pemerintahan pada sektor pendidikan ini, tulisan ini hendak menyajikan upaya reformasi birokrasi pemerintah daerah, pada sektor pendidikan. Yang bertujuan, disamping mengikis jeratan kekuasaan birokrasi yang melilit dan menghambat praktik penyelenggaraan pendidikan, terutama di tingkat satuan pendidikan (sekolah), yang lebih penting adalah mengoperasionalkan otonomi sekolah dalam arti sesungguhnya, sekaligus mengembalikan fungsi dan kepemilikan sekolah kepada pemiliknya, yakni masyarakat.
II
Mengenali Birokrasi dan Politik pada Praktik Pemerintahan di Indonesia
Untuk meletakkan reformasi birokrasi (pendidikan) pada konteks birokrasi dan politik di Indonesia, perlu memahami pula birokrasi dan politik di Indonesia. Kedudukan, posisi dan keterkaitan antara keduanya penting untuk dipahami terlebih dahulu sebelum melakukan pembahasan upaya reformasi birokrasi, yang didasarkan pada kepentingan masyarakat, yakni untuk memenuhi citizen satisfaction, kepuasan warga masyarakat. Pada umumnya birokrasi pada penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, menampakkan performance kinerja yang kurang bagus. Seorang pemerhati pemerintahan dan mantan Sekkota Surabaya, Dr. Ir Alisjahbana, MA menyatakan pendapatnya tentang birokrasi pemerintahan, sebagai lembaga yang menampakkan inefesiensi dalam pelaksanaan fungsi manajemen pemerintahan, yang kemudian berkembang menjadi stigma negatif pada birokrasi pemerintahan. Stigma inilah yang menampilkan performa birokrasi yang kurang bertanggungjawab: jadual kerjanya tidak terukur dan tanpa kontrol. Gerakan disiplin pegawai yang sering dikumandangkan para birokrat, dengan misalnya merazia pegawai yang tidak disiplin, sepintas menampakkan “kegalakan birokrasi”, namun sesungguhnya upaya tersebut hanya sesaat. Setelah razia, para aparat birokrasi tersebut kembali santai dan kurang peduli pada tugas-tugasnya. Lebih lanjut Alisjahbana menyatakan bahwa aparat birokrasi (pegawai negeri pemerintahan), di tengah-tengah keburukan birokrasi tersebut, senantiasa tampak “digdaya”. Alisjahbana, mengutip Yayan Sakti Suryandaru, peneliti dari Pusat Kajian Komunikasi Surabaya, melihat kecenderungan ini lantaran para pegawai negeri lebih berperan sebagai “penguasa” ketimbang abdi negara. Sebagai penguasa, pegawai negeri diilhami peran-peran “ambtenaar” di jaman Belanda. Mereka dengan bebas bisa memerintah masyarakat dan merasa memiliki hak istimewa (previlege) yang membedakannya dari orang kebanyakan[10]. Pandangan dan pengamatan (pengakuan?) dari seorang (mantan) praktisi birokrasi ini menarik untuk dicermati walaupun pengamatan Alisjahbana dilakukan setelah ia purna tugas, namun tetap (sekaligus) bertindak selaku “responden” atau “informan” yang sangat baik karena ia adalah (leader) pelaku birokrasi. Inilah hal yang dicemaskan Weber bahwa birokrasi menciptakan kelas baru para pejabat yang memegang kekuasaan luar biasa di wilayah administrasi, menjadi bersifat menguasai, dan memaksakan agenda-agendanya sendiri. Yang paling menakutkan, ini dapat melahirkan kediktatoran para pejabat, bukannya para pekerja[11]. Melengkapi pencermatan (tepatnya: pengakuan) Alisjahbana tentang wajah birokrasi di atas, Fadillah Putra, seorang kritikus birokrasi dan kebijakan publik dari Yayasan Averroes, mencatat beberapa kelemahan birokrasi pemerintahan, yang berawal dari kebiasan birokrasi dan aturan kepegawaian, yang berimplikasi kepada output layanan birokrasi itu sendiri; yaitu: rahasia jabatan, netralitas pegawai, dan monoloyalitas pegawai birokrasi pemerintah. Rahasia jabatan, membuat aparat birokrasi cenderung menyembunyikan informasi yang layak diketahui publik[12]. Memang ada beberapa jenis informasi yang boleh dikomunikasikan dengan publik dan ada beberapa yang tidak boleh karena bersangkut paut dengan data pribadi, proses hukum seseorang, dsb., namun aparat pada umumnya cenderung untuk enggan bersinggungan dengan publik berkaitan dengan informasi yang seharusnya tidak perlu disembunyikan. Hal kedua menurut Fadillah Putra, adalah netralitas pegawai dan monoloyalitas pegawai. Dalam prinsip netralitas, pegawai tidak ikut membuat kebijakan kecuali hanya menawarkan masukan-masukan secara internal. Mereka tidak boleh mempublikasikan pendapatnya itu. Hal ini sering membuat pegawai merasa dihalangi hak-hak sipil dan moralnya untuk bebas berpendapat di muka umum. Para pendukung prinsip ini membandingkan dengan pegawai perusahaan swasta yang tetap setia kepada pemimpinnya, meskipun mereka tidak menerima kebijakan pemimpin, serta mereka tidak pernah menyebarluaskan pendapatnya kepada masyarakat luas. Persoalannya, meskipun secara teoretis prinsip netralitas ini bisa diterima, namun bagaimana penerapannya sehingga tetap dapat menjamin monoloyalitas pegawai, yaitu mengabdi kepada kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara secara umum tanpa memihak golongan atau pribadi anggota masyarakat tertentu. Bahkan menurut Spiegelman, netralitas pegawai negeri tidak lebih dari sebuah mitos. Sedangkan Corbett menulis bahwa jika pegawai bersedia untuk menerima kekuatan untuk mengambil keputusan, mereka juga harus menerima konsekuensinya, termasuk hak publik untuk mengetahui apa yang sedang dikerjakan oleh pejabat, apa yang ia pikir[13]. Hiruk pikuk kekecewaan atas praktik penyelenggaraan pemerintahan adalah gejala yang terjadi di semua tempat dan di semua waktu. Kenyataan ini dibuktikan terhitung sejak adagium Lord Acton, power tends to corrupt, absolutely power tend to corrupt absolutely, sampai pada teknologi mutakhir yang dipakai Kruger sebagai rent-seeking society. Meskipun begitu, keinginan untuk lari dari kenyataan ini pun bukannya tidak pernah ada. Seperti hukuman regulasi post power accountability yang menimpa Tjun Doo Hwan di Korea Selatan. Abstraksi semacam inilah yang rupanya mengilhami Gerald E. Caiden. Ia memiliki kegalauan yaitu bahwa proses akuntabilitas atas amanat yang ditimpakan pada para pejabat publik, seringkali tidak dapat berjalan dengan mulus[14].
Kenyataan bahwa birokrasi di Indonesia lebih melayani kepentingan birokrat sendiri (atasan) daripada melayani rakyat, dan mereka lebih “takut” kepada atasan ketimbang kepada “pemberi amanat” untuk bertugas-fungsi di birokrasi, yakni rakyat (publik), masih tampak hingga saat ini, di tengah-tengah terjadinya transisi paragdigmatik dan derasnya arus kampanye good governance. Penampakan birokrasi yang berorientasi pada “penyelamatan diri di hadapan atasan”, berujung pada kecenderungan program instansi-instansi pemerintah yang juga berorientasi proyek, dan memenuhi rutinitas dan ritual birokrasi yang kurang berorientasi pada hasil. Para pegawai pemerintah (birokrat) bekerja atas dasar tuntutan kesesuaian RASK (Rencana Anggaran Satuan Kerja) dengan format pertanggungjawaban tatkala diperiksa oleh instansi pemeriksa keuangan. Secara ekstrem dapat dikatakan bahwa mereka sebenarnya bekerja bukan untuk (memajukan) masyarakatnya, namun demi kebutuhan birokrasi mereka sendiri.
Citizen Satisfaction, Organisasi Publik, Pertanggungjawaban Publik, Jabatan Publik dan Peran Publik
Gagasan mereformasi birokrasi (pendidikan) sebagaimana maksud tulisan ini, dalam konteks birokrasi seperti paparan di atas, memerlukan piranti yang memadai, tidak “sekadar” mengubah praktik birokrasi seperti yang dipersepsi oleh pemerintah dan ditempuh “hanya” dengan “mereformasi” personalia (mutasi pegawai). Meminjam gagasan Osborne[15], bahwa mengubah “DNA” birokrasi pemerintah, dalam hal ini birokrasi pendidikan, dapat didefinisikan (secara operasional) untuk mengubah inti penggerak birokrasi itu sendiri, baru gagasan reformasi birokrasi benar-benar dapat diwujudkan. Masih menggunakan logika Osborne, birokrasi milik pemerintah –seperti yang tampak pada saat ini-, harus diganti menjadi “birokrasi” milik masyarakat[16]. Gagasan utamanya adalah pada pengembalian manajemen sekolah kepada pemiliknya: masyarakat. Sebagai ilustrasi perbandingan, sejenak marilah menengok ke belakang, pada saat praktik penyelenggaraan sekolah sepenuhnya dimiliki oleh masyarakat, dan merekalah yang membangun dan memelihara sekolah, mengadakan sarana pendidikan, serta iuran untuk mengadakan biaya operasional sekolah. Jika sekolah telah mereka bangun, masyarakat hanya meminta guru-guru kepada pemerintah untuk diangkat pada sekolah mereka itu. Pada waktu itu, kita sebenarnya telah mencapai pembangunan pendidikan yang berkelanjutan (sustainable development), karena sekolah adalah sepenuhnya milik masyarakat yang senantiasa bertanggungjawab dalam pemeliharan serta operasional pendidikan sehari-hari. Pada waktu itu, pemerintah berfungsi sebagai penyeimbang, melalui pemberian subsidi bantuan bagi sekolah-sekolah pada masyarakat yang benar-benar kurang mampu. Namun, keluarnya Inpres SDN No. 10/1973 adalah titik awal dari keterpurukan sistem pendidikan, terutama sistem persekolahan di tanah air. Pemerintah telah mengambil alih “kepemilikan” sekolah yang sebelumnya milik masyarakat menjadi milik pemerintah dan dikelola sepenuhnya secara birokratik bahkan sentralistik. Sejak itu, secara perlahan “rasa memiliki” dari masyarakat terhadap sekolah menjadi pudar bahkan akhirnya menghilang. Peran masyarakat yang sebelumnya “bertanggungjawab”, mulai berubah (turun derajat) menjadi hanya “berpartisipasi” terhadap pendidikan, selanjutnya, masyarakat bahkan menjadi “asing” terhadap sekolah. Semua sumberdaya pendidikan ditanggung oleh pemerintah dan seolah tidak ada alasan bagi masyarakat untuk ikut serta berpartisipasi apalagi bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di sekolah[17].
Bertolak dari deskripsi di atas, maka perlu untuk segera melakukan reformasi birokrasi pendidikan pada pemerintah daerah. Reformasi birokrasi tersebut diarahkan untuk memberi ruang yang memadai bagi bekerjanya sistem pengelolaan sekolah berikut pertanggungjawabannya yang didasarkan pada konsepsi MBS di atas, yakni meletakkan pertanggungjawaban manajemen sekolah pada sistem pertanggungjawaban publik. ‘Reformasi birokrasi’ yang dimaksudkan, adalah memberi ruang yang luas bagi bekerjanya sistem birokrasi yang melibatkan publik secara aktif dan legal dalam birokrasi dan penyelenggaraan pendidikan, sejak perencanaan sampai pertanggungjawaban. Sistem ini bekerja hanya bila memfungsikan sekolah sebagai daerah otonom pendidikan, dan kepala sekolah sebagai jabatan publik. Upaya ini sekaligus untuk melakukan kontrol birokrasi untuk memenuhi akuntabilitas demokratik.
Kontrol Birokrasi dan Akuntabilitas Demokratik
Barangkali tesis di atas akan mengundang pertanyaan, mengapa harus. Tidak cukupkah dengan kontrol birokrasi oleh masyarakat dengan pola partisipasi? Menurut pendapat penulis berdasarkan pengamatan dan pengalaman penulis, pola partisipasi yang selama ini dianut dan diamalkan (atas prakarsa pemerintah), berjalan semu dan tidak efektif. Masyarakat yang berpartisipasi masih setengah-setengah (tidak sepenuhnya melakukan partisipasi) karena disamping stamina untuk berpartisipasi amat terbatas, masih adanya anggapan bahwa ruang partisipasi bagi mereka merupakan tugas para aparat birokrasi pemerintahan yang telah digaji (dengan uang rakyat). Dan pihak aparat birokrasi yang ditempati untuk berpartisipasi juga menerima dengan setengah hati pula. Umumnya mereka tidak rela jika “kavlingan haknya” (baca: wilayah/ lahan birokrasinya) sebagian ditempati oleh masyarakat. Sebagian memaknainya sebagai hal yang merepotkan birokrasi yang telah “tertata apik” (status quo birokrasi). Sebagian memaknai sebagai bentuk pengurangan “rejeki” birokrasinya.
Sebagai bentuk konkret dari pengoperasian otonomi beserta konsep organisasi publik dan pengabdian bagi kepentingan publik, sehingga harus bertanggungjawab kepada publik selaku pihak yang memberi kuasa untuk menjalankan birokrasi pemerintahan (bidang pendidikan), adalah benar-benar mengembalikan “kepemilikan” sekolah (organisasi publik tersebut) kepada publik (masyarakat). Masyarakatlah yang menjalankan manajemen sekolah karena merekalah sebenarnya user sekaligus “pemilik” sekolah. Masyarakatlah yang lebih tahu kebutuhannya. Di sini dibutuhkan ‘birokrasi” pendidikan yang benar-benar melayani kebutuhan masyarakat. Konsepsi pendidikan yang direncanakan dari dan oleh rakyat untuk kebutuhan rakyat benar-benar dikonkretkan. Atau dengan kata lain dapat dikatakan sebagai “demokratisasi pendidikan” melalui birokrasi terbuka untuk rakyat. Dalam konsepsi ini pula, kontrol birokrasi dapat dengan sendirinya dan seutuhnya telah tercapai. Dan lebih lanjut akan tercapai apa yang disebut akuntabilitas demokratik pada praktik birokrasi (pendidikan) yang terbarukan dengan model ini.
Dalam konsepsi ini, dalam pandangan penulis, birokrat karir akan bertanggungjawab kepada birokrat pada hirarki di atasnya (atasan) dan birokrasi yang dibawahnya juga akan bertanggungjawab dan mengabdi kepada birokrasi di atasnya. Maka, kinerja yang ditampakkan didedikasikan untuk memperoleh penilaian di mata hirarki birokrasi di atasnya. Sedangkan birokrat publik akan bertanggungjawab dan berdedikasi kepada publik yang mempercayainya dan mengamanatinya atau memberinya kuasa untuk menyelenggarakan tugas-tugas birokrasinya. Argumentasi dalam konsep ini sejalan dengan gagasan Weber untuk melakukan kontrol terhadap birokrasi tatkala birokrasi tumbuh seiring dengan makin besarnya pengetahuan teknis (ditopang dengan kerahasiaan) dan (tanpa disadari) mendatangkan pengaruh yang melampaui batas netralitasnya. Meminjam logika Weber, bahwa kepemimpinan para politisi dan entrepreneur (wiraswastawan/ pengusaha) dipandang Weber dapat mengimbangi capaian birokrasi dan memulihkan kebebasan. Weber mengatakan bahwa para politisi bertanggungjawab kepada rakyat, tidak kepada birokrat. Sementara itu, pengusaha merupakan “tipe” tandingan bagi birokrat. Birokrat adalah mereka yang dalam kerjanya menolak risiko dan mementingkan ketertiban, sedangkan pengusaha adalah mereka yang berani mengambil risiko-risiko besar, dan keahlian mereka merupakan sumber kekuasaan dan pengetahuan alternatif (pengganti) bagi para birokrat[23].
Kesimpulan, Peluang dan Tantangan
Kesimpulan
Menilik urgensi pendidikan sebagai salah satu layanan public yang amat strategis bagi pemerintah dan amat bermanfaat bagi masyarakat, sedangkan praktik birokrasi yang melingkupinya menyebabkan kemerosotan dan kemandekan penyelenggaraan pendidikan. Maka, agenda reformasi birokrasi pendidikan tidak dapat ditawar lagi. Hanya saja persoalannya, reformasi yang bagaimana. Tulisan di atas, menawarkan suatu model transformasi “birokrasi” publik, yaitu dengan mereformasi jabatan tertinggi pada level satuan pendidikan (sekolah) yakni kepala sekolah sebagai jabatan publik. Logika pemikirannya adalah kekakuan dan kemandekan birokrasi pendidikan, termasuk persekolahan yang menjadi ujung tombak layanan pendidikan, terjadi karena kungkungan birokrasi yang melingkupinya. Kepala sekolah, selaku seorang birokrat karir, bertanggungjawab dan berdedikasi kepada (aparat) birokrasi di atasnya. Kinerja birokrasinya pun diabdikan untuk memenuhi hasrat penilaian birokratis yang mengesampingkan kepentingan masyarakat. Paradigma ini diubah dengan menjadikan pertanggungjawaban “birokrasi” persekolahan tidak lagi kepada birokrasi diatasnya, melainkan kepada masyarakat (publik) selaku pengguna jasa pendidikan, atau konsumen jasa pendidikan. Model ini hanya dipenuhi dengan menjadikan kepala sekolah sebagai jabatan publik, yang dipilih oleh dan bertanggungjawab kepada para konsumen pengguna jasa pendidikan (masyarakat, publik). Atau, dengan kata lain, mengembalikan kepemilikan sekolah kepada publik (masyarakat) sekaligus memperkuat (kembali) peran masyarakat.
Peluang
Konsep tersebut memiliki peluang :
1. Arus besar demokratisasi telah meluas di kalangan masyarakat dan pemerintah.
2. Adanya institusi pengawal demokratisasi pada level “birokrasi” sekolah dan pemerintah
3. Tersedianya SDM yang cukup banyak dan berkualitas di masyarakat yang siap men-supply
4. Wacana kompetensi penyelenggara pendidikan, termasuk kepala sekolah telah menjadi
5. Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang telah diterima baik secara konseptual maupun
7. Jaminan regulasi yakni UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab 3
Tantangan
Konsep ini akan menghadapi tantangan:
1. Para pemegang kebijakan publik, birokrat karir, termasuk kepala sekolah pada awalnya
2. Tantangan kompetensi dan kompetisi terbuka yang fair play pada perekrutan kepala sekolah.
3. Tantangan regulasi dan pekerjaan ekstra bagi legislatif. Tetapi dapat menjadi peluang dan
4. Implikasi biaya. Walaupun sebenarnya dapat diatasi mengingat hal ini adalah kebutuhan
________________
Referensi
Buku-buku
Erwan Agus Purwanto, Ph.D dan Wahyudi Kumorotomo, MPP (Eds.), 2005, Birokrasi Publik dalam Sistem Politik Semi Parlementer, Penerbit Gava Media, Yogyakarta.
Fadillah Putra, 2003, Partai Politik dan Kebijakan Publik, Averroes Press (Malang) dan Pustaka Pelajar (Yogyakarta).
Fadillah Putra, 2001, Kapitalisme Birokrasi, PUSPeK Averroes (Malang) dan LKiS (Yogyakarta).
Giddens, Anthony, 2004, Teori Strukturasi Untuk Analisis Sosial, Penerbit Pedati, Pasuruan.
Huntington, Samuel P., The Third Wave: Democratization In The Late Twentieth Century, University of Oklahoma Press, 1991, (Diindonesiakan dalam Gelombang Demokratisasi Ketiga, Pustaka Utama Grafiti, 1997).
Jones, Charles O., 1991, Pengantar Kebijakan Publik (Public Policy), Penerbit Rajawali Press, Jakarta.
Juliantara, Dadang, 2004, Pembaruan Kabupaten, Penerbit, Pembaruan, Jogyakarta.
Kuswandoro, Wawan E., (Ed.), 2006, Revitalisasi Pembangunan Pendidikan Kota Probolinggo, Dewan Pendidikan Kota Probolinggo.
Miftah Thoha, Prof. Dr., MPA., 2004, Birokrasi dan Politik di Indonesia, Rajawaliu Press, Jakarta.
Osborne, David dan Ted Gaebler, 2005, Mewirausahakan Birokrasi, Reinventing Government, Penerbit PPM.
Osborne, David dan Peter Plastrik, 2004, Memangkas Birokrasi, Lima Strategi Menuju Pemerintahan Wirausaha, Penerbit PPM.
Sirozi, M., Ph.D, 2005, Politik Pendidikan, Dinamika Hubungan antara Kepentingan Kekuasaan dan Praktik Penyelenggaraan Pendidikan, Penerbit PT. Rajagrafindo Persada.
Thut, I dan Don Adams, Pola-Pola Pendidikan Dalam Masyarakat Kontemporer, terj., (judul asli: Educational Patterns in Contemporary Societies), Pustaka Pelajar, 2005.
Artikel, Makalah
Alisjahbana, Dr. Ir., MA., Potret Buram Birokrasi dan Upaya Membenahinya, makalah Seminar “Mencari Figur Walikota Ideal, Menuju Probolinggo Adil dan Sejahtera”, Probolinggo, 3 Juni 2006.
Bailey, Margo, Representative Bureaucracy: Understanding Its Past to Address Its Future, Public Administration Review, Maret/ April 2004, halaman 246, Academic Research Library.
Basu, Susanto (University of Michigan), dan David D. Li (Hong Kong University of Science and Technology), A Theory of The Reform of Bureaucratic Institution, makalah, Januari 2000.
Cheung, Anthony B.L., The Politics of Administrative Reform in Asia: Paradigms and Legacies, Paths and Diversities, An International Journal of Policy, Administration and Institution, Vol. 18, No. 2, April 2005, p. 257-282.
DeHoog, Ruth Hoogland, Citizen Satisfaction With Local Governance: A Test of Individual, Jurisdictional, and City Specific Explanation, Journal of Politics, Vol. 52, No. 3, August 1990.
Hood, Christopher, dan Martin Lodge, Competency, Bureaucracy, and Public Management Reform: A Comparative Analysis, An International Journal of Policy, Administration and Institution, Vol. 17 No. 3, Juli 2004, p. 313-333.
Kuswandoro, Wawan E., 2006, Membangun Sekolah Milik Masyarakat, artikel.
Kuswandoro, Wawan E., Seni Membangun Pendidikan, artikel, Harian Suara Rakyat, 28 Agustus 2006.
Kuswandoro, Wawan E., Pendidikan Kita Untuk Siapa: Tinjauan tentang Reinventing Governance for Education Reforms, Jurnal Reformasi Pendidikan “Cendekia”, Vol. 2, No. 2, Mei – Oktober 2006.
Lim, Hong-Hai, Representative Bureaucracy: Rethinking Substantive Effects and Active Representation, Public Administration Review, Mar-Apr 2006.
Moon, Myung-Jae, dan Patricia Ingraham, Shaping Administrative Reform and Governance: An Examination of the Political Nexus Triad in Three Asian Countries, An International Journal of Policy, Administration and Institution, Vol. 11 No. 1, Januari 1998, p. 77-100.
Oksenberg, Michel, dan Bruce J. Dickson, Kerangka Analisis Reformasi Politik (Judul Asli: “The Origins, Process, and Outcomes of Great Political Reforms; A Framework of Analysis”), dalam Dankwart A. Rustow dan Kenneth Paul Erickson, Eds., Comparative Political Dynamics: Global Research Perspectives, New York: HarperCollins Publishers, 1991, halaman 235-261, Penerjemah, Drs. Jurianto, Seri Publikasi Informasi, 1998.
Priyatmoko, Kekuasaan Birokratik dan Cara-cara Mengontrolnya, makalah materi kelas pada program pascasarjana (S-2) IIS Universitas Airlangga.
Riggs, Fred W., Modernity and Bureaucracy, Public Administration Review, Juli/ Agustus 1997, halaman 370, ABI/ INFORM Research halaman 347.
Waterman, Richard W., The Venues of Influence: The New Theory of Political Control of the Bureaucracy, Journal of Public Administration Research and Theory, Jan 1998.
Waterman, Richard W., Principal-Agent Model: An Expansion?, Journal of Public Administration Research and Theory, April 1998.Wood, B. Dan, dan John Bohte, The Politics of Administration Design, Department of Political Science, Texas A & M University, makalah pada “Scientific Study of The Bureaucracy Conference”, Texas A & M University, 2-3 Februari, 2001.
[1] Priyatmoko, MA., Kekuasaan Birokrasi dan Cara-cara Mengontrolnya, artikel materi kelas.
[2] M. Sirozi, Ph.D, Politik Pendidikan, Dinamika Hubungan Antara Kepentingan Kekuasaan dan Praktik Penyelenggaraan Pendidikan, Penerbit Rajawali Press, 2005, halm. 1.
[3] Allan Bloom, 1987:380, dalam ibid.
[4] Sebagaimana dikutip oleh Sirozi.
[5] Ibid.
[6] ibid.
[7] Dalam Sirozi, op.cit. halm. 83-84.
[8] Ibid. halm. 86.
[9] Ibid. halm. 87.
[10] Alisjahbana, Dr., Ir., MA., Potret Buram Birokrasi dan Upaya Membenahinya, makalah Seminar “Mencari Figur Walikota Ideal, Kota Probolinggo, 3 Juni 2006.
[11] Priyatmoko, MA., Kekuasaan Birokrasi dan Cara-cara Mengontrolnya, makalah materi kelas pada pasca sarjana IIS Universitas Airlangga Surabaya.
[12] Fadillah Putra, Kapitalisme Birokrasi, PUSPeK Averroes dan LKiS, halaman 45.
[13] Ibid., halaman 50.
[14] Ibid., halaman 54.
[15] Osborne, David dan Ted Gaebler, 2005, Mewirausahakan Birokrasi, Reinventing Government, Penerbit PPM.
[16] Osborne, dalam ibid., halaman 57-60, menyebutnya sebagai pemerintahan milik masyarakat.
[17] Suryadi, Ace, 2003, dalam Wawan E. Kuswandoro, Pendidikan Kita Untuk Siapa: Tinjauan Reinventing Governance for Education Reforms, Jurnal Reformasi Pendidikan “Cendekia”, Vol. 2, No. 2, Mei-Oktober 2006.
[18] F. Korten (1981), sebagaimana dikutip Bagong Suyanto, dalam Kuswandoro (Ed.), Revitalisasi Pembangunan Pendidikan Kota Probolinggo, 2006, op.cit.
[19] Kuswandoro, Wawan E., “Membangun Sekolah Milik Masyarakat”, artikel, 2006, belum terpublikasi.
[20] Hingga kini masih berstatus Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), yakni RPP Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Pendidikan.
[21] Robert O. Keohane, 2002, dalam Dadang Juliantara, Pembaruan Kabupaten, Arah Realisasi Otonomi Daerah, 2004, halaman xiii.
[22] Kuswandoro, Wawan E., “Seni Membangun Pendidikan”, artikel, Harian Suara Rakyat, 28 Agustus 2006.
[23] Priyatmoko, MA., op.cit.
[24] Thut, I dan Don Adams, Pola-Pola Pendidikan Dalam Masyarakat Kontemporer, terj., (judul asli: Educational Patterns in Contemporary Societies), Pustaka Pelajar, 2005.
Download e-book di sini:
Kepala Sekolah=Jabatan Publik, Mungkinkah? (download) Read More......














