Refleksi Hari Anak Nasional 23 Juli 2008
Bagi para orangtua, menyiapkan bangku anak kita mengandung pengertian sebagian dari tanggungjawabnya untuk menjamin kelangsungan (hak) pendidikan anak-anaknya. Ini bermakna ketika harus rela melakukan antrean panjang dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (pembaruan nama dari Penerimaan Siswa Baru, PSB) hingga menjalani jenjang demi jenjang pendidikan yang harus ditempuh sang anak kelak termasuk berapa kocek yang harus dirogoh. Bagi pemerintah Kota Probolinggo, mengandung pengertian menjamin kelangsungan (hak) pendidikan anak-anak sebagaimana program Wajib Belajar 12 Tahun di Jawa Timur. Pasal 31 ayat (1) Amandemen UUD 1945 secara tegas mengamanatkan, "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan." Hal ini dipertegas lagi dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 5 ayat (1) yang menjelaskan, "setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu". Namun tampaknya, pemerintah susah payah pula mengamalkan amanat Undang Undang ini. Karena statement Undang Undang tersebut mengandung aspek pemerataan akses pendidikan, mutu dan biaya yang harus ada sekaligus. Lebih spesifik, adalah sebaran mutu dan nyambung-tidaknya pada setiap jenjang pendidikan, baik nyambung muatan pendidikannya (content) maupun nyambung dengan keminatan-potensi peserta didik dan dengan kebutuhan masa depan lulusan tersebut dengan kebutuhan pasar kerja (context). Beberapa alasan praktis tersebut sudah selayaknya harus tampak terlebih dahulu di mata para orangtua ketika akan memasukkan anak-anaknya ke sekolah, karena sesungguhnya mereka sedang “gambling” dengan mempertaruhkan 12 tahun umur anak (juga tabungan keluarga). Mari kita lihat data berikut.
Kemana Hak 3.386 Anak?
Dari data Dinas Pendidikan Kota Probolinggo sejak kelulusan siswa dan Penerimaan Peserta Didik Baru (P2DB) tahun 2008, tercatat sebanyak 3.698 siswa lulus SD/MI (dari 3.705 siswa). Sedangkan kelulusan Ujian Nasional SMP/ MTs tahun 2008 adalah sebesar 97,84% dari total peserta sebanyak 3.475 siswa (3.400 siswa), kelulusan SMA (Negeri/Swasta) adalah 99,85% dari jumlah peserta 1.227 siswa (1.226 siswa), dan SMK sebesar 92,11% dari 1.812 siswa (1.667 siswa). Sekarang mari kita tengok daya tampung / pagu P2DB. SMP Negeri sebesar 1.792 siswa, SMA/ SMK Negeri sebesar 1.920 siswa. Dari angka tersebut dapat diketahui, jika pagu dipatuhi oleh sekolah, maka terdapat 1.906 siswa yang tidak tertampung di SMP/MTs Negeri, dan terdapat 1.480 siswa tidak tertampung di SMA/SMK Negeri. Ke manakah anak-anak kita ini? Mereka ini mungkin tertampung di sekolah swasta, atau bahkan tidak tertampung. Sedangkan untuk lulusan SMA/MA/SMK yang berjumlah 2.893 anak belum diketahui nasibnya: melanjutkan ke Perguruan Tinggi, kursus, bekerja, kawin, atau malah menjadi pengangguran? Dari data P2DB Online Dinas Pendidikan hingga 10 Juli 2008 pukul 11.48 WIB, tercatat sebanyak 1.696 siswa terdaftar di 10 SMP Negeri, 732 siswa terdaftar di 4 SMA Negeri, dan 1.187 siswa terdaftar di 4 SMK Negeri. Apakah yang bisa katakan dengan angka-angka tersebut? Pertama, pada aspek kesempatan memperoleh pendidikan (akses), sebaran angka tersebut masih akan dikonfrontasikan dengan data penerimaan peserta didik di sekolah/ madrasah (negeri dan swasta), sehingga akan diperoleh data riil ketertampungan anak-anak tersebut, berikut biaya pendidikan di sekolah/ madrasah tersebut. Sehingga akan dapat diketahui, benarkah sistem pendidikan yang sedang dianut ini telah mampu memberi akses (kesempatan) belajar bagi anak-anak, termasuk anak-anak dari keluarga miskin? Kedua, pada aspek mutu, khususnya link & match pada jenjang SD/MI ke SMP/MTs dan SMA/MA/SMK, maupun dengan kebutuhan kehidupan dan pasar kerja (praktis), data di atas masih perlu di-cross dengan sebaran siswa ke sekolah umum dan sekolah kejuruan, negeri dan swasta. Pemetaan semacam ini amat diperlukan dan bermanfaat tidak hanya bagi siswa yang bersangkutan dan orangtua dalam hal merencanakan jenis pendidikan yang sesuai dengan keadaan diri si anak (sekolah umum atau kejuruan), juga bagi sekolah sebagai bahan conselling kepada calon siswa atau “kesepakatan” atau “kontrak sosial” dengan calon siswa atau orangtua calon siswa ketika mendaftar. Sehingga orangtua siswa tidak hanya disodori dengan sederet angka-angka rupiah yang harus dibayar apalagi dengan deadline yang terkesan kurang bersahabat dan tidak tahu asal usul angka tersebut (sehingga memperkuat kesan komersialisasi pendidikan), tetapi juga diberi kepastian atau keyakinan bahwa anaknya di sekolah tersebut akan memperoleh mutu yang memadai. Setimpalkah biaya yang dikeluarkan oleh orangtua siswa dengan mutu pendidikan di sekolah tersebut, yang bakal diterima oleh siswa? Bagi pemerintah, berguna untuk menentukan kebijakan penyediaan biaya dan fasilitas pendidikan yang bermutu dan terarah. Lebih lanjut, lulusan SMA/MA/SMK, berapa prosenkah bisa terserap oleh Perguruan Tinggi atau sejenisnya, terserap oleh pasar kerja, dsb.
Deskripsi di atas, masih berkisar pada pendidikan persekolahan formal, ketika pendidikan diterjemahkan dengan menyediakan bangku-bangku bagi anak-anak kita, yang ternyata walau begitu pun, tidak semudah dan secepat ketika para pemegang otorita kebijakan dan anggaran di kota ini menentukan alokasi anggaran untuk pendidikan. Kesenjangan yang cukup tampak dari angka di atas, masih belum bicara tentang content pendidikan kita, misalnya benarkah investasi sedikitnya 12 tahun telah benar-benar menjamin mutu lulusan, ataukah hanya ritual mengenyam pendidikan asal tidak kelihatan nganggur, benarkah evaluasi model pilihan ganda elektronis benar-benar mencerminkan kualitas dan kompetensi serta skill anak, telah tepatkah pilihan anak pada sekolah yang dimasukinya, nyambungkah materi ajar yang dilahap si anak dengan proyeksi futuristik misalnya persiapan kehidupan sosial si anak kelak, dsb. Ketika jumlah bangku terlampau sedikit dibanding dengan jumlah anak yang sebenarnya berhak atas bangku tersebut namun “terbuang” entah ke mana, pemerintah perlu segera lebih serius menggarap penyediaan pendidikan alternatif yang lebih akrab dan menjangkau kaum-tak-berkesempatan yang ternyata jumlahnya ribuan. Mereka tersebar rapi sehingga tak bersuara dan kita pun terlena dengan gemerlap “keberhasilan” segelintir “prestasi” kelulusan Ujian Nasional (UN) tanpa sepenuhnya menyadari kelanjutan pasca UN.
Penyelamatan Lost Generation
Berbekal semangat untuk menyelamatkan anak-anak kita agar tidak mencederai semangat “wajar dikdas 12 tahun” (supaya tidak hanya menjadi slogan kosong), maka perlu memperhatikan hal-hal berikut: (1) Sistem penerimaan peserta didik baru yang lebih berkeadilan agar anak-anak tertampung di sekolah/ madrasah; (2) Penguatan kapasitas sekolah non-negeri yang merupakan back-up bagi sekolah negeri dalam hal “menampung” anak-anak (lihat data di atas); (3) Mengurangi disparitas sekolah “favorit” – “pinggiran” dengan memeratakan fasilitas dan SDM guru untuk semua sekolah; (4) Mengembangkan pola pendidikan alternatif untuk dapatnya menjangkau mereka-yang-tak-berkesempatan atau dalam kondisi khusus.
Sementara itu, dari sisi biaya pendidikan, masih terdapat adanya ketidaktahuan orangtua siswa terhadap program sekolah, kecuali besarnya iuran yang harus dibayar, yang dipresentasikan oleh Komite Sekolah. Dalam banyak hal, ini berpengaruh terhadap apresiasi/ keminatan terhadap sekolah. Diperlukan adanya kepastian biaya minimal sekolah yang terstandard, bagi orangtua siswa (transparansi program sekolah, untuk menaikkan kepercayaan orangtua siswa terhadap sekolah) dengan misalnya menghitung unit cost. Ketika orangtua siswa (user layanan pendidikan) memahami program sekolah (setidaknya mengetahui program sekolah), maka ketika bicara konsekuensinya (biaya), partisipasi akan menjadi lebih mudah. Dan, keberlangsungan pendidikan anak juga akan lebih terjamin. Bagaimana terjaminnya (hak) bangku anak ini dipenuhi? Memang belum ada penelitian tentang berapa persen anggaran keluarga untuk alokasi pendidikan (urusan bangku), namun saya yakin, sebagian besar keluarga yang berpengalaman menyekolahkan anak-anaknya pasti menghabiskan dana besar dari keseluruhan anggaran belanja rumahtangganya. Bagaimana dengan pemerintah? Telah berapa persenkah mengalokasikan anggaran belanja rumahtangganya untuk pendidikan?
Greeting From Bromo Base
Peace. May God bestow the blessings of salvation to all of us
Welcome to my blog. It's my world... Selamat datang di blog saya...
This blog is containing my personal views, opinions and life experiences. It’s about some thoughts on social order, culture, politics, government, education and self development. All of which is related. Anyone can read this blog. I would like to share with you...
Saya Wawan, tinggal di Probolinggo, sebuah kota di Jawa Timur, Indonesia. Berdekatan dengan Gunung Bromo dengan panorama yang khas dan eksotik serta masyarakat Tengger yang unik, Probolinggo merupakan daerah menarik. Dari sudut kecil inilah saya ingin berbagi informasi dan pengalaman dengan saudara. Tentang pengembangan diri, pendidikan, budaya, politik, pemerintahan, pemilu dan ihwal terkait yang berhubungan dengan kehidupan kita. Saya sangat senang jika ada feedback dari Saudara.
Blakrakan saya di Dewan Pendidikan, Forum Tapal Kuda, KPU, Yayasan Wahana, juga di lembaga kajian sosial di Jawa Timur, Miracle Ways dan corat-coret saya di blog ini mungkin dapat mengajari saya tentang kehidupan. Hal mana yang saya perkenalkan kepada anak-anak saya, para Nikkolai dan anak-anak orang lain (yang mau).
Jika Saudara suka, silakan tour di blog saya. Dan jika Saudara mau, silakan gunakan artikel blog ini asalkan cantumkan sumber link-nya ya... Juga ebook yang ada di bagian akhir postingan, boleh kok diunduh.
Best regards,
Wawan E. Kuswandoro















1 comment:
aku suka komentarnya, pak. obrigado barak, kata orang Timor. artinya: terimakasih banyak.
Post a Comment