Hak-hak konstitusional warga sebagaimana dijamin UUD 1945 (pasal 18, 27 dan 28) sebenarnya telah terakomodasi dalam UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, khususnya pasal yang mengatur pemilukada. Pengajuan calon melalui parpol atau gabungan parpol hanyalah aturan teknis yang sebenarnya tidak mengganjal siapapun. Namun praktik politik berkata lain. Parpol berkecenderungan membuat aturan main yang dirasa menyulitkan calon, disamping prosedur organisasi yang rumit, lamban dan sarat kepentingan sehingga rentan konflik, sehingga memunculkan berbagai kesulitan teknis. Contoh, pemilukada Sampang (Jatim) yang sempat terkatung-katung, menunjukkan kelambanan parpol dalam mengusung pasangan calon karena kerumitan prosedur dan mekanisme internal parpol. Hal ini sempat memunculkan “keputus-asaan” publik kala itu, dengan mewacanakan calon perseorangan, dengan asumsi, ketika parpol menemui kesulitan untuk mengusung calon hingga pemilukada macet, maka harapan rakyat tertumpu pada calon perseorangan, sambil shock therapy bagi parpol agar tak berlama-lama berkutat dalam persoalan internal yang menghambat proses politik. Contoh lain, pemilukada Kota Yogyakarta (DIY) dan Kabupaten Baelemo (Gorontalo) juga mengalami kesulitan yang berkaitan dengan pencalonan dan parpol. Kemudian, pemilukada di Nangro Aceh Darussalam merupakan bukti nyata proses politik lokal yang lebih berpihak pada calon non-parpol (calon independen). Calon perseorangan atau calon independen ini, boleh jadi merupakan exit clause untuk menjawab kebuntuan proses politik pada aras lokal. Namun, persoalannya, bagaimanakah kedudukan calon independen dalam sistem politik kita, berkaitan dengan posisi parpol. Dan bagaimanakah keduanya berperan, dan akankah calon independen ini akan menggeser dan menggusur peran parpol? Tulisan singkat ini akan meninjaunya dari perspektif institusionalisasi politik (New-institutionalism).
Institusionalisasi Politik Baru
Institusionalisasi politik baru, derivat dari teori yang dipelopori oleh kaum institusionalis, merupakan cabang dari teori pilihan rasional yang mengutamakan dualisme ekonomi dan politik, yang berupaya untuk merevisi apa yang menjadi detail pada paham kelembagaan tradisional, di mana struktur sangat menentukan dan determinan terhadap aktor (Scharpf, 2000). Teori institusionalisme lahir sebagai revisi atas paham kelembagaan tradisional yang terlalu menekankan pentingnya konsensus melalui pengaturan lembaga atas aktor individu. Perubahan signifikan adalah bahwa konsensus tidak harus dilakukan melalui determinasi lembaga, melainkan bisa dielaborasi melalui peran aktif aktor individu sebagai focus of interest semua interaksi dalam wilayah politik. Terminologi David Marsh dan Gerry Stoker (2002) menyebut bahwa kelembagaan baru (new-institutionalism) lebih mujarab untuk menjelaskan tindakan politik (political action) sebagaimana ditawarkan oleh aliran behavioralisme dan pilihan rasional. Pandangan ini tidak hanya sebatas pada lembaga sebagai agregasi preferensi individual, namun sebagai pengorganisasian segala kehidupan politik (Marsh dan Olsen,1984). Institusi politik tidak melulu berarti organisasi politik sebagaimana dipahami umum –semisal parpol- namun bermakna lebih luas untuk merujuk pada pengertian perilaku yang berpola-ulang dan stabil (Goodin,1996). Mengikuti pandangan tersebut, institusi politik merujuk pada pengertian: organisasi politik (semisal parpol), aturan atau regulasi, dan pula, sosok personal. Sosok personal –ketika mampu melakukan tindakan politik menuju kondisi stabil-, dapat digolongkan ’institusi politik’.
Calon perseorangan, dapat dipahami sebagai ”institusi politik” yang akan bermain bersama dalam ladang permainan politik, sebagai ”peer-group” atau kawan sebaya dan sepermainan dengan parpol. Ia memiliki kedudukan setara dengan parpol. Sedangkan anggota (konstituen)-nya adalah massa rakyat yang harus dihimpunnya sebagaimana parpol juga menghimpun anggota atau konstituennya. Karenanya, calon perseorangan atau 'calon independen' yang akan maju pemilukada harus dikenai persyaratan sebagaimana parpol atau gabungan parpol. Bukannya penghapusan syarat 15% perolehan suara bagi parpol atau gabungan parpol sebagaimana dituntut partai-partai kecil. Syarat dukungan minimal, bagi 'calon independen' dapat dianalogkan pada persyaratan bagi calon anggota DPD, pasal 11 UU No. 12 tahun 2003, namun disesuaikan dengan jumlah penduduk suatu daerah. Jika anggota DPD harus memiliki syarat dukungan minimal 5000 suara untuk provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 15 juta jiwa, maka syarat dukungan minimal untuk calon independen pemilukada dapat dipatok angka misalnya kurang lebih 3 % dari jumlah penduduk. Atau misalnya 1/5 dari angka minimal persyaratan kemenangan calon dalam pemilukada, yakni 25 persen suara sah. Sehingga, angka pantasnya adalah 5 persen dari jumlah pemilih atau 2,5 persen dari jumlah penduduk. Itulah suara dukungan yang harus dikumpulkan oleh calon perseorangan untuk maju pemilukada. Sehingga memenuhi kesetaraan dan keseimbangan dengan parpol dan memenuhi kriteria suatu institusi politik. Karenanya, kalangan parpol tidak perlu risau dan cemburu dengan lahirnya “adik baru” yang bernama ‘calon perseorangan' ini. Dalam sistem politik kita, parpol masih relevan dan diperlukan. Dalam perspektif institusi politik, parpol mengemban fungsi arena akumulasi aspirasi rakyat, mengatur dan mengelola berbagai kepentingan rakyat, dan menggunakannya sebagai sarana untuk mengatur kebijakan politik melalui pemilihan. Calon perseorangan atau ”calon independen”, muncul menjadi institusi politik baru dalam demokrasi kita, dalam kedudukan setara parpol, diharapkan dapat berfungsi sebagai sandingan parpol dalam pendidikan politik rakyat, akumulasi dan saluran politik rakyat, serta berperan dalam sirkulasi elit politik lokal, dengan pendekatan personal yang lebih dipahami rakyat.
Terlanjur dinamai 'calon independen', maka dalam konteks pemilukada, kemunculannya untuk mengakomodasi kepentingan rakyat agar calon kepala daerah jauh dari intervensi (pimpinan) parpol sehingga benar-benar berdiri di pihak rakyat banyak, bukan hanya terbatas pada konstituen parpol pengusungnya. Dengan demikian ”calon independen” tidak perlu afiliasi organisasional (misal dukungan ormas, apalagi parpol) yang justru dapat menghadirkan prosedur baru layaknya parpol dan dapat membelenggu calon. Ormas akan muncul sebagai “parpol baru”. Dapat diibaratkan ‘lepas dari lubang parpol, masuk lubang ormas’.
* Tulisan ini pernah dimuat Surabaya Post edisi Senin, 30 Juli 2007 dengan judul ”Calon Independen dan Institusi Politik Baru”.
Download e-book Sistem Pemilu















No comments:
Post a Comment