Di tengah arus deras penyuaraan peningkatan mutu layanan dan pemerataan akses pendidikan dan tuntutan agar pendidikan dapat lebih terjangkau terdapat satu suara nyaring yang seringkali ditanggapi beragam. Ide sekolah gratis. Pertama, berangkat dari suatu adagium ‘tidak ada sesuatu yang gratis di dunia ini’. Pendidikan gratis, atau sekolah gratis, akan berarti ‘ada pihak yang telah membiayai pelaksanaan pendidikan/ sekolah tersebut sehingga bisa dinikmati secara gratis oleh masyarakat. Dalam hal ini adalah pemerintah, sebagaimana amanat Pasal 31 ayat (1) Amandemen UUD 1945: "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan” yang dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 5 ayat (1) yang menjelaskan, "setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu" dan Pasal 11 ayat 2 yang menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur pun telah me-launching Program Wajib Belajar 12 Tahun.
Memasuki tahun 2009 ini rupanya pemerintah RI berupaya memenuhi amanat UU Sisdiknas tersebut dengan menggulirkan program Sekolah Gratis melalui optimalisasi program Bantuan Operasional Pendidikan (BOS).
Namun ditegaskan bahwa BOS tidak untuk menggratiskan sekolah, tetapi BOS digunakan untuk mewujudkan sekolah gratis. Artinya, program BOS (program nasional) –yang pada tahun 2009 ini dinaikkan secara signifikan oleh pemerintah pusat-, jika kurang mencukupi untuk mewujudkan sekolah gratis, harus ditambah oleh pemerintah daerah (semacam ’BOS daerah’). Sehingga sekolah (SD – SMP Negeri) benar-benar gratis. Departemen Pendidikan Nasional telah membuat kebijakan BOS untuk 2009:
1. Biaya satuan BOS termasuk BOS buku, per siswa per tahun mulai Januari 2009 dinaikkan menjadi Rp. 400.000,- untuk SD di Kota, Rp. 397.000,- untuk SD di Kabupaten, Rp. 575.000,- untuk SMP di Kota dan Rp. 570.000,- untuk SMP di Kabupaten.
2. Dengan kenaikan kesejahteraan guru PNS dan kenaikan BOS mulai Januari 2009, semua SD dan SMP Negeri harus membebaskan siswa dari biaya operasional sekolah, kecuali RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional) dan SBI (Sekolah Bertaraf Internasional).
3. Pemerintah Daerah wajib mengendalikan pungutan biaya operasional di SD dan SMP swasta sehingga siswa miskin bebas dari pungutan tersebut dan tidak ada pungutan berlebihan kepada siswa mampu.
4. Pemerintah Daerah wajib memasyarakatkan dan melaksanakan kebijakan BOS tahun 2009 serta memberikan sanksi pihak yang melanggarnya.
5. Pemerintah Daerah wajib memenuhi kekurangan biaya operasional dari APBD bila BOS dari Depdiknas (pusat) belum mencukupi.
Untuk mengawal dan mengawasi kebijakan Sekolah Gratis ini, Depdiknas (pusat) bekerjasama dengan Dewan Pendidikan Kota/ Kabupaten melalui sosialisasi dan publikasi Sekolah Gratis, berdasarkan Surat Dirjen Mandikdasmen Depdiknas Nomor 1228/C.C1/TU/2009 tertanggal 10 Maret 2009.
Dalam waktu dekat ini Dewan Pendidikan Kota Probolinggo akan menyebarkan poster dan kalender Sekolah Gratis serta memantau pelaksanaan BOS 2009 atau Sekolah Gratis ini, agar semua pihak mengetahui dan memakluminya, serta pihak yang berkompeten melaksanakannya. Diharapkan, program ini berjalan sesuai harapan agar masyarakat menikmati layanan sekolah gratis yang memang menjadi haknya.
Untuk Kota Probolinggo, maka kebijakan pendidikan pemkot khususnya pada aspek pemerataan akses pendidikan harus diarahkan, pertama, pada pemenuhan anggaran untuk mewujudkan sekolah gratis ini yaitu mengalokasikan APBD Kota Probolinggo untuk melengkapi BOS (program pusat) ini sehingga semua siswa SD dan SMP Negeri tanpa kecuali (miskin dan tak miskin) mendapatkan layanan sekolah gratis. Kedua, membantu biaya pendidikan bagi siswa dari keluarga miskin yang bersekolah di tingkat sekolah menengah atas negeri, serta SD dan SMP swasta. Ketiga, anggaran pendidikan untuk membantu biaya operasional sekolah swasta (SD dan SMP) sambil mengendalikan pungutan biaya operasional di SD dan SMP swasta.
Untuk mempermudah hitungan alokasi pembiayaan tersebut, dapat dihitung unit cost atau biaya satuan per siswa per tahun (atau per bulan) sebagai acuan minimal, dengan memperhatikan atau mencakup aspek kesejahteraan tenaga kependidikan dan non kependidikan, peningkatan kemampuan profesionalisme guru, proses belajar mengajar, proses penilaian, pengadaan bahan praktik, bahan dan ATK, pembinaan kesiswaan, dan pelaksanaan supervisi. Dan perlu pula menakar komposisi dan proporsi APBD kita dengan suatu analisis APBD untuk mendukung program prioritas penting ini (pendidikan).***
Read More......














