Tulisan ini menyajikan suatu telaah kritis tentang reformasi birokrasi pada pemerintahan lokal khususnya birokrasi pada sektor pendidikan. Asumsi dasar pada tulisan ini adalah bahwa pendidikan sebagai instrumen strategis kebijakan politik pemerintah, yang bertanggungjawab terhadap penyediaan SDM dalam mendukung pembangunan berkelanjutan, haruslah diutamakan. Maka, sebagai pelayanan publik, birokrasi pendidikan harus mampu menjawab kebutuhan penggunanya (masyarakat). Titik berat utama tulisan ini terletak pada usaha untuk mengaitkan konsep-konsep teoretis tentang birokrasi, reformasi birokrasi, aplikasi model, dan governance system untuk menampilkan bentuk reformasi birokrasi yang diinginkan menuju akuntabilitas demokratik yakni kontrol birokrasi oleh publik dan membangun sistem pertanggungjawaban publik yang sesuai terhadap birokrasi pemerintahan (sektor pendidikan).
Reformasi birokrasi yang dimaksudkan, adalah pemberian ruang yang luas bagi bekerjanya sistem birokrasi yang melibatkan peran publik secara aktif dan legal dalam birokrasi dan penyelenggaraan pendidikan, sejak perencanaan sampai pertanggungjawaban. Pertanyaan penelitian yang muncul pada tulisan ini adalah “birokrasi” (manajemen) persekolahan bertanggungjawab kepada siapa? Untuk menjamin manajemen persekolahan agar mampu bertanggungjawab kepada user pendidikan (masyarakat/ publik), maka, sistem ini bisa bekerja hanya bila memfungsikan sekolah sebagai ‘daerah otonom pendidikan’, dan kepala sekolah sebagai jabatan publik, sekaligus melakukan kontrol birokrasi dan memenuhi akuntabilitas demokratik. Untuk mempermudah mengikuti alur deskripsinya, anatomi tulisan ini terbagi menjadi: I. Menakar Urgensi Reformasi Birokrasi Pendidikan; II. Mengenali Birokrasi dan Politik Indonesia; III. Citizen Satisfaction, Organisasi Publik dan Jabatan Publik; IV. Kontrol Birokrasi dan Akuntabilitas Demokratik, dan ditutup dengan V. Kesimpulan, Peluang dan Tantangan.
Kata Kunci: reformasi birokrasi, citizen satisfaction, akuntabilitas demokratik, birokrasi terbarukan.
I
Menakar Urgensi Reformasi Birokrasi Pendidikan
Mengawali tulisan ini, penulis ingin terlebih dahulu mengeksplanasi birokrasi dan urgensi reformasi birokrasi pendidikan. Weber, sebagaimana dikutip oleh Priyatmoko, MA, dalam “Kekuasaan Birokratik dan Cara-cara Mengontrolnya”, cenderung memandang birokrasi merupakan proses yang tak terelakkan sebagai konsekuensi rasionalisasi dan modernisasi. Ia berharap bahwa kekuasaan birokrasi dapat dikontrol oleh para pemimpin politik dan pengusaha, utamanya pemimpin kharismatik. Sementara, Mises lebih melihat pertumbuhan kekuasaan birokrasi merupakan akibat langsung dari pilihan politik para elite, khususnya ideologi Negara yang intervensionis. Mises mencemaskan kekuasaan birokrasi sebagai manifestasi ideologi totaliterisme yang mengancam demokrasi, kebebasan individu, dan kemakmuran ekonomi melalui mekanisme pasar[1]. Dan mengapa birokrasi pendidikan layak untuk diperhatikan dengan memperbaiki kualitas layanannya, yakni dengan mereformasinya? Ada 2 alasan yang melatarbelakanginya.
Plato mendemonstrasikan dalam buku tersebut bahwa dalam budaya Helenik, sekolah adalah salah satu aspek kehidupan yang terkait dengan lembaga-lembaga politik. Ia menjelaskan bahwa setiap budaya mempertahankan kontrol atas pendidikan di tangan kelompok-kelompok elite yang secara terus-menerus menguasai kekuasaan politik, ekonomi, agama dan pendidikan. Plato menggambarkan adanya hubungan dinamis antara aktivitas pendidikan dan aktivitas politik. Abernethy dan Coombe (1965:287) mengungkapkan, education and politics are inextricably linked (pendidikan dan politik terkait tanpa bisa dipisahkan). Menurut mereka (1965:289), hubungan timbal balik antara pendidikan dan politik dapat terjadi melalui tiga aspek, yaitu pembentukan sikap kelompok (group attitudes), masalah pengangguran (unemployment), dan peranan politik kaum cendekia (the political roles of the intellegents).
Pada gilirannya, implementasi dari suatu kebijakan pendidikan berdampak pada kehidupan politik. Abernethy dan Coombe (1965:287) mencatat empat aspek kehidupan masyarakat yang dapat dipengaruhi oleh kebijakan-kebijakan pendidikan yang dibuat oleh pemerintah, yaitu lapangan kerja, mobilitas social, ide-ide dan sikap. Mereka menulis:
Dinamika hubungan timbal balik antara pendidikan dan politik dalam suatu masyarakat terus meningkat seiring dengan perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat tersebut. Di Negara-negara berkembang, dinamika tersebut cenderung lebih tinggi karena perubahan-perubahan tersebut terjadi lebih intens. Intensitas perubahan tersebut sangat nyata dalam proses yang menghantarkan Negara-negara jajahan menuju kemerdekaan. Abernethy dan Coombe (1965:287) mengamati hal-hal berikut ini:
Kutipan di atas paling tidak menggambarkan dua hal. Pertama, eratnya hubungan antara politik dan pendidikan. Kedua, besarnya pengaruh hubungan tersebut terhadap tatanan kehidupan sosial politik masyarakat. Di Indonesia, kebijakan pendidikan diarahkan untuk menciptakan manusia yang merdeka dan demokratis dengan memiliki kekuatan pada aspek-aspek keimanan menurut agama yang dianutnya. Karena itu urusan pendidikan tidak sekadar merupakan hak dan kebutuhan masyarakat, tetapi juga merupakan kewajiban negara kepada warga negaranya. Warganegara berhak memperoleh pendidikan, sedang negara wajib memfasilitasinya. Hubungan pendidikan dan negara menjadi begitu penting, karena pengaturan umum perihal pendidikan harus diadakan dan itu berarti peran negara dan pemerintah mutlak diperlukan. Dalam kaitan itulah maka penyusunan kebijakan yang dikembangkan pemerintah dalam bidang pendidikan menjadi sangat penting. Indonesia termasuk negara yang memasukkan urusan pendidikan ke dalam konstitusi (Undang-Undang Dasar). Karena itu, pengaturan lebih lanjut tentang pendidikan menjadi tanggung jawab pemerintah sebagai pemegang amanat konstitusi tersebut. Dalam kaitan ini, maka pendidikan bisa dipandang sebagai tujuan. Tetapi, dalam konteks yang lebih makro, pendidikan dijadikan sebagai instrumen negara untuk merealisasi tujuan negara yang lebih besar. Dengan cara pandang seperti itu, maka pendidikan merupakan instrumen kebijakan negara untuk mencapai tujuan. Dalam tataran kebijakan, telah diputuskan bahwa sistem penyelenggaraan dan kewenangan pengembangan pendidikan diserahkan kepada masing-masing daerah (desentralisasi). Hal ini merupakan konsekuensi logis dari reformasi pemerintahan yang sudah dijalankan.
“Surely it is high time to stop being frightened by a word. Politics includes the making of governmental decisions, and the effort of struggle to gain or keep the power to make those decisions. Public school are part of government. They are political entities. They are a fit subject for study by political scientists.”[8]
Eliot menambahkan bahwa persoalan pendidikan bukan persoalan politik biasa, tetapi merupakan persoalan politik yang krusial untuk dikaji, baik oleh ilmuwan politik maupun oleh ilmuwan pendidikan. Artikel Eliot tersebut berhasil memotivasi para ilmuwan politik dan pendidikan untuk meneliti aspek-aspek politik dari persoalan pendidikan. Sedangkan Kirst dan Mosher yakin bahwa perkembangan tersebut bertitik tolak dari suatu kesadaran bahwa isu-isu dan problematika pendidikan membutuhkan model analisis sains kebijakan (policy-science)[9].
Sekolah-sekolah saat ini telah terkungkung oleh kekuasaan birokrasi yang “menggurita” sejak kekuasaan tingkat pusat hingga daerah bahkan terkesan semakin buruk dalam era desentralisasi ini. Ironisnya, kepala sekolah dan guru-guru sebagai pihak yang paling memahami realitas pendidikan berada pada tempat yang “dikendalikan”. Merekalah seharusnya yang paling berperan sebagai pengambil keputusan dalam mengatasi berbagai persoalan sehari-hari yang menghadang upaya peningkatan mutu pendidikan. Namun, mereka ada dalam posisi tidak berdaya dan tertekan oleh berbagai pembakuan dalam bentuk juklak dan juknis yang “pasti” tidak sesuai dengan kenyataan objektif di masing-masing sekolah. Oleh karena itu tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa kekuasaan birokrasi persekolahan telah membuat sistem pendidikan kita tak pernah terhenti dari keterpurukan. Kekuasaan birokrasi jugalah yang menjadi faktor sebab dari menurunnya semangat partisipasi masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Karenanya, berawal dari arti penting dan urgensi birokrasi pemerintahan pada sektor pendidikan ini, tulisan ini hendak menyajikan upaya reformasi birokrasi pemerintah daerah, pada sektor pendidikan. Yang bertujuan, disamping mengikis jeratan kekuasaan birokrasi yang melilit dan menghambat praktik penyelenggaraan pendidikan, terutama di tingkat satuan pendidikan (sekolah), yang lebih penting adalah mengoperasionalkan otonomi sekolah dalam arti sesungguhnya, sekaligus mengembalikan fungsi dan kepemilikan sekolah kepada pemiliknya, yakni masyarakat.
II
Mengenali Birokrasi dan Politik pada Praktik Pemerintahan di Indonesia
Untuk meletakkan reformasi birokrasi (pendidikan) pada konteks birokrasi dan politik di Indonesia, perlu memahami pula birokrasi dan politik di Indonesia. Kedudukan, posisi dan keterkaitan antara keduanya penting untuk dipahami terlebih dahulu sebelum melakukan pembahasan upaya reformasi birokrasi, yang didasarkan pada kepentingan masyarakat, yakni untuk memenuhi citizen satisfaction, kepuasan warga masyarakat. Pada umumnya birokrasi pada penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, menampakkan performance kinerja yang kurang bagus. Seorang pemerhati pemerintahan dan mantan Sekkota Surabaya, Dr. Ir Alisjahbana, MA menyatakan pendapatnya tentang birokrasi pemerintahan, sebagai lembaga yang menampakkan inefesiensi dalam pelaksanaan fungsi manajemen pemerintahan, yang kemudian berkembang menjadi stigma negatif pada birokrasi pemerintahan. Stigma inilah yang menampilkan performa birokrasi yang kurang bertanggungjawab: jadual kerjanya tidak terukur dan tanpa kontrol. Gerakan disiplin pegawai yang sering dikumandangkan para birokrat, dengan misalnya merazia pegawai yang tidak disiplin, sepintas menampakkan “kegalakan birokrasi”, namun sesungguhnya upaya tersebut hanya sesaat. Setelah razia, para aparat birokrasi tersebut kembali santai dan kurang peduli pada tugas-tugasnya. Lebih lanjut Alisjahbana menyatakan bahwa aparat birokrasi (pegawai negeri pemerintahan), di tengah-tengah keburukan birokrasi tersebut, senantiasa tampak “digdaya”. Alisjahbana, mengutip Yayan Sakti Suryandaru, peneliti dari Pusat Kajian Komunikasi Surabaya, melihat kecenderungan ini lantaran para pegawai negeri lebih berperan sebagai “penguasa” ketimbang abdi negara. Sebagai penguasa, pegawai negeri diilhami peran-peran “ambtenaar” di jaman Belanda. Mereka dengan bebas bisa memerintah masyarakat dan merasa memiliki hak istimewa (previlege) yang membedakannya dari orang kebanyakan[10]. Pandangan dan pengamatan (pengakuan?) dari seorang (mantan) praktisi birokrasi ini menarik untuk dicermati walaupun pengamatan Alisjahbana dilakukan setelah ia purna tugas, namun tetap (sekaligus) bertindak selaku “responden” atau “informan” yang sangat baik karena ia adalah (leader) pelaku birokrasi. Inilah hal yang dicemaskan Weber bahwa birokrasi menciptakan kelas baru para pejabat yang memegang kekuasaan luar biasa di wilayah administrasi, menjadi bersifat menguasai, dan memaksakan agenda-agendanya sendiri. Yang paling menakutkan, ini dapat melahirkan kediktatoran para pejabat, bukannya para pekerja[11]. Melengkapi pencermatan (tepatnya: pengakuan) Alisjahbana tentang wajah birokrasi di atas, Fadillah Putra, seorang kritikus birokrasi dan kebijakan publik dari Yayasan Averroes, mencatat beberapa kelemahan birokrasi pemerintahan, yang berawal dari kebiasan birokrasi dan aturan kepegawaian, yang berimplikasi kepada output layanan birokrasi itu sendiri; yaitu: rahasia jabatan, netralitas pegawai, dan monoloyalitas pegawai birokrasi pemerintah. Rahasia jabatan, membuat aparat birokrasi cenderung menyembunyikan informasi yang layak diketahui publik[12]. Memang ada beberapa jenis informasi yang boleh dikomunikasikan dengan publik dan ada beberapa yang tidak boleh karena bersangkut paut dengan data pribadi, proses hukum seseorang, dsb., namun aparat pada umumnya cenderung untuk enggan bersinggungan dengan publik berkaitan dengan informasi yang seharusnya tidak perlu disembunyikan. Hal kedua menurut Fadillah Putra, adalah netralitas pegawai dan monoloyalitas pegawai. Dalam prinsip netralitas, pegawai tidak ikut membuat kebijakan kecuali hanya menawarkan masukan-masukan secara internal. Mereka tidak boleh mempublikasikan pendapatnya itu. Hal ini sering membuat pegawai merasa dihalangi hak-hak sipil dan moralnya untuk bebas berpendapat di muka umum. Para pendukung prinsip ini membandingkan dengan pegawai perusahaan swasta yang tetap setia kepada pemimpinnya, meskipun mereka tidak menerima kebijakan pemimpin, serta mereka tidak pernah menyebarluaskan pendapatnya kepada masyarakat luas. Persoalannya, meskipun secara teoretis prinsip netralitas ini bisa diterima, namun bagaimana penerapannya sehingga tetap dapat menjamin monoloyalitas pegawai, yaitu mengabdi kepada kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara secara umum tanpa memihak golongan atau pribadi anggota masyarakat tertentu. Bahkan menurut Spiegelman, netralitas pegawai negeri tidak lebih dari sebuah mitos. Sedangkan Corbett menulis bahwa jika pegawai bersedia untuk menerima kekuatan untuk mengambil keputusan, mereka juga harus menerima konsekuensinya, termasuk hak publik untuk mengetahui apa yang sedang dikerjakan oleh pejabat, apa yang ia pikir[13]. Hiruk pikuk kekecewaan atas praktik penyelenggaraan pemerintahan adalah gejala yang terjadi di semua tempat dan di semua waktu. Kenyataan ini dibuktikan terhitung sejak adagium Lord Acton, power tends to corrupt, absolutely power tend to corrupt absolutely, sampai pada teknologi mutakhir yang dipakai Kruger sebagai rent-seeking society. Meskipun begitu, keinginan untuk lari dari kenyataan ini pun bukannya tidak pernah ada. Seperti hukuman regulasi post power accountability yang menimpa Tjun Doo Hwan di Korea Selatan. Abstraksi semacam inilah yang rupanya mengilhami Gerald E. Caiden. Ia memiliki kegalauan yaitu bahwa proses akuntabilitas atas amanat yang ditimpakan pada para pejabat publik, seringkali tidak dapat berjalan dengan mulus[14].
Kenyataan bahwa birokrasi di Indonesia lebih melayani kepentingan birokrat sendiri (atasan) daripada melayani rakyat, dan mereka lebih “takut” kepada atasan ketimbang kepada “pemberi amanat” untuk bertugas-fungsi di birokrasi, yakni rakyat (publik), masih tampak hingga saat ini, di tengah-tengah terjadinya transisi paragdigmatik dan derasnya arus kampanye good governance. Penampakan birokrasi yang berorientasi pada “penyelamatan diri di hadapan atasan”, berujung pada kecenderungan program instansi-instansi pemerintah yang juga berorientasi proyek, dan memenuhi rutinitas dan ritual birokrasi yang kurang berorientasi pada hasil. Para pegawai pemerintah (birokrat) bekerja atas dasar tuntutan kesesuaian RASK (Rencana Anggaran Satuan Kerja) dengan format pertanggungjawaban tatkala diperiksa oleh instansi pemeriksa keuangan. Secara ekstrem dapat dikatakan bahwa mereka sebenarnya bekerja bukan untuk (memajukan) masyarakatnya, namun demi kebutuhan birokrasi mereka sendiri.
Citizen Satisfaction, Organisasi Publik, Pertanggungjawaban Publik, Jabatan Publik dan Peran Publik
Gagasan mereformasi birokrasi (pendidikan) sebagaimana maksud tulisan ini, dalam konteks birokrasi seperti paparan di atas, memerlukan piranti yang memadai, tidak “sekadar” mengubah praktik birokrasi seperti yang dipersepsi oleh pemerintah dan ditempuh “hanya” dengan “mereformasi” personalia (mutasi pegawai). Meminjam gagasan Osborne[15], bahwa mengubah “DNA” birokrasi pemerintah, dalam hal ini birokrasi pendidikan, dapat didefinisikan (secara operasional) untuk mengubah inti penggerak birokrasi itu sendiri, baru gagasan reformasi birokrasi benar-benar dapat diwujudkan. Masih menggunakan logika Osborne, birokrasi milik pemerintah –seperti yang tampak pada saat ini-, harus diganti menjadi “birokrasi” milik masyarakat[16]. Gagasan utamanya adalah pada pengembalian manajemen sekolah kepada pemiliknya: masyarakat. Sebagai ilustrasi perbandingan, sejenak marilah menengok ke belakang, pada saat praktik penyelenggaraan sekolah sepenuhnya dimiliki oleh masyarakat, dan merekalah yang membangun dan memelihara sekolah, mengadakan sarana pendidikan, serta iuran untuk mengadakan biaya operasional sekolah. Jika sekolah telah mereka bangun, masyarakat hanya meminta guru-guru kepada pemerintah untuk diangkat pada sekolah mereka itu. Pada waktu itu, kita sebenarnya telah mencapai pembangunan pendidikan yang berkelanjutan (sustainable development), karena sekolah adalah sepenuhnya milik masyarakat yang senantiasa bertanggungjawab dalam pemeliharan serta operasional pendidikan sehari-hari. Pada waktu itu, pemerintah berfungsi sebagai penyeimbang, melalui pemberian subsidi bantuan bagi sekolah-sekolah pada masyarakat yang benar-benar kurang mampu. Namun, keluarnya Inpres SDN No. 10/1973 adalah titik awal dari keterpurukan sistem pendidikan, terutama sistem persekolahan di tanah air. Pemerintah telah mengambil alih “kepemilikan” sekolah yang sebelumnya milik masyarakat menjadi milik pemerintah dan dikelola sepenuhnya secara birokratik bahkan sentralistik. Sejak itu, secara perlahan “rasa memiliki” dari masyarakat terhadap sekolah menjadi pudar bahkan akhirnya menghilang. Peran masyarakat yang sebelumnya “bertanggungjawab”, mulai berubah (turun derajat) menjadi hanya “berpartisipasi” terhadap pendidikan, selanjutnya, masyarakat bahkan menjadi “asing” terhadap sekolah. Semua sumberdaya pendidikan ditanggung oleh pemerintah dan seolah tidak ada alasan bagi masyarakat untuk ikut serta berpartisipasi apalagi bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di sekolah[17].
Bertolak dari deskripsi di atas, maka perlu untuk segera melakukan reformasi birokrasi pendidikan pada pemerintah daerah. Reformasi birokrasi tersebut diarahkan untuk memberi ruang yang memadai bagi bekerjanya sistem pengelolaan sekolah berikut pertanggungjawabannya yang didasarkan pada konsepsi MBS di atas, yakni meletakkan pertanggungjawaban manajemen sekolah pada sistem pertanggungjawaban publik. ‘Reformasi birokrasi’ yang dimaksudkan, adalah memberi ruang yang luas bagi bekerjanya sistem birokrasi yang melibatkan publik secara aktif dan legal dalam birokrasi dan penyelenggaraan pendidikan, sejak perencanaan sampai pertanggungjawaban. Sistem ini bekerja hanya bila memfungsikan sekolah sebagai daerah otonom pendidikan, dan kepala sekolah sebagai jabatan publik. Upaya ini sekaligus untuk melakukan kontrol birokrasi untuk memenuhi akuntabilitas demokratik.
Kontrol Birokrasi dan Akuntabilitas Demokratik
Barangkali tesis di atas akan mengundang pertanyaan, mengapa harus. Tidak cukupkah dengan kontrol birokrasi oleh masyarakat dengan pola partisipasi? Menurut pendapat penulis berdasarkan pengamatan dan pengalaman penulis, pola partisipasi yang selama ini dianut dan diamalkan (atas prakarsa pemerintah), berjalan semu dan tidak efektif. Masyarakat yang berpartisipasi masih setengah-setengah (tidak sepenuhnya melakukan partisipasi) karena disamping stamina untuk berpartisipasi amat terbatas, masih adanya anggapan bahwa ruang partisipasi bagi mereka merupakan tugas para aparat birokrasi pemerintahan yang telah digaji (dengan uang rakyat). Dan pihak aparat birokrasi yang ditempati untuk berpartisipasi juga menerima dengan setengah hati pula. Umumnya mereka tidak rela jika “kavlingan haknya” (baca: wilayah/ lahan birokrasinya) sebagian ditempati oleh masyarakat. Sebagian memaknainya sebagai hal yang merepotkan birokrasi yang telah “tertata apik” (status quo birokrasi). Sebagian memaknai sebagai bentuk pengurangan “rejeki” birokrasinya.
Sebagai bentuk konkret dari pengoperasian otonomi beserta konsep organisasi publik dan pengabdian bagi kepentingan publik, sehingga harus bertanggungjawab kepada publik selaku pihak yang memberi kuasa untuk menjalankan birokrasi pemerintahan (bidang pendidikan), adalah benar-benar mengembalikan “kepemilikan” sekolah (organisasi publik tersebut) kepada publik (masyarakat). Masyarakatlah yang menjalankan manajemen sekolah karena merekalah sebenarnya user sekaligus “pemilik” sekolah. Masyarakatlah yang lebih tahu kebutuhannya. Di sini dibutuhkan ‘birokrasi” pendidikan yang benar-benar melayani kebutuhan masyarakat. Konsepsi pendidikan yang direncanakan dari dan oleh rakyat untuk kebutuhan rakyat benar-benar dikonkretkan. Atau dengan kata lain dapat dikatakan sebagai “demokratisasi pendidikan” melalui birokrasi terbuka untuk rakyat. Dalam konsepsi ini pula, kontrol birokrasi dapat dengan sendirinya dan seutuhnya telah tercapai. Dan lebih lanjut akan tercapai apa yang disebut akuntabilitas demokratik pada praktik birokrasi (pendidikan) yang terbarukan dengan model ini.
Dalam konsepsi ini, dalam pandangan penulis, birokrat karir akan bertanggungjawab kepada birokrat pada hirarki di atasnya (atasan) dan birokrasi yang dibawahnya juga akan bertanggungjawab dan mengabdi kepada birokrasi di atasnya. Maka, kinerja yang ditampakkan didedikasikan untuk memperoleh penilaian di mata hirarki birokrasi di atasnya. Sedangkan birokrat publik akan bertanggungjawab dan berdedikasi kepada publik yang mempercayainya dan mengamanatinya atau memberinya kuasa untuk menyelenggarakan tugas-tugas birokrasinya. Argumentasi dalam konsep ini sejalan dengan gagasan Weber untuk melakukan kontrol terhadap birokrasi tatkala birokrasi tumbuh seiring dengan makin besarnya pengetahuan teknis (ditopang dengan kerahasiaan) dan (tanpa disadari) mendatangkan pengaruh yang melampaui batas netralitasnya. Meminjam logika Weber, bahwa kepemimpinan para politisi dan entrepreneur (wiraswastawan/ pengusaha) dipandang Weber dapat mengimbangi capaian birokrasi dan memulihkan kebebasan. Weber mengatakan bahwa para politisi bertanggungjawab kepada rakyat, tidak kepada birokrat. Sementara itu, pengusaha merupakan “tipe” tandingan bagi birokrat. Birokrat adalah mereka yang dalam kerjanya menolak risiko dan mementingkan ketertiban, sedangkan pengusaha adalah mereka yang berani mengambil risiko-risiko besar, dan keahlian mereka merupakan sumber kekuasaan dan pengetahuan alternatif (pengganti) bagi para birokrat[23].
Kesimpulan, Peluang dan Tantangan
Kesimpulan
Menilik urgensi pendidikan sebagai salah satu layanan public yang amat strategis bagi pemerintah dan amat bermanfaat bagi masyarakat, sedangkan praktik birokrasi yang melingkupinya menyebabkan kemerosotan dan kemandekan penyelenggaraan pendidikan. Maka, agenda reformasi birokrasi pendidikan tidak dapat ditawar lagi. Hanya saja persoalannya, reformasi yang bagaimana. Tulisan di atas, menawarkan suatu model transformasi “birokrasi” publik, yaitu dengan mereformasi jabatan tertinggi pada level satuan pendidikan (sekolah) yakni kepala sekolah sebagai jabatan publik. Logika pemikirannya adalah kekakuan dan kemandekan birokrasi pendidikan, termasuk persekolahan yang menjadi ujung tombak layanan pendidikan, terjadi karena kungkungan birokrasi yang melingkupinya. Kepala sekolah, selaku seorang birokrat karir, bertanggungjawab dan berdedikasi kepada (aparat) birokrasi di atasnya. Kinerja birokrasinya pun diabdikan untuk memenuhi hasrat penilaian birokratis yang mengesampingkan kepentingan masyarakat. Paradigma ini diubah dengan menjadikan pertanggungjawaban “birokrasi” persekolahan tidak lagi kepada birokrasi diatasnya, melainkan kepada masyarakat (publik) selaku pengguna jasa pendidikan, atau konsumen jasa pendidikan. Model ini hanya dipenuhi dengan menjadikan kepala sekolah sebagai jabatan publik, yang dipilih oleh dan bertanggungjawab kepada para konsumen pengguna jasa pendidikan (masyarakat, publik). Atau, dengan kata lain, mengembalikan kepemilikan sekolah kepada publik (masyarakat) sekaligus memperkuat (kembali) peran masyarakat.
Peluang
Konsep tersebut memiliki peluang :
1. Arus besar demokratisasi telah meluas di kalangan masyarakat dan pemerintah.
2. Adanya institusi pengawal demokratisasi pada level “birokrasi” sekolah dan pemerintah
3. Tersedianya SDM yang cukup banyak dan berkualitas di masyarakat yang siap men-supply
4. Wacana kompetensi penyelenggara pendidikan, termasuk kepala sekolah telah menjadi
5. Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang telah diterima baik secara konseptual maupun
7. Jaminan regulasi yakni UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab 3
Tantangan
Konsep ini akan menghadapi tantangan:
1. Para pemegang kebijakan publik, birokrat karir, termasuk kepala sekolah pada awalnya
2. Tantangan kompetensi dan kompetisi terbuka yang fair play pada perekrutan kepala sekolah.
3. Tantangan regulasi dan pekerjaan ekstra bagi legislatif. Tetapi dapat menjadi peluang dan
4. Implikasi biaya. Walaupun sebenarnya dapat diatasi mengingat hal ini adalah kebutuhan
________________
Referensi
Buku-buku
Erwan Agus Purwanto, Ph.D dan Wahyudi Kumorotomo, MPP (Eds.), 2005, Birokrasi Publik dalam Sistem Politik Semi Parlementer, Penerbit Gava Media, Yogyakarta.
Fadillah Putra, 2003, Partai Politik dan Kebijakan Publik, Averroes Press (Malang) dan Pustaka Pelajar (Yogyakarta).
Fadillah Putra, 2001, Kapitalisme Birokrasi, PUSPeK Averroes (Malang) dan LKiS (Yogyakarta).
Giddens, Anthony, 2004, Teori Strukturasi Untuk Analisis Sosial, Penerbit Pedati, Pasuruan.
Huntington, Samuel P., The Third Wave: Democratization In The Late Twentieth Century, University of Oklahoma Press, 1991, (Diindonesiakan dalam Gelombang Demokratisasi Ketiga, Pustaka Utama Grafiti, 1997).
Jones, Charles O., 1991, Pengantar Kebijakan Publik (Public Policy), Penerbit Rajawali Press, Jakarta.
Juliantara, Dadang, 2004, Pembaruan Kabupaten, Penerbit, Pembaruan, Jogyakarta.
Kuswandoro, Wawan E., (Ed.), 2006, Revitalisasi Pembangunan Pendidikan Kota Probolinggo, Dewan Pendidikan Kota Probolinggo.
Miftah Thoha, Prof. Dr., MPA., 2004, Birokrasi dan Politik di Indonesia, Rajawaliu Press, Jakarta.
Osborne, David dan Ted Gaebler, 2005, Mewirausahakan Birokrasi, Reinventing Government, Penerbit PPM.
Osborne, David dan Peter Plastrik, 2004, Memangkas Birokrasi, Lima Strategi Menuju Pemerintahan Wirausaha, Penerbit PPM.
Sirozi, M., Ph.D, 2005, Politik Pendidikan, Dinamika Hubungan antara Kepentingan Kekuasaan dan Praktik Penyelenggaraan Pendidikan, Penerbit PT. Rajagrafindo Persada.
Thut, I dan Don Adams, Pola-Pola Pendidikan Dalam Masyarakat Kontemporer, terj., (judul asli: Educational Patterns in Contemporary Societies), Pustaka Pelajar, 2005.
Artikel, Makalah
Alisjahbana, Dr. Ir., MA., Potret Buram Birokrasi dan Upaya Membenahinya, makalah Seminar “Mencari Figur Walikota Ideal, Menuju Probolinggo Adil dan Sejahtera”, Probolinggo, 3 Juni 2006.
Bailey, Margo, Representative Bureaucracy: Understanding Its Past to Address Its Future, Public Administration Review, Maret/ April 2004, halaman 246, Academic Research Library.
Basu, Susanto (University of Michigan), dan David D. Li (Hong Kong University of Science and Technology), A Theory of The Reform of Bureaucratic Institution, makalah, Januari 2000.
Cheung, Anthony B.L., The Politics of Administrative Reform in Asia: Paradigms and Legacies, Paths and Diversities, An International Journal of Policy, Administration and Institution, Vol. 18, No. 2, April 2005, p. 257-282.
DeHoog, Ruth Hoogland, Citizen Satisfaction With Local Governance: A Test of Individual, Jurisdictional, and City Specific Explanation, Journal of Politics, Vol. 52, No. 3, August 1990.
Hood, Christopher, dan Martin Lodge, Competency, Bureaucracy, and Public Management Reform: A Comparative Analysis, An International Journal of Policy, Administration and Institution, Vol. 17 No. 3, Juli 2004, p. 313-333.
Kuswandoro, Wawan E., 2006, Membangun Sekolah Milik Masyarakat, artikel.
Kuswandoro, Wawan E., Seni Membangun Pendidikan, artikel, Harian Suara Rakyat, 28 Agustus 2006.
Kuswandoro, Wawan E., Pendidikan Kita Untuk Siapa: Tinjauan tentang Reinventing Governance for Education Reforms, Jurnal Reformasi Pendidikan “Cendekia”, Vol. 2, No. 2, Mei – Oktober 2006.
Lim, Hong-Hai, Representative Bureaucracy: Rethinking Substantive Effects and Active Representation, Public Administration Review, Mar-Apr 2006.
Moon, Myung-Jae, dan Patricia Ingraham, Shaping Administrative Reform and Governance: An Examination of the Political Nexus Triad in Three Asian Countries, An International Journal of Policy, Administration and Institution, Vol. 11 No. 1, Januari 1998, p. 77-100.
Oksenberg, Michel, dan Bruce J. Dickson, Kerangka Analisis Reformasi Politik (Judul Asli: “The Origins, Process, and Outcomes of Great Political Reforms; A Framework of Analysis”), dalam Dankwart A. Rustow dan Kenneth Paul Erickson, Eds., Comparative Political Dynamics: Global Research Perspectives, New York: HarperCollins Publishers, 1991, halaman 235-261, Penerjemah, Drs. Jurianto, Seri Publikasi Informasi, 1998.
Priyatmoko, Kekuasaan Birokratik dan Cara-cara Mengontrolnya, makalah materi kelas pada program pascasarjana (S-2) IIS Universitas Airlangga.
Riggs, Fred W., Modernity and Bureaucracy, Public Administration Review, Juli/ Agustus 1997, halaman 370, ABI/ INFORM Research halaman 347.
Waterman, Richard W., The Venues of Influence: The New Theory of Political Control of the Bureaucracy, Journal of Public Administration Research and Theory, Jan 1998.
Waterman, Richard W., Principal-Agent Model: An Expansion?, Journal of Public Administration Research and Theory, April 1998.Wood, B. Dan, dan John Bohte, The Politics of Administration Design, Department of Political Science, Texas A & M University, makalah pada “Scientific Study of The Bureaucracy Conference”, Texas A & M University, 2-3 Februari, 2001.
[1] Priyatmoko, MA., Kekuasaan Birokrasi dan Cara-cara Mengontrolnya, artikel materi kelas.
[2] M. Sirozi, Ph.D, Politik Pendidikan, Dinamika Hubungan Antara Kepentingan Kekuasaan dan Praktik Penyelenggaraan Pendidikan, Penerbit Rajawali Press, 2005, halm. 1.
[3] Allan Bloom, 1987:380, dalam ibid.
[4] Sebagaimana dikutip oleh Sirozi.
[5] Ibid.
[6] ibid.
[7] Dalam Sirozi, op.cit. halm. 83-84.
[8] Ibid. halm. 86.
[9] Ibid. halm. 87.
[10] Alisjahbana, Dr., Ir., MA., Potret Buram Birokrasi dan Upaya Membenahinya, makalah Seminar “Mencari Figur Walikota Ideal, Kota Probolinggo, 3 Juni 2006.
[11] Priyatmoko, MA., Kekuasaan Birokrasi dan Cara-cara Mengontrolnya, makalah materi kelas pada pasca sarjana IIS Universitas Airlangga Surabaya.
[12] Fadillah Putra, Kapitalisme Birokrasi, PUSPeK Averroes dan LKiS, halaman 45.
[13] Ibid., halaman 50.
[14] Ibid., halaman 54.
[15] Osborne, David dan Ted Gaebler, 2005, Mewirausahakan Birokrasi, Reinventing Government, Penerbit PPM.
[16] Osborne, dalam ibid., halaman 57-60, menyebutnya sebagai pemerintahan milik masyarakat.
[17] Suryadi, Ace, 2003, dalam Wawan E. Kuswandoro, Pendidikan Kita Untuk Siapa: Tinjauan Reinventing Governance for Education Reforms, Jurnal Reformasi Pendidikan “Cendekia”, Vol. 2, No. 2, Mei-Oktober 2006.
[18] F. Korten (1981), sebagaimana dikutip Bagong Suyanto, dalam Kuswandoro (Ed.), Revitalisasi Pembangunan Pendidikan Kota Probolinggo, 2006, op.cit.
[19] Kuswandoro, Wawan E., “Membangun Sekolah Milik Masyarakat”, artikel, 2006, belum terpublikasi.
[20] Hingga kini masih berstatus Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), yakni RPP Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Pendidikan.
[21] Robert O. Keohane, 2002, dalam Dadang Juliantara, Pembaruan Kabupaten, Arah Realisasi Otonomi Daerah, 2004, halaman xiii.
[22] Kuswandoro, Wawan E., “Seni Membangun Pendidikan”, artikel, Harian Suara Rakyat, 28 Agustus 2006.
[23] Priyatmoko, MA., op.cit.
[24] Thut, I dan Don Adams, Pola-Pola Pendidikan Dalam Masyarakat Kontemporer, terj., (judul asli: Educational Patterns in Contemporary Societies), Pustaka Pelajar, 2005.
Download e-book di sini:
Kepala Sekolah=Jabatan Publik, Mungkinkah? (download)















No comments:
Post a Comment