Suara Rakyat versus Suara Hakim
Perlunya pendidikan politik bagi aparat penegak hukum, terlihat dari kasus kontroversi pilkada Kota Depok tahun 2005. Bagaimana suara rakyat yang tampak pada hasil pilkada Kota Depok terkalahkan oleh ketok palu hakim di pengadilan.
Pendahuluan
Pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung merupakan wujud demokrasi dan penghormatan terhadap suara rakyat. Rakyat memiliki hak memilih secara langsung para pemimpinnya karena merekalah sesungguhnya yang lebih tahu dan berkepentingan terhadap daerahnya. Dalam logika demokrasi, rakyat berhak penuh dalam menentukan perjalanan daerahnya, termasuk menentukan pemimpin daerah. Dan dalam demokrasi pula, menurut Eep Saefulloh Fatah, keadilan dapat dilihat dari dihargainya suara pemilih. Dari logika inilah, pilkada di Indonesia dibangun. Dari pengalaman penyelenggaraan pilkada kabupaten/ kota dan gubernur di Indonesia selama 2005 – 2006 (di Jawa Timur, tercatat 19 pilkada kabupaten/ kota selama 2005 - 2006), terlepas dari dinamika dan problem yang menyertainya, dapat disimpulkan bahwa pemimpin yang terpilih memang mencerminkan suara para pemilihnya (rakyat). Pilkada Depok, dapat disebut sebagai ‘kelainan demokrasi’ dalam praktik politik dan demokrasi di Indonesia, khususnya tentang issue rekrutmen dan suksesi politik (baca: pilkada). Justru di Kota Depok inilah, pilkada yang melibatkan suara rakyat dikalahkan oleh ketok palu hakim di pengadilan tinggi Jawa Barat, setelah timbulnya gugatan terhadap penghitungan hasil suara.
Sekilas Gambaran Umum dan Kondisi Politik Kota Depok
Kota Depok, yang memiliki wilayah seluas 20.504, 54 ha (200,29 km2), berpenduduk sebanyak 1.313.925, memiliki pemilih sebanyak 908.890 (data di KPU Kota Depok, 2006). Depok terdiri dari 6 kecamatan, 39 desa dan 24 kelurahan. Yaitu:
1. Kecamatan Pancoran Mas: 6 kelurahan dan 5 desa.
2. Kecamatan Beji : 6 kelurahan.
3. Kecamatan Sukmajaya : 11 kelurahan dan 12 desa.
4. Kecamatan Cimanggis: 1 kelurahan dan 12 desa.
5. Kecamatan Sawangan: 14 desa.
6.Kecamatan Limo: 8 desa.
Pada Pemilu Legislatif 2004, Kota Depok terbagi menjadi 6 daerah pemilihan (DP; sesuai dengan pembagian 6 kecamatan di atas), yaitu : DP Kota Depok 1 (Beji) dengan 4 kursi, Kota Depok 2 (Cimanggis) dengan 12 kursi, Kota Depok 3 (Sukmajaya) dengan 10 kursi, Kota Depok 4 (Pancoran Mas) dengan 9 kursi, Kota Depok 5 (Sawangan) dengan 5 kursi, dan Kota Depok 6 (Limo) dengan 5 kursi. Jumlah : 45 kursi (Sumber: KPU Kota Depok, 2006).
Pada Pemilu legislatif 2004, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengumpulkan suara terbesar di kota ini sehingga mendudukkan anggota DPRD terbanyak. Perolehan kursi parpol di DPRD Kota Depok adalah: Partai Keadilan Sejahtera (PKS), 12 kursi, Partai Golkar, 8 kursi, Partai Demokrat, 8 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN), 5 kursi, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), 5 kursi, Partai Bulan Bintang (PBB), 5 kursi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), 4 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa, 2 kursi, dan Partai Damai Sejahtera, 1 kursi. Jumlah: 45 kursi (Sumber: KPU Kota Depok, Wawancara dengan anggota KPU, 20 November 2006).
Uniknya, walaupun Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memiliki jumlah kursi dan anggota DPRD terbanyak (12 kursi), ketua DPRD Kota Depok, berasal dari Partai Golkar, yang “hanya” memiliki 8 kursi saja.
Pilkada Kota Depok
Pilkada Kota Depok diselenggarakan pada hari Minggu, tanggal 26 Juni 2005. Menurut KPU Kota Depok, penetapan hari pemungutan suara pilkada tersebut, didasarkan pada beberapa pertimbangan berkaitan dengan kesiapan pemilih, yakni diantaranya:
2. Bersamaan dengan HUT DKI Jakarta pada tanggal 22 Juni 2005. Pada HUT ini, banyak
Partisipasi Pemilih
Partisipasi pemilih pada pilkada Kota Depok diperkirakan sebesar 60%. Hal ini antara lain, disebabkan oleh tingkat partisipasi cukup rendah terutama di kalangan warga yang tinggal di perumahan elit, karena mereka sulit dijangkau. Juga, mayoritas warga kecamatan Pancoran Mas, terutama yang didominasi oleh warga keturunan Belanda (disebut ”Belanda Depok”) yang memeluk agama Kristen Protestan, pada hari pemungutan suara (hari Minggu), bertepatan dengan ibadah keagamaan mereka. Sehingga mereka ini lebih memilih pergi ke gereja daripada pergi ke TPS.
Jumlah Pemilih Pilkada Kota Depok sesuai dengan DPT Terakhir sebanyak 529.807 orang dengan rincian :
b. Kecamatan Beji : 48.016 Pemilih
c. Kecamatan Sukmajaya : 119.201 Pemilih
d. Kecamatan Limo : 43.653 Pemilih
e. Kecamatan Cimanggis : 63.349 Pemilih
f. Kecamatan Sawangan : 66.349 Pemilih
Pada tahap pencalonan, tidak terdapat permasalahan yang berarti. Partai-partai politik mengajukan calon sesuai peraturan, walaupun ada kecenderungan partai-partai politik ingin ”melibatkan” KPU pada proses (internal) pencalonan pada tingkat parpol, misalnya membawa hasil rumusan pasangan calon yang belum final, berikut perdebatannya, ke KPU setempat. KPU setempat akhirnya mempersilakan para parpol ”yang bertikai internal di KPU” ini untuk kembali ke parpolnya masing-masing dan meminta untuk menyelesaikannya di tingkat parpol. Mereka baru diperkenankan untuk berhubungan dengan KPU setelah pembahasan selesai (final) di tingkat parpol. Yang menarik, Partai Demokrat mengajukan 8 berkas pasangan calon kepada KPU Kota Depok. Akhirnya, KPU Kota Depok mengabaikan ke-6 berkas dan hanya memperhatikan 2 berkas pasangan calon dari Partai Demokrat tersebut, yaitu: satu berkas pencalonan yang ditandatangani oleh Ketua DPC Partai Demokrat dan Wakil Sekretaris I (Sekretaris DPC membuat surat kuasa kepada Wakil Sekretaris I untuk menandatangani berkas pencalonan karena ybs sedang dan lebih banyak berada di Bandung bertugas sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat). Hal ini diketahui KPU Kota Depok pada verifikasi berkas calon tahap I. Sedangkan berkas kedua adalah berkas pencalonan yang ditandatangani oleh Wakil Ketua dan Wakil Sekretaris II. Akhirnya KPU Kota Depok menetapkan berkas versi pertama (ditandatangani Ketua dan Wakil Sekretaris I) yang diterima, dan menggugurkan berkas versi kedua.
Catatan:
Satu partai politik hanya dapat mengajukan satu pasangan calon. Pada tubuh Partai Demokrat DPC Kota Depok tidak terjadi dualisme kepemimpinan, seperti misalnya yang terjadi pada Partai Kebangkitan Bangsa di daerah-daerah di Jawa Timur. Kemunculan banyak pasangan calon, -sampai 8 pasangan-, menurut sumber di KPU Kota Depok, lebih karena persepsi bakal calon tatkala berkomunikasi dengan DPC Partai Demokrat Kota Depok.
Pasangan calon walikota dan wakil walikota pada pilkada Kota Depok :
2. Drs. H. Harun Heryana – Drs. H. Farkhan AR (Koalisi Amanat Masyarakat Depok: PAN, PBB,
3. Drs. H. Badrul Kamal, MM – KH. Syihabuddin Ahmad, BA (Partai Golkar – Partai
5. Dr. Ir. Nur Mahmudi Ismail, M.Sc – Drs. H. Yuyun Wirasaputra (Partai Keadilan Sejahtera)
Pada masa kampanye, tidak terdapat permasalahan yang berarti. Semua pasangan calon mengikuti aturan kampanye. Secara umum, performa kampanye yang paling meriah, ditampakkan oleh pasangan calon No. 3 (Badrul Kamal – Syihabuddin Ahmad, BK - SA) dan No. 5 (Nur Mahmudi Ismail – Yuyun Wirasaputra, NI – YW).
Hasil Pilkada: Perolehan Suara
Pada tahap pemungutan dan penghitungan suara, sejak di TPS tidak terjadi permasalahan. Semua saksi pasangan calon mengikuti pemungutan dan penghitungan, serta menandatangani berkas penghitungan suara hasil pilkada. Pada tahap ini, pasangan calon No. 3 (BK – SA) dan No. 5 (NI – YW) mengirimkan saksi sejak TPS hingga KPU, paling lengkap dibandingkan pasangan calon yang lain. Pada penghitungan suara di tingkat TPS, PPS dan PPK, semua saksi dari semua pasangan calon peserta pilkada, menandatangani berkas penghitungan suara. Hanya saja, pada penghitungan di tingkat KPU Kota Depok, saksi pasangan calon No. 3 (BK – SA) tidak menandatangani berkas penghitungan suara (inilah awal mula sengketa yang berbuntut panjang dan kontroversial itu). Pada saat yang sama, saksi dari pasangan calon yang lain (pasangan calon No. 1, 2, dan 4) malah membuat pernyataan pengakuan atas kemenangan pasangan calon No. 5 (NI – YW).
Menurut informasi yang dihimpun dari KPU Kota Depok, pada tahap penghitungan di tingkat PPK, mulai menunjukkan gejala “ramai” (walaupun tidak ricuh), sampai-sampai ada 2 kecamatan yang ditunda penghitungannya.
1. H. Abdul Wahab Abidin – M. Ilham Wijaya : 32.461 (6,13 %).
2. Drs. H. Harun Heryana – Drs. H. Farkhan AR: 23.859 (4,50%).
3. Drs. H. Badrul Kamal, MM – KH. Syihabuddin Ahmad, BA : 206.781 (39,03%).
4. Drs. H. Yus Ruswandi – HM. Soetadi Dipowongso, SH : 34.096 (6,44%).
5. Dr. Ir. Nur Mahmudi Ismail, M.Sc – Drs. H. Yuyun Wirasaputra : 232.610 (43,90%).
Sumber: KPU Kota Depok, 2006.
Peta kekuatan pasangan calon No. 3 dan No. 5 ditinjau dari perolehan suara berbasis kecamatan. Pasangan calon No. 3 menang di 1 kecamatan (kecamatan Sawangan). Sedangkan Pasangan calon No. 5 menang di 5 kecamatan.
Permasalahan Yang Muncul pada Pilkada Kota Depok
Beberapa permasalahan “kecil” dan “khas pilkada” memang muncul pada pilkada Kota Depok, seperti daftar pemilih, penyampaian pasangan calon ganda oleh partai politik (lihat uraian diatas), dan perselisihan terhadap hasil perolehan suara. Namun, permasalahan-permasalahan tersebut dapat terselesaikan. Dan secara umum, pilkada Kota Depok dapat dikatakan lancar dan sukses. Permasalahan serius yang muncul –dan “meledak”- justru setelah kasus sengketa hasil penghitungan suara, yakni antara pasangan calon No. 3 (BK – SA) dan No. 5 (NI – YW) masuk Pengadilan Tinggi Jawa Barat (sering disebut dengan nama daerahnya, yakni Pengadilan Tinggi Bandung), dan dengan keluarnya putusan hakim yang kontroversial.
Munculnya Permasalahan Pilkada Kota Depok
Permasalahan bermula dari sengketa terhadap hasil penghitungan suara pilkada. Yaitu pihak pasangan calon No. 3 (BK - SA), yang menolak hasil pilkada dan mengajukan gugatan ke pengadilan.
28 Juni 2005
Proses penghitungan suara berlangsung kisruh. Anggota PPK menghentikan penghitungan akibat diintimidasi sekelompok massa.
6 Juli 2005
1. Pasangan Nurmahmudi Ismail / Yuyun Wirasaputra ditetapkan sebagai Walikota / Wakil
2. Panitia Pengawas Pilkada menyatakan menemui banyak pelanggaran dalam proses pilkada
26 Juli 2005
DPRD Kota Depok mengirimkan surat pengajuan pengesahan dan pelantikan pasangan terpilih kepada Gubernur Jawa Barat dan diteruskan kepada Mendagri.
4 Agustus 2005
PT. Jabar membatalkan hasil penghitungan suara pilkada Kota Depok. Dengan penghitungan yang baru, suara untuk Badrul Kamal bertambah 62.770, sedangkan suara untuk Nur Mahmudi dikurangi 27.782.
8 Agustus 2005
KPU Jawa Barat mengajukan PK atas putusan PT Jawa Barat. Sementara itu, MA menilai putusan PT Jawa Barat final dan sah serta tidak dapat dibatalkan atau digugurkan.
8 September 2005
MA membentuk majelis hakim PK sengketa Pemilihan Kepala Daerah Depok
16 September 2005
Hasil musyawarah majelis hakim kasasi yang diketuai Parman Suparman menilai putusan PT Jabar keliru dan dibatalkan. Dengan demikian, keputusan KPU Kota Depok diberlakukan kembali.
19 Desember 2005
Keputusan MA ditolak oleh Fraksi Partai Golkar, Fraksi PAN, dan Fraksi kebangsaan ( PKB dan PPP ). Mereka mengancam memboikot pelantikan Nur Mahmudi.
3. Pemasangan spanduk-2 intimidatif yang memprotes keputusan MA soal Pilkada Depok ( a.l :
(Sumber: Kompas, Kamis, 22 Desember 2005).
4. Berlarutnya pelantikan calon terpilih pilkada Depok akibat kurangnya salah satu syarat
5. Sikap sejumlah Lurah di Depok yang dianggap bermanuver politik & bersikap partisan
(Sumber: Kompas, Kamis, 5 Januari 2006 dan Sabtu, 7 Januari 2006).
6. Bentrok antar pendukung Nur Mahmudi dan Badrul Kamal di ruang tunggu Wakil Wali Kota
( Sumber : Kompas, Selasa, 14 Februari 2006 )
Penetapan hasil perhitungan suara Pilkada Kota Depok oleh KPU Kota Depok dilaksanakan pada tanggal 6 Juli 2005, dengan Keputusan KPU Kota Depok Nomor 18 tahun 2005 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Walikota dan Wakil Walikota Depok Dalam Pilkada Kota Depok Tahun 2005 (perolehan suara, lihat Tabel 4 di atas). Pasangan Badrul Kamal – Syihabuddin Ahmad (BK – SA), yang menempati urutan kedua perolehan suara (setelah pasangan Nur Mahmudi Ismail – Yuyun Wirasaputra, yang menampati urutan pertama perolehan suara), tidak menerima keputusan KPU Kota Depok, dan mempersengketakan hasil pilkada ini ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Pemohon mengajukan permohonan keberatan pada hari Senin, 11 Juli 2005 di Pengadilan Negeri Cibinong, selanjutnya diterima dan diregister oleh Pengadilan Tinggi Bandung pada Selasa tanggal 12 Juli 2005.
Pada permohonannya, pasangan ini berkeberatan terhadap penetapan KPU Kota Depok Nomor 18/ 2005 tanggal 5 Juli 2005 tentang Penetapan Calon Terpilih Walikota dan Wakil Walikota Kota Depok pada Pilkada Kota Depok Tahun 2005. Pasangan ini berpendapat bahwa hasil penghitungan suara KPU Kota Depok terdapat kesalahan yang merugikan pasangan ini sehingga tidak menjadi pasangan calon Walikota dan wakil Walikota terpilih.
Pada akhirnya, Pengadilan Tinggi Jawa Barat menggelar persidangan sengketa Pilkada Kota Depok ini. Berbeda dengan sengketa hasil pemilu yang diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi, penyelesaian sengketa pilkada sebenarnya menjadi wewenang Mahkamah Agung (sesuai dengan Pasal 16 ayat 1 UU No. 32 / 2004), tetapi Mahkamah Agung (MA) dapat mendelegasikan hal ini kepada Pengadilan Tinggi (PT).
1. Klaim terhadap 60.000-an suara dari pemilih yang tidak ikut mencoblos sebagai pemilih
2. Klaim telah terjadi penggelembungan suara sebesar 26.000 suara.
3. Klaim adanya upaya menghalang-halangi orang untuk mencoblos (mereka yang dihalang-
Spekulasi dan Putusan Hakim Yang Kontroversial
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal keputusan hasil perhitungan suara Pilkada Kota Depok Nomor 18/ 2005
Atas putusan PT Jawa Barat tersebut, banyak kalangan bereaksi keras, tidak hanya pihak pasangan Nur Mahmudi Ismail saja yang merasa dirugikan. Termasuk KPU Kota Depok, yang merasa terusik karena keputusannya dibatalkan. Tak urung putusan hakim ini menyulut berbagai reaksi, polemik dan perlawanan. Pihak KPU Kota Depok menempuh upaya hukum untuk membela keputusannya. Sedangkan pihak Nur Mahmudi Ismail menempuh upaya hukum hingga ke Komisi Yudisial untuk membela hasil perolehan suara dan merebut kembali kemenangannya. Banyak kalangan LSM seperti CETRO, pakar hukum tata negara, pakar politik, dsb bersuara keras mereaksi putusan hakim tersebut. Dari berbagai berita yang dilansir berbagai media massa, rata-rata penolakan para pakar dan pengamat politik menilai putusan tersebut sebagai putusan yang tidak berdasar akal sehat.
Beberapa Kejanggalan pada Putusan Hakim
2. Secara materiil, penuh pembuktian janggal. Misalnya: putusan suara Badrul Kamal yang
3. Penambahan suara untuk pasangan Badrul Kamal – Syihabuddin Ahmad karena
4. Secara formal, putusan dikeluarkan melewati batasan waktu sebagaimana ketentuan, yakni
Suara Rakyat versus Suara Hakim
(Politik) Kota Depok Kini (Pasca Kemenangan Kembali Nur Mahmudi Ismail)
Sejak diberlakukannya kembali Keputusan KPU Kota Depok Nomor 18 tahun 2005 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Walikota dan Wakil Walikota Depok Dalam Pilkada Kota Depok Tahun 2005 berdasarkan keputusan majelis hakim kasasi yang diketuai oleh Parman Suparman pada 16 September 2005, suasana politik Kota Depok agak memanas.
Beberapa elit politik (misalnya anggota DPRD) Kota Depok, yakni lawan politik Nur Mahmudi Ismail (dan PKS-nya), pasca kemenangan kembali Nur Mahmudi Ismail, terlihat selalu berseberangan dengan kebijakan walikota (Nur Mahmudi Ismail). Bahkan, menurut sumber yang dapat dipercaya (warga Depok), seringkali ada statemen dari parpol lawan politik walikota, yang menyatakan bahwa ia akan selalu menentang apapun kebijakan walikota. Beberapa diantara statemen itu sempat dimuat oleh media massa lokal, Monitor Depok. (Sayangnya, pada saat tim KPU Kota Probolinggo yang kunker ke KPU Kota Depok tidak dapat memperoleh media massa dimaksud).
Dari berita yang dilansir oleh media massa, misalnya Suara Pembaruan Daily, Kota Depok banyak diwarnai oleh gerakan demonstrasi menentang Walikota Nur Mahmudi Ismail.
Lihat keterangan berikut ini (berita koran ) :
1. Putusan MA ditolak oleh Fraksi Partai Golkar, Fraksi PAN, dan Fraksi kebangsaan ( PKB dan PPP ). Mereka mengancam memboikot pelantikan Nur Mahmudi.
( Sumber: Kompas, Selasa, 3 Januari 2006 )
2. Pemasangan spanduk-2 intimidatif yang memprotes keputusan MA soal Pilkada Depok ( a.l : ancaman perbuatan anarki / ancaman pada anggota KPUD yang dianggap sebagai faktor terjadinya putusan MA yang dianggap merugikan salah satu calon.
( Sumber: Kompas, Kamis, 22 Desember 2005 )
3. Berlarutnya pelantikan calon terpilih pilkada Depok akibat kurangnya salah satu syarat Administrasi kelengkapan ( 23 kelengkapan administrasi ) yaitu : adanya surat pengadilan mengenai tidak terdaftar adanya perkara yang menyangkut keberatan terhadap hasil perolehan suara.
4. Sikap sejumlah Lurah di Depok yang dianggap bermanuver politik & bersikap partisan terhadap salah satu calon pilkada yang menolak putusan MA soal sengketa pilkada Depok.
( Sumber: Kompas, Kamis, 5 Januari 2006 dan Sabtu, 7 Januari 2006 )
5. Bentrok antar pendukung Nur Mahmudi dan Badrul Kamal di ruang tunggu Wakil Wali Kota Depok.
( Sumber : Kompas, Selasa, 14 Februari 2006 )
SumberInformasi
1. Hasil wawancara dan penggalian data di KPU Kota Depok pada tanggal 20 November 2006 (kunjungan kerja
2. Nara Sumber / Informan KPU Kota Depok :
Yulizar (Anggota KPU Kota Depok, Divisi Pencalonan).
Amin Nurdin (Anggota KPU Kota Depok).
Kamil, MM (Sekretaris KPU Kota Depok).
Sikatjinduan, SH (Kasubag Hukum dan Humas Sekretariat KPU Kota Depok).
3. Media massa: KOMPAS, Suara Pembaruan Daily.
4. Beberapa SK KPU Kota Depok.
5. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tingkat Kota (Lampiran 2
6. Newsletter Visi-Misi Pasangan Calon.
7. Buklet info pilkada Kota Depok 2005.
Oleh:
Dari Laporan hasil kunjungan kerja KPU Kota Probolinggo ke KPU Kota Depok pada tanggal 20 – 21 November 2006.















No comments:
Post a Comment