Greeting From Bromo Base
Peace. May God bestow the blessings of salvation to all of us
Welcome to my blog. It's my world... Selamat datang di blog saya...
This blog is containing my personal views, opinions and life experiences. It’s about some thoughts on social order, culture, politics, government, education and self development. All of which is related. Anyone can read this blog. I would like to share with you...
Saya Wawan, tinggal di Probolinggo, sebuah kota di Jawa Timur, Indonesia. Berdekatan dengan Gunung Bromo dengan panorama yang khas dan eksotik serta masyarakat Tengger yang unik, Probolinggo merupakan daerah menarik. Dari sudut kecil inilah saya ingin berbagi informasi dan pengalaman dengan saudara. Tentang pengembangan diri, pendidikan, budaya, politik, pemerintahan, pemilu dan ihwal terkait yang berhubungan dengan kehidupan kita. Saya sangat senang jika ada feedback dari Saudara.
Blakrakan saya di Dewan Pendidikan, Forum Tapal Kuda, KPU, Yayasan Wahana, juga di lembaga kajian sosial di Jawa Timur, Miracle Ways dan corat-coret saya di blog ini mungkin dapat mengajari saya tentang kehidupan. Hal mana yang saya perkenalkan kepada anak-anak saya, para Nikkolai dan anak-anak orang lain (yang mau).
Jika Saudara suka, silakan tour di blog saya. Dan jika Saudara mau, silakan gunakan artikel blog ini asalkan cantumkan sumber link-nya ya... Juga ebook yang ada di bagian akhir postingan, boleh kok diunduh.
Best regards,
Wawan E. Kuswandoro
Tuesday, October 27, 2009
Mengembangkan Sekolah Milik Masyarakat
Sejatinya, kesuksesan pendidikan tergantung pada kesuksesan kegiatan pembelajaran di sekolah-sekolah/ madrasah, lebih spesifik di kelas-kelas. Maka, otonomi sekolah menjadi agenda yang harus dioptimalkan secara proporsional dan menjadi isu terdepan agenda desentralisasi pengelolaan pendidikan dan revitalisasi pembangunan pendidikan. Lima tahun lalu, sebuah pernyataan menarik dilontarkan oleh Ace Suryadi yang ketika itu menjabat staf ahli Mendiknas Bidang Desentralisasi Pendidikan, bahwa keterpurukan pendidikan Indonesia terjadi karena kungkungan birokrasi yang membelitnya, yang menurutnya tidak memberi ruang gerak kepada sekolah untuk berkreasi. Sekolah senantiasa terbayang-bayangi kekuatan birokrasi hirarkhi di atasnya sehingga mengurangi derajat pertanggungjawaban kepada masyarakat selaku “rakyat yang berdaulat” bagi republik pendidikan kita. Kepala sekolah pun tergoda untuk lebih bertanggungjawab kepada hirarki birokrasi di atasnya ketimbang kepada walimurid selaku “rakyat yang berdaulat” dan pemercaya institusi sekolah/ madrasah. Ace memperbandingkannya dengan kebijakan Inpres SDN No. 10 tahun 1973 yang dikatakannya sebagai tonggak awal keterpurukan sistem pendidikan persekolahan di tanah air.
Pemerintah telah mengambil alih “kepemilikan” sekolah yang sebelumnya milik masyarakat menjadi milik pemerintah dan dikelola sepenuhnya secara birokratik bahkan sentralistik (hingga kini pun aroma sentralistik dengan “Ejaan Yang Disempurnakan” pun masih terasa). Sejak saat itu secara perlahan “rasa memiliki” dari masyarakat terhadap sekolah memudar dan lama-lama menghilang. Peran masyarakat yang sebelumnya “bertanggungjawab” mulai berubah dengan hanya “berpartisipasi” terhadap pendidikan, selanjutnya masyarakat menjadi “asing”. Perkembangan selanjutnya, pemerintah bermaksud “mengembalikan” kepemilikan sekolah kepada masyarakat melalui program MBS (Manajemen Berbasis Sekolah) sebagai obat mujarab pemulihan stamina partisipasi masyarakat yang memudar tadi. Filosofinya adalah bahwa sekolah dan masyarakatlah yang paling tahu kebutuhan sekolah: apakah guru-guru bekerja dengan baik, buku-buku kurang, apakah perpustakaan digunakan, sarana pendidikan masih layak, dsb. Kepala sekolah dapat berunding dengan masyarakat untuk memecahkan berbagai persoalan pendidikan dan bersama-sama mengatasi kekurangannya. Dalam hal pembelajaran, guru-gurulah yang paling memahami mengapa prestasi belajar muridnya menurun, mengapa murid bolos sekolah, putus sekolah, metoda pembelajaran apa yang paling efektif, apakah kurikulumnya efektif, dsb. Guru bersama kepala sekolah dapat bekerjasama dengan masyarakat untuk memecahkan persoalan-persoalan tersebut. Kini, pemerintah meluncurkan program sekolah gratis. Terlepas dari pro-kontra dan variasi persepsi serta implementasi terhadap program sekolah gratis ini, muncullah pertanyaan besar, bahwa jika sekolah telah benar-benar gratis, maka di manakah peran partisipasi masyarakat. Dan bagaimanakah masyarakat berperan dan berpartisipasi dalam pendidikan?
Transparansi Program = Partisipasi
Tak dapat dipungkiri bahwa setiap kali ada undangan rapat yang melibatkan orangtua/ walimurid, baik yang diwadahi oleh komite sekolah/ madrasah maupun paguyuban kelas, senantiasa ditafsiri sebagai sarana sosialisasi yang diiringi dengan tawar-menawar sejumlah rupiah yang harus dikeluarkan (ini bukan pungutan, tetapi sumbangan). Sebagai konsekuensi atas program yang dapat dijelaskan secara transparan dan terukur serta berdampak positif luas, tentulah partisipasi tidak menjadi persoalan utama. Lain halnya jika presentasi program sekolah lebih bernuansa normatif dan tidak dapat dipahami dan diterima masyarakat, maka akan susah pula berharap partisipasi masyarakat. Sebaiknya, pola partisipasi masyarakat beralih kepada hal-hal yang berkenaan dengan produktivitas belajar murid, dan ini perlu dibudayakan sehingga kesan berkumpul di sekolah hanya untuk pengumpulan dana tidak menjadi trend. Dalam konteks ini masyarakat tidak hanya harus mengetahui program sekolah, tetapi turut dalam perencanaan program, agar termotivasi untuk berpartisipasi. Inilah peletak dasar konsep “sekolah milik masyarakat”, terlepas dari diterima atau tidak diterimanya “konsep sekolah gratis versi pemerintah”. Jika nanti telah benar-benar gratis dalam pengertian pemerintah telah “mencukupi” kebutuhan biaya sekolah, anggap saja itu sebagai modal awal bagi sekolah dan masyarakat untuk berkreasi lebih leluasa. Selanjutnya, sekolah bersama masyarakat dapat lebih mengembangkan kreasi produktif. Banyak hal yang perlu disempurnakan di sekolah demi menciptakan murid kreatif-produktif. Masyarakat dan sekolah bisa saling mengisi untuk misalnya bagaimana merangsang minat belajar murid dengan konten dan konteks lokal. Di situlah antara lain peluang berpartisipasi masyarakat yang sesungguhnya. Masyarakat dapat memberi masukan berharga yang akan diekstrak oleh guru sebagai asupan gizi bahan belajar yang atraktif, bahkan dapat menjadi narasumber pada praktik belajar langsung.
Report Card System: Aplikasi Otonomi Sekolah
Salah satu model sederhana partisipasi masyarakat sekaligus membantu akuntabilitas program sekolah dan institusi penyelenggara pendidikan yang dapat dikembangkan adalah metode kartu pelaporan (Report Card System, RCS) yang disusun berdasarkan keinginan masyarakat untuk mendorong pemerintah agar lebih responsif akan kebutuhan warganya. Metode ini menghasilkan umpan balik masyarakat setelah mereka mengetahui tingkat kepuasan atas kualitas pelayanan yang telah diberikan oleh penyedia layanan publik sekaligus mempercepat kelompok warga (komite sekolah/ madrasah, paguyuban kelas) ke dalam aksi kolektif untuk mengawal kualitas layanan sekolah. Pemerintah pun dapat menggunakannya sebagai alat diagnostik untuk mengidentifikasi titik permasalahan pada lembaga yang membutuhkan perhatian. Kita tahu ada banyak lembaga penyedia layanan pendidikan baik negeri maupun swasta, formal maupun informal yang membutuhkan perhatian. Umpan balik dari masyarakat selaku konsumen pelayanan publik amat dibutuhkan untuk mengetahui secara persis permasalahan di tingkat grass-root, agar pemerintah tidak menemui kesulitan menetapkan kebijakan yang pas dan benar-benar dibutuhkan, kemudian menentukan prioritas perbaikan layanannya. Karena prioritas kebijakan berimplikasi pada anggaran, RCS dapat dimanfaatkan pemerintah dan organisasi masyarakat sebagai instrumen pengukuran akurasi kinerja dan kualitas pelayanan publik. Beberapa komponen yang bisa diukur dari metode RCS ini di bidang pendidikan antara lain, kualitas kebijakan, dominasi elementer penguat kebijakan (siapa dan apa yang lebih dominan mewarnai sebuah kebijakan), peraturan lokal tentang pengelolaan pendidikan, MBS, dana, kinerja lembaga, aktivitas guru, murid, biaya-biaya yang muncul di sekolah, keberpihakan program sekolah terhadap isu krusial pembelajaran, APBS, dsb.
Konsep ini memungkinkan komite sekolah, paguyuban, orangtua/ walimurid dan siapa saja untuk melakukan penilaian atas pelayanan yang diberikan oleh sekolah. Diharapkan, metode ini dapat diterapkan tidak hanya untuk memberikan penilaian tetapi secara aktif dapat memberikan solusi atas permasalahan yang muncul dari hasil penilaian tersebut. Model ini akan lebih terlegitimasi dan membantu jika diperkuat dengan semacam “traktat kepercayaan” antara sekolah dan masyarakat, yang dalam konsepsi New Public Service dikenal dengan “Citizen Engagement”(Perjanjian Warga), warga masyarakat merupakan bagian dari implementasi kebijakan (Denhardt, 2007, The New Public Service). Lebih lanjut, diperlukan tindaklanjut dari instansi yang berwenang untuk mengembangkannya dalam level kebijakan yang lebih tinggi. Metode ini amat baik disandingkan dengan semacam traktat kinerja yang “mengikat” kinerja instansi penanggungjawab pendidikan dengan kepala daerah selaku representasi “manifestasi kehendak rakyat” mengikuti logika pemilihan langsung kepala daerah. Dengan demikian, akuntabilitas dapat dioperasionalkan secara proporsional dan nyaman. Penyelenggara pendidikan dapat dengan nyaman memberikan pelayanan, dan masyarakat pun “lego” karena ia tahu bahwa pelayanan yang diterimanya benar-benar sesuai dengan kebutuhan mereka dan dapat dipertanggungjawabkan. Lebih lanjut, partisipasi bukanlah merupakan barang mewah yang ditawar-tawarkan. Dan konsep sekolah milik masyarakat akan bermakna sebagai keleluasaan masyarakat untuk menentukan pilihan dan memutuskan akan diapakan sekolah/ madrasah tersebut sesuai dengan kebutuhan masyarakat selaku “citizen” (rakyat berdaulat) dari “daerah otonom” yang bernama sekolah. Bagaimana menurut Anda?***
Wawan E. Kuswandoro
Ketua Dewan Pendidikan Kota Probolinggo, Koordinator Forum Dewan Pendidikan se-Wilayah Tapal Kuda Jawa Timur.
Read More......
Tidak Ada Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2010
Dalam bedah buku penulis, “Demokrasi Lokal” pada acara Rakor Persiapan Pilkada 2010 di Jawa Timur dan Masukan Bagi Undang Undang Pilkada yang digelar KPU Jatim 9-10 Oktober di hotel Purnama Batu, penulis mengetengahkan isu perilaku politik calon perseorangan dalam kaitannya dengan manajemen dan sistem pemilu. Dari pengalaman pilkada 2005–2008, calon perseorangan yang baru berperanserta pada pilkada di tahun 2008 menampakkan perilaku politik yang tak berbeda dari partai politik. Terlepas dari peluang kemenangan calon perseorangan terhadap calon parpol yang dalam sejarah pilkada 2005-2008 amat tipis kecuali di Nangroe Aceh Darusalam, tulisan ini menyajikan catatan evaluatif reflektif atas calon perseorangan dalam pengalaman pilkada pada kurun waktu tersebut sebagai bahan renungan menuju pilkada 2010.
Kebuntuan Pelembagaan Parpol dan Celah Hukum
Sedikit refresh memory, bahwa kemunculan calon perseorangan dan akomodasi regulasi terhadapnya lebih bermakna berkah transisi demokrasi yakni atas kebuntuan pelembagaan partai politik yang berpadu dengan celah hukum pada produk regulasi politik kita. Undang Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah khususnya Pasal 56 ayat (2), Pasal 59 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) huruf a, dan (5) huruf c, ayat (6) dan Pasal 60 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dikonfrontasikan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang dianggap kontra-produktif dengan makna demokrasi dan Pasal 67 ayat (1) huruf d Undang Undang No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang memperbolehkan calon perseorangan. Alhasil, judicial review atas pasal-pasal tersebut merevisi terbatas UU No. 32 tahun 2004 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) hingga DPR kemudian menerbitkan UU No. 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. MK berpandangan bahwa Pasal 67 ayat (1) huruf d Undang Undang Pemerintahan Aceh memberikan kesempatan pada calon perseorangan dalam pencalonan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah karena tidak bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Lebih lanjut, MK menetapkan bahwa pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara perseorangan di luar provinsi Nanggroe Aceh Darusalam (NAD) harus dibuka luas agar tidak terdapat dualisme pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 karena dapat menimbulkan terlanggarnya hak politik warga negara yang dijamin Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945. Terhadap UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, MK menyatakan adanya beberapa pasal dalam UU tersebut yang hanya memberi kesempatan kepada partai politik atau gabungan partai politik dan menutup hak konstitusional calon perseorangan dalam pilkada bertentangan dengan UUD 1945. Celah hukum ini berpadu dengan realitas politik bahwa pada saat yang bersamaan terdapat kebuntuan dalam proses politik dalam tubuh parpol terutama pada mekanisme rekrutmen politik para calon yang akan berlaga dalam pilkada melalui gerbong partai politik. Konflik kepentingan dalam tubuh parpol yang tidak dapat terselesaikan oleh elit parpol berimbas pada kerumitan proses pencalonan dan dirasa merugikan mereka yang akan maju pilkada. Bak gayung bersambut, maka calon perseorangan memperoleh legitimasi hukum untuk ikut pemilu/ pilkada.
Cacat Bawaan Calon Perseorangan
Ada dua hal yang membuat cacat bawaan calon perseorangan. Pertama, relatif terbatasnya rentang waktu sejak penggalangan dukungan awal sebagai modal awal pencalonan yang dibuktikan dengan surat pernyataan dukungan dan fotokopi KTP pendukung, pengambilan formulir pencalonan, penyerahan daftar dukungan dan verifikasi oleh PPS, PPK dan KPUD hingga penetapan calon perseorangan sebagai peserta pemilu menghadapkan calon perseorangan pada realitas rasional: memenuhi kuota minimal atau tidak, yang berarti lolos sebagai calon atau tidak dan memenangkan pertarungan atau menyerah kalah. Suatu contoh ilustrasi, Kota Surabaya dengan penduduk 2.901.312 jiwa (2009, BPS), maka pasangan calon perseorangan yang akan berlaga di ajang pilwali Kota Surabaya harus memiliki dukungan minimal sebanyak 87.039 orang (3% jumlah penduduk bagi kabupaten/ kota yang berpenduduk di atas 1.000.000 jiwa), yang dibuktikan dengan surat pernyataan dukungan dan fotokopi KTP pendukung. Pengalaman menunjukkan bahwa calon cenderung mengajukan lebih dari jumlah yang dibutuhkan dengan pertimbangan bahwa setelah verifikasi KPUD masih tersisa angka signifikan, karena jika tidak maka ia akan tidak lolos menjadi calon. Kedua, Ketatnya verifikasi KPUD yakni sejak verifikasi faktual PPS terhadap pendukung calon perseorangan (maksimal 14 hari), kroscek di PPK (antar kelurahan, maksimal 4 hari) dan KPUD (antar kecamatan, maksimal 3 hari) yang dibantu kroscek elektronik atas daftar pendukung, tidak mentolerir pendukung ganda yang mungkin saja masuk dalam daftar pendukung calon perseorangan. Calon perseorangan akan berhadapan dengan 2 dilema: memenuhi kuota minimal jumlah pendukung dalam waktu relatif singkat sembari menggalang pendukung potensial pemilih ataukah melakukan gerilya grass-root sebagaimana makna calon perseorangan yang benar-benar “independen”, dan ini memakan waktu relatif lama yang rawan tidak cukup waktu dan rawan tak lolos.
Harapan para pengamat politik dan penganjur calon perseorangan sejak awal euphoria kemunculannya hingga kini, adalah bahwa calon perseorangan diharapkan akan menjawab kekosongan peran sosial parpol manakala berhadapan dengan massa rakyat dan menjadi solusi alternatif atas kebuntuan proses politik parpol karena saratnya konflik kepentingan internal parpol, serta memperoleh calon kepala daerah/ wakil kepala daerah yang bebas dari pengaruh dan tekanan parpol, sehingga akan muncul sebagai ‘institusi politik baru’, akan berhadapan dengan kedua realitas politik dan dilema di atas. Dan calon perseorangan pasti akan memilih jalan aman: bagaimana mendapatkan dukungan sebagai syarat pencalonan (syukur jika syarat dukungan ini sekaligus juga merupakan pemilih potensial dan pemilih riil, bukan sekedar persyaratan administrasi) dan memenangkan pertarungan dalam waktu singkat. Untuk itu, cara yang paling cepat dan rasional adalah menggunakan jalur-jalur struktur organisasional dan asosiasi kultural yang dibentuk secara spontan. Dari pengalaman, tak jarang calon perseorangan justru malah menggunakan infrastruktur parpol untuk menggaet massa pendukung. Perilaku calon perseorangan pun sama dengan perilaku parpol. Bahkan, dalam beberapa kasus, calon perseorangan justru menyeberang ke parpol manakala ia gagal dalam pencalonannya melalui jalur perseorangan (ingat "kasus" Primus Justisio). Pada saat inilah sebenarnya tanpa disadari ia telah menjebakkan dirinya ke dalam jerat organisasi yang “mengusung”-nya, yang keadaannya sama persis dengan calon dari parpol! Asosiasi organisasional bahkan penggunaan infrastruktur parpol pada beberapa kasus, juga penyeberangan ke parpol menunjukkan betapa calon perseorangan masih belum mampu menunjukkan jatidirinya sebagai aktor baru bahkan ‘institusi politik’ baru dalam sistem politik dan sistem pemilu Indonesia. Ia tak lebih merupakan exit clause atau jawaban sementara atas parpol yang belum melembaga, yang belum berfungsi penuh sebagai pembangun konsensus dan agregator kepentingan masyarakat. Jika calon perseorangan (independen) tak beda dengan parpol, bahkan bisa lebih terjerat lebih erat dengan asosiasi organisasional (dan juga parpol), maka sejatinya, masih adakah ‘calon perseorangan’ dalam pengertian ‘institusi politik baru’ dalam sistem pemilu kita dan dalam pilkada 2010? Jangan-jangan calon perseorangan merupakan perwujudan dari “neo-parpol” dengan atribut seolah-olah perseorangan dan tidak lagi “independen”.***
Penulis:
WAWAN EDI KUSWANDORO
Mantan Ketua/Anggota KPU Kota Probolinggo, Peneliti dan Penulis buku “Demokrasi Lokal”
http://www.facebook.com/note.php?note_id=112766029273&id=1202899089&ref=mf
http://www.facebook.com/photo.php?pid=832543&id=1202899089
Read More......














