Tinjauan Reinventing Governance for Education Reforms
Sebagai pengantar, bahwa governance dalam terminologi pada tulisan ini adalah mencakup fungsi (system) kepemerintahan yakni eksekutif, parlemen dan masyarakat. Tulisan ini menggunakan istilah governance, untuk menjelaskan suatu alur system yang “bertanggungjawab” terhadap persoalan pokok pada tulisan ini yakni pendidikan dan penguatan fungsi konstruksi pendidikan. Bahwa persoalan mendasar pendidikan tidak dapat dipandang sebagai subjek yang berdiri sendiri namun harus dilihat sebagai suatu entitas yang melibatkan system governance tersebut. Berbagai isu sentral kependidikan yang sering mengemuka adalah yang berkaitan dengan isu-isu pemerataan, akses kepada pendidikan, persoalan kualitas, irrelevansi kurikulum, SDM tenaga kependidikan, kualitas lulusan, hingga pada hambatan-hambatan birokratis, pembiayaan, dan sebagainya, yang rata-rata masih dianggap kurang. Belum lagi persoalan Ujian Nasional dengan segala atribut yang mengiringinya, hingga persoalan-persoalan mikro seperti kegiatan belajar mengajar yang dianggap masih kurang optimal, kesulitan sebagian guru dalam menerjemahkan kurikulum sejak rezim KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi) sehingga sering diplesetkan Kurikulum Bingung Kabeh hingga rezim KTSP sekarang ini. Hingga persoalan pelajar yang suka nyangkruk di luar sekolah pada jam-jam sekolah sehingga dirazia petugas, dan sebagainya.
Dan ketika ada tawuran pelajar (sekarang sudah jarang terjadi, yang ngetrend adalah pelajar digaruk petugas), perilaku seseorang yang dianggap nyleneh, maka guyonan yang terlontar adalah “inilah hasil pendidikan kita”. Dari keseluruhan persoalan yang ada, ujung-ujungnya yang menjadi “korban” dan pihak yang terugikan adalah murid, sang subjek belajar. Kemudian para orangtua (masyarakat) si “pemilik” anak tersebut, yang bakal menjadi “korban” juga karena investasi pendidikannya menjadi sia-sia. Di tengah-tengah persoalan “klasik” pendidikan tersebut, masyarakat disibukkan dengan persoalan biaya sekolah, yang oleh sebagian kalangan masyarakat masih dirasa berat, dipadu dengan aneka persoalan yang melekat dengan keseharian mereka seperti harga barang-barang yang trendnya selalu naik, harga BBM yang sempat meresahkan para nelayan dan para pengguna BBM, kelangkaan pupuk (bagi orangtua yang menjadi petani), dsb. Ketika para orangtua tersibukkan dengan hal-hal tersebut, anak-anak mereka mengadu tentang kekurangpahamannya dalam belajar di sekolah. Dari pengamatan penulis ketika berdialog dengan berbagai kelompok siswa (SMP – SMA), sebagian besar menyatakan mereka kurang memahami materi yang didapat. Dan ini berlangsung hingga si anak lulus, pada saat mana mereka tidak dapat mengaplikasikan ilmu yang diperoleh selama belajar di sekolah, pada saat mana mereka sulit melanjutkan studi karena mahalnya pendidikan tinggi. Ujian Nasional dengan bayang-bayang ketidaklulusan, “terbuang” ke Paket B dan C, merupakan persoalan tersendiri. Persoalan tidak berhenti sampai di sini. Tentu saja hal-hal seperti ini masih perlu kajian lebihlanjut, namun dari gambaran ini menunjukkan bahwa masyarakat kita (termasuk anak) menjadi berjarak dengan pendidikan. Mereka seolah menjadi terasing (ter-alienasi) dengan pendidikan yang seharusnya dekat dan melekat dengan kehidupan mereka sebagaimana pesan awal pendidikan. Sehingga dapat dikatakan, pendidikan ini untuk siapa? Ketika kurikulum berganti-ganti dan membingungkan para guru, dan akhirnya murid (anak) jugalah yang dirugikan (juga orangtua/ masyarakat) dan pembelajaran tidak efektif, maka, pendidikan ini untuk siapa? Persoalan ini patut dikaji oleh banyak pihak. Dan apa sajakah yang telah dilakukan untuk menyelesaikan persoalan tersebut?
Tulisan ini tak hendak menyorot persoalan satu demi satu, namun mencoba melihat persoalan di atas sebagai satu entitas problema tunggal, yakni penyelenggaraan pendidikan yang perlu kita takar ulang. Ada yang kurang beres sehingga memunculkan berbagai varian masalah seperti di atas. Karenanya tulisan mencoba menyajikan dengan menggunakan pendekatan peran governance sebagaimana terminologi di paragraph awal, untuk menjelaskan persoalan yang terjadi berikut alternative solusinya, yang meliputi optimalisasi peran-peran pemerintah, DPRD, dan masyarakat sebagai suatu entitas dalam system governance, yakni melalui suatu penemuan kembali cara-cara baru (reinventing) untuk memperkuat konstruksi pendidikan, melalui upaya revitalisasi pembangunan pendidikan untuk menjawab problematika pendidikan yang belum kunjung habis. Wacana dibuka dengan deskripsi kondisi nyata (existing condition) bahwa pada abad 21 ini pendidikan kita hidup dalam era, ruang, habitat, environment budaya global, yang menurut Huntington diwarnai dengan pertarungan dan benturan peradaban besar dunia (Huntington:2002). Ayatullah Ali Khamenei menyebutnya sebagai “Perang Kebudayaan” (Khamenei:2005). Anthony Giddens menyebutnya sebagai globalisasi yang mengintensifikasi relasi social di seluruh dunia yang menghubungkan lokalitas yang berjauhan sehingga kejadian-kejadian local dibentuk oleh peristiwa-peristiwa yang terjadi di belahan dunia yang lain. Globalisasi sering dirujuk untuk menggambarkan penyebaran dan keterkaitan produksi, komunikasi dan teknologi di seluruh dunia. Penyebaran ini melibatkan kompleksitas dimensi dan kegiatan ekonomi, politik, sosial dan budaya (Giddens: 2004). Sedangkan Anita Lie cenderung melihat dari sisi penggunaan teknologi informasi (Anita Lie, dalam Widiastono, Ed.:2004). Memaknai pendidikan dari sisi teori dan praktik dalam space abad seperti ini, bila dikaitkan dengan pencapaian visi, makna dan tujuan pendidikan, jelas memerlukan pemahaman paradigma yang sesuai. Ketika kita sedikit saja mengintip dunia global di atas, maka sebenarnya masih sangat banyak pekerjaan yang belum selesai walaupun sudah banyak hal yang telah dilakukan. Sebelumnya, mari kita sedikit bertanya pada diri kita, dengan berbekal pendidikan yang dihasilkan oleh system pendidikan kita sekarang ini, mampukah kita berkompetisi dan survive dalam era global yang menurut Giddens kelokalan yang terjadi di berbagai belahan dunia akan saling berpengaruh? Lokalitas dan globalitas bagai satu keping mata uang sehingga disintesiskan menjadi “glokalitas” (global-lokal) untuk menjelaskan fenomena-fenomena pasca modern ini termasuk pendidikan. Nah, pendidikan kita yang hidup pada inkubasi setting panggung pasca modern yang glokal ini akan di-set up seperti apa, ke mana dan bagaimana? Masihkah berkutat pada persoalan angka kelulusan, kurikulum yang hingga kini belum memiliki bentuk, dsb. Pada level dan konteks local (daerah) pun, pendidikan sangat perlu di scenario secara terencana dan terstruktur berdasarkan kebutuhan dan konteks daerah (local) dan dilakukan secara sistematis melalui pentahapan, sehingga menjadi proses yang dilakukan secara berkesinambungan sehingga arahnya menjadi jelas (straight foreward) dan terukur (measurable). Jika tidak, pendidikan sebenarnya juga telah berjalan, namun sebatas pada berjalan, syukur kalau dalam perjalannya berlangsung smooth. Dalam kondisi seperti ini, ia berjalan tanpa arah, dan belum mampu berkontribusi kepada kebutuhan daerah. Di sinilah perlunya suatu ‘scenario’ atau desain dalam membangun pendidikan pada level local, yang mampu mewadahi berbagai ‘sub scenario’ misalnya berbagai kegiatan inovasi dan prakarsa local untuk pendidikan. Maka, yang diperlukan adalah optimalisasi peran-peran yakni : pemerintah (termasuk Dinas Pendidikan dan jajarannya), DPRD dan masyarakat (di dalamnya termasuk kalangan Dunia Usaha/ Industri). Ketiga unsur (trio) inilah yang disebut governance system dalam terminology pemerintahan modern, yang musti berperan dan bertanggungjawab terhadap pendidikan. Dalam terminology lain disebut sebagai demokrasi pendidikan. Gampangnya, ketiga unsur tersebut berperan. Dewan Pendidikan, dalam melaksanakan fungsinya, yang mencakup fungsi advisory (masukan), supporting (dukungan), controlling (kontrol), dan mediating (mediasi), merupakan representasi dan bagian dari ketiga unsur tersebut. Ia diharapkan mampu menjembatani unsur-unsur tersebut dalam tugasnya mengawal pelaksanaan pendidikan dan kualitas pendidikan demi kepentingan masyarakat sebagai “user” pendidikan (bukankah unsur pemerintah dan DPRD sebagai individu juga bagian dari anggota masyarakat dan juga “user” pendidikan?). Di sinilah peran-peran Dewan Pendidikan bersama ketiga unsur governance system tersebut berada.
Mengingat Kembali Makna Pendidikan
Memahami pendidikan, tidak lepas dari idiom skill, nilai budaya dan social, proses, identitas, dsb. Marilah kita cermati pendapat Prof. Fuad Hassan (mantan Mendiknas RI) dan Prof. Proopert Lodge berikut ini. Jika manusia dijuluki animal educandum sekaligus animal educandus, yakni makhluk yang dididik sekaligus makhluk yang mendidik. Maka pengertian pendidikan jelas lebih luas daripada sekedar penyekolahan. Pendidikan tidak bisa lain kecuali dipahami sebagai ikhtiar pembudayaan. Ikhtiar ini pula yang melatari sejarah kemanusiaan sebagai sejarah perkembangan peradaban. Maka, pendidikan tidak hanya merupakan prakarsa pengalihan pengetahuan dan keterampilan, tetapi juga nilai-nilai budaya dan norma-norma social (Fuad Hassan, dalam Widiastono, Ed., 2004, Pendidikan Manusia Indonesia). Prof. Proopert Lodge berpendapat bahwa “live is education and education is live” (kehidupan itu adalah proses pendidikan, dan proses pendidikan itu adalah kehidupan). Sedangkan Langeveld memandang bahwa segala pergaulan adalah pendidikan. Sebenarnya antara proses kehidupan dan proses pendidikan itu tidak ada bedanya. Yang dimaksud dengan proses kehidupan adalah hubungan antar manusia, yang melahirkan konsekuensi-konsekuensi, kondisi serta struktur social. Kemudian, proses kehidupan itu melahirkan tipe-tipe manusia yang berbeda-beda pula. Fakta pengalaman kehidupan kita, menunjukkan keselarasan dengan pandangan ini. Jelaslah bahwa pendidikan pada dasarnya bersifat alamiah, melekat dengan (proses) kehidupan itu sendiri. Dengan demikian, penulis menyimpulkan, bahwa pendidikan adalah pembiasaan, merujuk kepada upaya memampukan peserta pendidikan untuk dapat bertindak bagi lingkungan dan sesamanya, bagi dunianya. Dan sepatutnyalah jika pendidikan tersebut diselenggarakan dengan mendasarkannya pada sifat-sifat alamiah peserta pendidikan (anak), yakni memperhatikan sifat-sifat unik anak dan kondisi/ lingkungan sosio-kultural anak, dengan cara membiasakan anak. Dalam hal apa, bagaimana caranya, dan apa saja yang diperlukan untuk itu? Dan di mana saja pendidikan itu berada dan berlangsung? Untuk menuju kepada pemahaman tersebut, baiklah tulisan ini kita mulai dari langkah pertama, dengan menimbang kembali apa yang hendak dicapai oleh pendidikan kita, kemudian mengelaborasi apa yang seharusnya kita lakukan, dan ditutup dengan renungan kecil sebelum bertindak untuk melakukan perubahan. Sekali lagi penulis sampaikan, bahwa konstruksi yang hendak dibangun dalam tulisan ini dalam mengelaborasi persoalan pendidikan hendaknya memandang fungsi pemerintah – DPRD – masyarakat sebagai suatu system yang “united”.
Apa Yang Hendak Dicapai Oleh Pendidikan Kita?
Pendidikan diselenggarakan berdasarkan suatu konsep berpikir bahwa pendidikan itu harus bagaimana dan seperti apa, yang disebut dengan paradigma. Paradigma inilah yang mendasari segala aktivitas yang berkaitan dengan pendidikan. Contoh, pada praktik pendidikan formal di sekolah. Mengapa sekolah diselenggarakan dengan di kelas-kelas, dengan seorang guru yang berceramah seharian dan murid-murid anteng? Mengapa pula ada sekolah yang menyelenggarakan “kelas” di ruang terbuka, dengan murid-murid dengan membawa kertas kerja yang sibuk mengumpulkan benda-benda alam untuk diteliti, dan guru mengawasi dari jauh? Dan sebagainya. Semua ini berawal dari suatu konsep dan harapan bahwa belajar itu untuk mengejar apa, sehingga harus bagaimana caranya. Maka, apa yang hendak dicapai oleh pendidikan kita? Paradigma pendidikan konservatif (tradisionalis), yang memandang manusia sebagai objek pasif, menghendaki pendidikan sebagai proses menerima dan bersabar. Aplikasi nyata dari konsep manusia sebagai objek statis bisa dilihat dalam praktik-praktik pembelajaran yang tertuang seperti metode-metode seperti menghafal, membaca, menerjemah, mendengar, dsb. Manusia diposisikan sebagai objek statis yang wajib taat pada guru. Paradigma pendidikan liberal, berdasar pada konsep modernisasi Barat, dengan ciri pengakuan sepenuhnya terhadap kebebasan individu (freedom). Pandangan ini memahami pendidikan sebagai peneguhan, proses melanggengkan nilai-nilai yang telah mapan. Pandangan ini bersifat progresif dan eksistensialis, namun tidak menjamin perubahan. Sedangkan paradigma pendidikan kritis, mendasarkan diri pada konsep penyadaran kritis manusia (conscientizacao, menurut istilah Paulo Freire). Pandangan ini menghendaki adanya perubahan social (social change) yang berkeadilan menuju pembebasan, perbaikan nasib, dan anti-penindasan. Maka, apa yang hendak dicapai oleh pendidikan kita? Setelah kita simak apa-apa yang tampak sebagai realitas social dari pendidikan kita seperti contoh “kasus” kecil di atas? Tentunya dalam kadar yang tertentu (definite).
Apa Yang Seharusnya Kita Lakukan?
Penulis mengajukan dua hal yang dapat diperhatikan, yaitu membangun kesadaran kritis bagi governance system, dan membangun motivasi belajar dan insan pembelajar hingga terbentuk budaya belajar (learning culture). Baiklah, mari kita bicarakan satu per satu.
Membangun Kesadaran Kritis
Pertama yang harus kita lakukan adalah membangun kesadaran kritis, yakni kesadaran yang muncul dari individu (siapapun, mencakup pula governance system, pen.) yang membaca realitas diri dan lingkungannya. Pertanyaan yang muncul adalah “untuk apa aku ada?”. Pahami kesadaran, yang menurut Andreas Harefa ada 4: Tak Sadar Tak Kompeten (al-Ghazali: al insanu la yadri annahu la yadri, manusia tak sadar akan ketidaktahuan dirinya); Tak Sadar Kompeten atau tidak menyadari akan kemampuannya, yang menurut Paulo Freire disebut naival consciousness, kesadaran naif. Al-Ghazali menyebutnya dengan “al insanu la yadri annahu yadri”. Sadar Tak Kompeten atau menyadari bahwa dirinya tidak mampu. Kesadaran ini dalam persektif Paulo Freire termasuk dalam wilayah “kesadaran kritis” (critical consciousness), menurut Al-Ghazali, “al insanu yadri annahu la yadri”. Sadar Kompeten atau menyadari bahwa ia tahu dan kemudian berusaha secara praktis menyelesaikan persoalan dirinya, yang dalam pandangan Paulo Freire disebut “kesadaran transformative” (Transformative Consciousness) dan menurut Al-Ghazali, “al insanu yadri annahu yadri. Kesadaran kritis inilah yang diperlukan untuk mengembalikan fungsi pendidikan yang melibatkan fungsi governance: trio pemerintah – DPRD – masyarakat.
“Kesadaran kritis” yang dimaksudkan memang bukan syarat tunggal. Ia merupakan “bahan bakar” bagi governance system. Diperlukan beberapa “syarat sistemik” untuk “menggerakkan” governance system agar bisa bergerak menuju goal education reform seperti yang dicita-citakan tulisan ini, yaitu: arah politik dan kebijakan pendidikan, desentralisasi dan otonomi pendidikan, pendidikan berbasis masyarakat. Menurut penulis, ketiga syarat ini sementara ini dianggap cukup untuk memulai suatu proses luhur memperkuat konstruksi pendidikan kita, yang dikenal dengan Revitalisasi Pembangunan Pendidikan. Baiklah kita bicarakan satu per satu secara ringkas “ketiga syarat” tersebut, barulah kita beralih pada bahasan hal kedua mengenai apa yang seharusnya kita lakukan yakni membangun motivasi belajar dan insan pembelajar hingga terbentuk budaya belajar (learning culture) pada akhir tulisan ini.
Arah Politik dan Kebijakan Pendidikan
Proses pendidikan harus diarahkan untuk membangun masyarakat yang demokratis, sehingga pendidikan akan berpihak kepada rakyat dan subjek didik (anak). Di Indonesia, kebijakan sektor pendidikan diarahkan untuk menciptakan manusia yang merdeka dan demokratis dengan memiliki kekuatan pada aspek-aspek keimanan menurut agama yang dianutnya. Karena itu urusan pendidikan tidak sekadar merupakan hak dan kebutuhan masyarakat, tetapi juga merupakan kewajiban negara kepada warganegaranya. Warganegara berhak memperoleh pendidikan, sedang negara wajib memfasilitasinya. Hubungan pendidikan dan negara menjadi begitu penting, karena pengaturan umum perihal pendidikan harus diadakan dan itu berarti peran negara dan pemerintah mutlak diperlukan. Dalam kaitan inilah maka penyusunan kebijakan yang dikembangkan pemerintah dalam bidang pendidikan menjadi sangat penting. Indonesia termasuk negara yang memasukkan urusan pendidikan ke dalam konstitusi (Undang-Undang Dasar). Karena itu, pengaturan lebih lanjut tentang pendidikan menjadi tanggung jawab pemerintah sebagai pemegang amanat konstitusi tersebut. Dalam kaitan ini, maka pendidikan bisa dipandang sebagai tujuan. Tetapi, dalam konteks yang lebih makro, pendidikan dijadikan sebagai instrumen negara untuk merealisasi tujuan negara yang lebih besar. Dengan cara pandang seperti itu, maka pendidikan merupakan instrumen kebijakan negara untuk mencapai tujuan. Dalam tataran kebijakan, telah diputuskan bahwa sistem penyelenggaraan dan kewenangan pengembangan pendidikan diserahkan kepada masing-masing daerah (desentralisasi). Hal ini merupakan konsekuensi logis dari reformasi pemerintahan yang sudah dijalankan. Jika sebelum ini semua kewenangan urusan pendidikan ada di pemerintah pusat, maka di era otonomi daerah seperti sekarang ini kewenangan itu sudah terdistribusikan ke daerah-daerah.
Seperti yang ditegaskan oleh Heidenheimer (1990: 31) bahwa “di negara yang sistem politiknya tersentral (sentralistik), kebijakan sektor pendidikan umumnya terpusat di dalam perundang-undangan nasional. Sebab di negara yang pemerintahannya sentralistik permasalahan implementasi kebijakan itu relatif sedikit. Sedangkan di dalam sistem pemerintahan desentrasliasi kebijakan pendidikan menjadi keputusan banyak badan yang secara relevan berkaitan dengan sektor pendidikan. Lebih dari itu, perubahan-perubahan reformasi kebijakan pendidikan harus selalu dirundingkan bersama dengan pemerintah daerah yang sudah diberi otonomi secara politik”.
Arah politik kebijakan dengan demikian adalah untuk menciptakan kondisi yang kondusif bagi berkembangnya demokratisasi dari tingkat paling bawah ke tingkat yang lebih pusat, dari sektor yang paling sempit dampaknya ke sektor yang dampaknya sangat kompleks. Keterlibatan masyarakat luas dengan demikian sangat diperlukan. Demikian juga faktor-faktor lingkungan, seperti pertumbuhan ekonomi, harus didesain sedemikian rupa sehingga misi politik dalam desentralisasi pendidikan dapat dicapai dengan optimal.
Desentralisasi dan Otonomi Pendidikan
Memaknai desentralisasi dan otonomi pendidikan, berarti pula memaknai peran birokrasi (pendidikan) secara tepat. Ace Suryadi, PhD, saat menjabat staf ahli Mendiknas Bidang Desentralisasi Pendidikan, dalam sebuah makalahnya yang disampaikan pada forum Sosialisasi Pemberdayaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah pada tahun 2003 membuat pernyataan yang menarik. Menurutnya, “Sistem pendidikan yang selama ini dikelola dalam suatu iklim birokratik dan sentralistik dianggap sebagai salah satu sebab yang telah membuahkan keterpurukan dalam mutu dan keunggulan pendidikan di tanah air. Mengapa demikian?, karena sistem birokrasi selalu menempatkan “kekuasaan” sebagai faktor yang paling menentukan dalam proses pengambilan keputusan.”
Sekolah-sekolah saat ini telah terkungkung oleh kekuasaan birokrasi yang “menggurita” sejak kekuasaan tingkat pusat hingga daerah bahkan terkesan semakin buruk dalam era desentralisasi ini. Ironisnya, kepala sekolah dan guru-guru sebagai pihak yang paling memahami realitas pendidikan berada pada tempat yang “dikendalikan”. Merekalah seharusnya yang paling berperan sebagai pengambil keputusan dalam mengatasi berbagai persoalan sehari-hari yang menghadang upaya peningkatan mutu pendidikan. Namun, mereka ada dalam posisi tidak berdaya dan tertekan oleh berbagai pembakuan dalam bentuk juklak dan juknis yang “pasti” tidak sesuai dengan kenyataan obyektif di masing-masing sekolah. Oleh karena itu tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa kekuasaan birokrasi persekolahan telah membuat sistem pendidikan kita tak pernah terhenti dari keterpurukan. Kekuasaan birokrasi juga-lah yang menjadi faktor sebab dari menurunnya semangat partisipasi masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Dulu, sekolah sepenuhnya dimiliki oleh masyarakat, dan merekalah yang membangun dan memelihara sekolah, mengadakan sarana pendidikan, serta iuran untuk mengadakan biaya operasional sekolah. Jika sekolah telah mereka bangun, masyarakat hanya meminta guru-guru kepada pemerintah untuk diangkat pada sekolah mereka itu. Pada waktu itu, kita sebenarnya telah mencapai pembangunan pendidikan yang berkelanjutan (sustainable development), karena sekolah adalah sepenuhnya milik masyarakat yang senantiasa bertanggungjawab dalam pemeliharan serta operasional pendidikan sehari-hari. Pada waktu itu, Pemerintah berfungsi sebagai penyeimbang, melalui pemberian subsidi bantuan bagi sekolah-sekolah pada masyarakat yang benar-benar kurang mampu. Namun, keluarnya Inpres SDN No. 10/1973 adalah titik awal dari keterpurukan sistem pendidikan, terutama sistem persekolahan di tanah air. Pemerintah telah mengambil alih “kepemilikan” sekolah yang sebelumnya milik masyarakat menjadi milik pemerintah dan dikelola sepenuhnya secara birokratik bahkan sentralistik. Sejak itu, secara perlahan “rasa memiliki” dari masyarakat terhadap sekolah menjadi pudar bahkan akhirnya menghilang. Peran masyarakat yang sebelumnya “bertanggungjawab”, mulai berubah menjadi hanya “berpartisipasi” terhadap pendidikan, selanjutnya, masyarakat bahkan menjadi “asing” terhadap sekolah. Semua sumberdaya pendidikan ditanggung oleh pemerintah dan seolah tidak ada alasan bagi masyarakat untuk ikut serta berpartisipasi apalagi bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di sekolah (Suryadi: 2003).
Di era ketika kebijakan desentralisasi diberlakukan di berbagai sektor –termasuk di bidang pendidikan--, dan ketika otonomi diterjemahkan sebagai hak sekolah dan masyarakat untuk merencanakan dan menyelenggarakan kegiatan belajar-mengajar yang lebih kontekstual, maka ada banyak hal yang telah dicoba dilakukan dan dikembangkan pemerintah untuk memperbaiki mutu pendidikan. Selain mencanangkan diberlakukannya pendekatan Manajemen Berbasis Sekolah (School Based Manajemen), Pendidikan Berorientasi Kecakapan Hidup (Life Skills Education), Kurikulum Berbasis Kompetensi (Competency Based Curriculum) dan berbagai program sejenis, yang tak kalah strategis adalah pembentukan lembaga baru sebagai mitra pemerintah dan sekolah seperti Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah yang diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi keterlibatan dan peran aktif masyarakat untuk ikut serta memperbaiki kualitas pendidikan. Terlepas, apa pun namanya, berbagai program dan kebijakan yang dicanangkan pemerintah di bidang pendidikan ini, intinya bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, pemerataan, efisiensi, serta menjamin semakin rendahnya kontrol pemerintah pusat, dan di pihak lain semakin meningkatnya otonomi sekolah untuk menentukan sendiri apa yang perlu diajarkan dan mengelola sumber daya yang ada untuk berinovasi.
Konsep Manajemen berbasis sekolah (MBS) ini memang bisa disebut sebagai suatu pergeseran paradigma dalam pengelolaan pendidikan, namun, tidak berarti paradigma ini “baru” sama sekali, karena pernah kita miliki sebelum Inpres No. 10/1973. Sekolah-sekolah dikelola secara mikro dengan sepenuhnya diperankan oleh kepala sekolah dan guru-guru sebagai pengelola dan pelaksana pendidikan pada setiap sekolah yang juga tidak terpisahkan dari lingkungan masyarakatnya. MBS bermaksud “mengembalikan” sekolah kepada pemiliknya yaitu masyarakat, yang diharapkan akan merasa bertanggungjawab kembali sepenuhnya terhadap pendidikan yang diselenggarakan di sekolah-sekolah. Sisi moralnya adalah bahwa hanya sekolah dan masyarakatlah yang paling mengetahui berbagai persoalan pendidikan yang dapat menghambat peningkatan mutu pendidikan. Dengan demikian merekalah yang seharusnya menjadi pelaku utama dalam membangun pendidikan yang bermutu dan relevan dengan kebutuhan masyarakatnya. Hanya kepala sekolah yang paling mengetahui apakah guru bekerja baik, apakah buku-buku kurang, apakah perpustakaan digunakan, apakah sarana pendidikan masih layak pakai, dan sebagainya. Kepala sekolah dapat “berunding” dengan masyarakat untuk memecahkan berbagai persoalan pendidikan bersama-sama termasuk mengatasi kekurangan sarana-prasarana pendidikan.
Di sisi lain, hanya guru-guru-lah yang paling memahami, mengapa prestasi belajar murid-muridnya menurun, mengapa sebagian murid bolos, suka nyangkruk di Play Station atau putus sekolah, metoda mengajar apakah yang efektif, apakah kurikulumnya dapat dilaksanakan, dan sebagainya. Guru-guru bersama kepala sekolah dapat bekerjasama untuk memecahkan masalah-masalah yang menyangkut proses pembelajaran tersebut. Untuk itu kepala sekolah dan guru-guru harus dikembangkan kemampuannya dalam melakukan kajian serta analisis agar semakin peka terhadap dan memahami dengan cepat cara-cara pemecahan masalah pendidikan di sekolahnya masing-masing. Dengan MBS, pemecahan masalah internal sekolah, baik yang menyangkut proses pembelajaran maupun sumberdaya pendukungnya cukup dibicarakan di dalam sekolah dengan masyarakatnya, sehingga tidak perlu diangkat ke tingkat pemerintah daerah apalagi ke tingkat pusat yang “jauh panggang dari api” itu. Tugas pemerintah adalah memberikan fasilitasi dan bantuan pada saat sekolah dan masyarakat menemui jalan buntu dalam suatu pemecahan masalah. Fasilitasi ini mungkin berbentuk capacity building, bantuan teknis pembelajaran atau manajemen sekolah, subsidi bantuan sumberdaya pendidikan, serta kurikulum dan pengendalian mutu pendidikan. Agar dapat memberikan fasilitasi secara obyektif, pemerintah perlu didukung oleh sistem pendataan dan pemetaan mutu pendidikan yang handal dan terbakukan.
Seperti dikatakan F. Korten (1981) bahwa selama ini sistem sentralistik ternyata terbukti kurang bisa memberikan pelayanan yang efektif bagi guru maupun anak didik, tidak mampu menjamin kesinambungan kegiatan di tingkat lokal, memiliki keterbatasan dalam beradaptasi dengan permasalahan lokal, dan menciptakan rasa ketergantungan pada pihak lain daripada rasa mandiri (Subakir dan Sapari, 2001: 5). Dengan diberlakukan program MBS, life skills, KBK atau sebutan lain (karena sering ber-metamorfosis), dan lain sebagainya, selain diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan serta mutu dan relevansi pendidikan di sekolah, juga yang tak kalah penting program ini mengakomodasi kemungkinan masyarakat untuk turut aktif dalam penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar, baik di sekolah maupun di rumah. Yang perlu diingat dalam hal desentralisasi pendidikan adalah implementasinya harus berorientasi pada misi utamanya. Pelaksanaan desentralisasi pendidikan sebaiknya tidak dilakukan melalui suatu mekanisme penyerahan “kekuasaan birokrasi” dari pusat ke daerah, karena kekuasaan telah terbukti gagal dalam mewujudkan pendidikan yang bermutu. Melalui strategi “desentralisasi pemerintahan di bidang pendidikan”, Depdiknas tidak hanya berkepentingan dalam mengembangkan kabupaten/kota dalam mengelola pendidikan, tetapi juga berkepentingan dalam mewujudkan otonomi satuan pendidikan. Depdiknas memiliki keleluasaan untuk membangun kapasitas setiap penyelenggara pendidikan, yaitu sekolah-sekolah.
MBS mengembangkan satuan-satuan pendidikan secara otonom karena mereka adalah pihak yang paling mengetahui operasional pendidikan. Bukan tidak mungkin bila kurikulum di-set up pada level satuan pendidikan (sekolah). Sesuai dengan strategi ini sekolah bukanlah bawahan dari birokrasi pemerintah daerah, tetapi sebagai lembaga profesional yang bertanggung jawab terhadap klien atau stakeholder yang diwakili oleh Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Keberhasilan pendidikan di sekolah tidak diukur dari pendapat para birokrat, tetapi dari kepuasan masyarakat atau stakeholder. Fungsi pemerintah adalah fasilitator untuk mendorong sekolah-sekolah agar berkembang menjadi lembaga profesional dan otonom sehingga mutu pelayanan mereka memberi kepuasan terhadap komunitas basisnya, yaitu masyarakat. Masyarakat dapat membuat citizen charter untuk melakukan control terhadap mutu pendidikan di sekolah. Dalam pengembangan paradigma ini, Komite Sekolah dapat memerankan secara strategis. Komite Sekolah bukanlah kelanjutan apalagi “kemasan baru” dari Badan Pembantu Pelaksanaan Pendidikan (BP3). Adalah keliru jika Komite Sekolah dianggap sebagai alat untuk “penarikan iuran”, karena “penarikan iuran” yang dilakukan oleh BP3 terbukti tidak berhasil memobilisasi partisipasi dan tanggungjawab masyarakat. Tetapi yang harus lebih dipahami adalah fungsi Komite sebagai jembatan antara sekolah dan masyarakat. Sekolah yang hanya terbatas personalianya, akan sangat dibantu jika dibuka kesempatan bagi masyarakat luas untuk ikut memikirkan pendidikan di sekolah-sekolah. Sekolah yang sangat tertutup bagi kontribusi pemikiran dari masyarakat harus kita akhiri, dan dengan MBS, dibuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk ikut serta memikirkan pendidikan di sekolah. Dengan konsep MBS, masyarakat akan merasa memiliki dan mereka akan merasa tanggungjawab untuk keberhasilan pendidikan di dalamnya. Jika ini dapat diwujudkan, jangankan “iuran” bahkan apapun yang mereka miliki (uang, barang, tenaga, pikiran bahkan kesempatan dan akses lain) akan mereka abdikan untuk kepentingan pendidikan anak-anak yang berlangsung di sekolah-sekolah.
Pendidikan Berbasis Masyarakat: Gerakan Kembali Ke ‘Khittah’ Pendidikan
Konsep pendidikan berbasis masyarakat sebetulnya merupakan inti atau jiwa pendidikan. Hanya saja menjadi terlupakan ketika gemuruh industrialisasi menyeruak ke relung-relung kehidupan manusia. Tatkala kita keliru menafsirkan globalisasi dan glokal, yang terjadi adalah ‘penyesuaian structural’ sistem pendidikan dengan nilai-nilai kapitalistik yang mengiringi industrialisasi pasca modern yang masuk membonceng kendaraan besar globalisasi (ingat Giddens di atas). Dan menghilangkan lokalitas budaya masyarakat yang seharusnya diperhatikan dalam pembangunan pendidikan kita agar pendidikan kita tidak menjauhkan dan mengasingkan (meng-alienasi) masyarakat. Agar pendidikan berbasis masyarakat benar-benar dapat direalisasi dalam kehidupan nyata, teori perkembangan paradigma ini jelas membutuhkan habitat yang kondusif, yakni desentralisasi dan otonomi sekolah seperti paparan di atas. Tetapi, masalahnya sekarang: prasyarat-prasyarat apa sebenarnya yang dibutuhkan agar paradigma pendidikan yang berbasis masyarakat dapat “membumi” dan terimplementasi di tataran operasional? Pertanyaan ini penting dijawab, sebab selama ini, diakui atau tidak, masih ada sejumlah kekeliruan atau bahkan pereduksian pengertian tentang apa sebenarnya makna pendidikan berbasis masyarakat. Dalam beberapa kasus, masih ada kesan kuat bahwa yang dimaksud dengan pendidikan berbasis masyarakat adalah identik dengan pendidikan luar sekolah, semata hanya merupakan pendidikan kecakapan hidup (life skills) atau hanya dipandang sebagai alternatif model pendidikan yang dibutuhkan di saat krisis. Pendidikan berbasis masyarakat, dalam konteks ini hanya dipandang sebagai satu pendekatan inovatif guna memecahkan secara pragmatis masalah siswa putus sekolah, instrumen untuk meningkatkan angka melanjutkan sekolah, dan meningkatkan jumlah siswa pada semua jenjang, dari SD hingga PT, umum dan kejuruan, dan pada jalur pendidikan sekolah maupun pendidikan luar sekolah (PLS).
Padahal, lebih dari sekadar pendekatan yang bertujuan pragmatis untuk menangani persoalan imbas krisis di bidang pendidikan, paradigma berbasis masyarakat sesungguhnya adalah sebuah sukma atau roh dari kegiatan pendidikan secara keseluruhan. Berbeda dengan kegiatan pelatihan yang lebih banyak membentuk tingkah-laku lahiriah atau pendidikan yang bersifat sentralistik yang banyak menunut kemampuan menghafal dan kepatuhan terhadap birokrasi, hakekat penyelenggaraan pendidikan yang berbasis masyarakat secara substansial lebih bertujuan untuk membentuk disposisi mental dan emosional, mensosialisasikan pemaknaan, dan mengajarkan kepada peserta didik bagaimana cara memanfaatkan segala hal yang diterimanya itu untuk bekal menyongsong masa depan yang lebih baik. Pendidikan yang berbasis masyarakat tidak sekadar menuntut adanya keterlibatan dan peran aktif masyarakat, tetapi hasil dari penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan dituntut untuk mampu memecahkan berbagai problema masyarakat. Dalam bahasan yang lebih teknis, pendidikan yang berbasis masyarakat diharapkan dapat menghasilkan –meminjam istilah Ignas Kleden (2001)-- linking sekaligus delinking. Yang dimaksud linking menunjuk pada keadaan di mana seseorang anak manusia mempunyai kesinambungan dengan lingkungan sosialnya. Sedangkan delinking adalah upaya pendidikan untuk mengajarkan kepada peserta didik agar tetap bersikap kritis dan senantiasa mengambil jarak dengan realitas di sekitarnya agar tidak terjerumus dalam hegemoni yang dikonstruksikan oleh negara, kelas yang berkuasa atau siapa pun pihak yang superior. Sejumlah prasyarat yang dibutuhkan untuk menerjemahkan paradigma pendidikan berbasis masyarakat dalam realitas adalah: Pertama, perlu didukung sikap kritis, dan kepedulian serta “ruang” bagi warga masyarakat untuk ikut terlibat sebagai mitra sekolah dalam membangun kegiatan pembelajaran yang lebih berkualitas dan kontekstual. Selama ini, jujur harus diakui meski di berbagai sekolah telah dibentuk Komite sekolah, tetapi karena kebanyakan proses pembentukan pengurus Komite Sekolah dilakukan secara instant, karbitan dan posisi bargaining mereka lemah di hadapan yayasan, Kepala Sekolah, dan guru, maka dalam kenyataan keberadaan Komite Sekolah akhirnya lebih banyak berperan sebagai tukang stempel daripada sebagai mitra dan watchdog bagi sekolah. Ketakutan bahwa sikap kritis anggota Komite Sekolah akan bisa berdampak bagi kelancaran proses belajar anaknya di sekolah itu, dan semacamnya adalah salah satu faktor yang menyebabkan mengapa peran Komite Sekolah seolah-olah mandul. Ke depan, agar keterlibatan dan peran masyarakat dalam meningkatkan kualitas pendidikan benar-benar dapat direalisasi, maka unsur-unsur yang mesti ditumbuhkan adalah: keswadayaan, inisiatif harus selalu datang dari masyarakat atau komunitas, ada agen perubahan, entah dilakukan oleh pemimpin setempat, LSM maupun lembaga lokal lain, dan didukung pula dengan adanya pendekatan-pendekatan teknis berbasis pada potensi lokal (Taruna, dalam: Sindhunata, 2000:176). Kedua, selain sikap kritis masyarakat, prasyarat lain yang dibutuhkan untuk lebih menjamin implementasi pendekatan pendidikan berbasis masyarakat adalah adanya mental guru yang subversif. Seorang guru yang profesional di era otonomi sekolah, ia tentu tidak sekadar bertugas menstransplantasikan materi dan mengajarkan hapalan. Tetapi, dalam upaya membangun proses pencerdasan siswa, maka guru harus berani bertindak dan mengemukakan isu-isu “subversif” —yang membongkar hegemoni dan mendorong tumbuhnya sikap skeptis siswa— dan senantiasa kreatif untuk menampilkan pikiran-pikiran alternatif atau counter-culture. Di samping itu, guru juga dituntut tidak stagnan, melainkan terus secara dinamis mengembangkan diri melalui proses pembelajaran bersama yang dialogis dengan siswa. Bagi guru yang kreatif, ruang kelas —karena itu— semestinya bukan hanya dipahami sebagai kumpulan siswa dan tempat mereka mengajar. Tetapi, ruang kelas ibaratnya adalah sebuah ladang perburuan pemikiran: sebuah habitat yang subur bagi upaya pengembangan keilmuan melalui kegiatan penelitian tindakan kelas, pengayaan wawasan, dan forum untuk membangun hubungan yang dialogis dengan siswa. Guru yang sehari-hari semata-mata hanya menghabiskan waktu untuk mengajar, maka ia tak ubahnya seperti katak dalam tempurung: hidup dalam sebuah lingkungan kecil yang hanya dibatasi tembok-tembok dan ruang kelas. Sementara, di hadapan mereka sebenarnya ada hamparan masalah, sebuah laboratorium sosial yang kaya nuansa, bahkan bisa pula menjadi cermin untuk tempat berkaca dan melakukan introspeksi.
Ketiga, menghapus intervensi birokrasi dalam kegiatan belajar-mengajar dan sepenuhnya menghargai otonomi sekolah. Mungkinkah seorang guru dapat mengembangkan pikiran-pikiran yang subversif dan mengembangkan kegiatan pembelajaran yang membebaskan siswa dan dirinya sendiri dari model pengajaran yang telah bertahun-tahun selalu berdasar pada instruksi dan petunjuk? Menurut Paulo Freire (1972) —di dalam bukunya Pedagogy of the Oppressed— justru tantangan utama yang dihadapi seorang guru yang kritis adalah bagaimana mengembangkan model pendidikan “hadap-masalah”. Berbeda dengan model pendidikan “gaya-bank” —di mana ruang gerak yang disediakan bagi siswa hanya terbatas pada menerima, mencatat dan menyimpan. Di dalam pendidikan “hadap-masalah”, peran utama guru adalah melakukan dialog, berjuang bersama-sama dengan anak didik bagi kebangkitan kesadaran dan keterlibatan kritis dalam realitas sosial yang nyata. Teori ini dikenal dengan Pembelajaran Berbasis Masalah (Problem Based Learning, PBL). PBL ini memungkinkan seorang anak untuk belajar menghadapi masalah yang secara inheren melakat pada proses belajar. Di beberapa Negara maju (salah satunya Australia), teori ini mengalami perkembangan, yang salah satunya bertajuk “Pembelajaran Berbasis Kesusahan”. Maka berbahagialah orang-orang yang susah, karena ia secara tidak sengaja telah mermpraktekkan teori pembelajaran abad 21 yang menjadi primadona di Negara-negara maju!
Belajar Adalah Sebuah Proses
Hal kedua yang perlu kita lakukan setelah membangun kesadaran kritis adalah, memahami makna belajar serta membangun motivasi belajar dan insan pembelajar hingga terbentuk budaya belajar (learning culture). Belajar, sering diidentikkan dengan aktivitas-aktivitas seperti membaca (qira’ah), menulis (kitabah), mendengar (istima’), mentelaah (muthala’ah), menterjemah (tarjamah), dsb. Jika belajar pada salah satu segi diartikan sebagai aktivitas-aktivitas tersebut, maka bisa saja dibenarkan. Tetapi, belajar itu sendiri tidak bisa dipahami secara mutlak seperti aktivitas seperti membaca, menulis, mendengar, menerjemah, dsb. Bentuk-bentuk aktivitas tadi baru sebatas pemahaman hakikat belajar dalam wilayah metodis. Lantas, apa sebenarnya belajar itu? Menurut Andrias Harefa dalam bukunya, “Mengasah Paradigma Pembelajar (Yogyakarta, Gradien, 2003) menyebutkan bahwa makna belajar sebetulnya identik dengan pencerahan (enlightenment, aufklarung) atau sebagai proses memanusiakan manusia (humanisasi). Belajar merupakan proses yang akan menempatkan manusia dalam posisinya sebagai terdidik, terpelajar, dsb. Dengan belajar, dunia seseorang akan terbuka, ibarat mendapatkan pencerahan. Belajar berkaitan dengan proses seseorang untuk memperoleh suatu ilmu (‘ilm). Dalam tradisi kebudayaan masyarakat Islam, ilmu sering diidentikkan dengan “cahaya” (al-nur). Dalam sebuah hadits Nabi (salah satu panduan masyarakat Islam) disebutkan bahwa keutamaan seorang yang pandai (‘alim) dengan seorang yang ahli ibadah (‘abid) diperumpamakan seperti cahaya rembulan di antara bintang-bintang (fadlul ‘alimi ‘ala al-‘abid ka fadlil qamari ‘ala sairil kawakib). Ketika seseorang sedang belajar, sama artinya bahwa ia sedang menerima pencerahan. Cahaya rembulan lebih utama dibanding cahaya bintang-bintang. Bukankah Allah SWT meninggikan derajat orang-orang yang berilmu? Dan Dia mengancam orang-orang berilmu yang tidak mengamalkan ilmunya sebelum para penyembah berhala? Artinya, demikian tingginya nilai ilmu di mata Allah SWT. Itu semua ditempuh “hanya” dengan belajar. Belajar adalah proses untuk menjadi paham (verstehen), dewasa (growing), berkemampuan untuk menjelaskan (enklaren, tabligh). Inilah yang harus dipahami oleh anak, orangtua, guru, sampai pemerintah (terutama pemerintah pusat). Budaya sekolah (school culture) harusnya dikondisikan untuk tujuan ini. Demikian pula pendidikan di rumah (home-schooling). Berbagai inisiatif atau prakarsa local harus didorong untuk memunculkan inovasi pendidikan yang dibangun di atas logika the best interest of the child (kepentingan terbaik bagi anak) serta memperhatikan keunikan karakteristik anak dan kondisi social budaya anak.
Untuk Direnungkan
Memang, pendidikan merupakan suatu proses. Membangun pendidikan tidak sesederhana membangun jembatan atau pabrik. Bangunan pendidikan tampaknya maya, namun hasilnya nyata, dan itu membutuhkan waktu. Pendidikan adalah investasi jangka panjang. Karena yang dibangun adalah manusianya. Pendidikan itu luas pengertian dan cakupannya. Ialah yang bertanggungjawab terhadap kualitas manusia. Menjaga kelangsungan kehidupan, sama artinya dengan menjaga kualitas pendidikan. Maka, pendidikan menjadi tanggungjawab semua orang, semua unsur, semua pihak, dengan perannya masing-masing. Sudah selayaknyalah jika pendidikan menjadi yang utama untuk diperhatikan. Pembangunan bidang politik, ekonomi, kemasyarakatan dan sebagainya senantiasa bertumpu pada pendidikan. Karena dari pendidikanlah segalanya dimulai. ”Change yourself to the ground. Revitalize for this good fortune. One word can make you round: CHANGES!” (dicuplik dari lirik lagu ”Changes” dari album Yes).***
Greeting From Bromo Base
Peace. May God bestow the blessings of salvation to all of us
Welcome to my blog. It's my world... Selamat datang di blog saya...
This blog is containing my personal views, opinions and life experiences. It’s about some thoughts on social order, culture, politics, government, education and self development. All of which is related. Anyone can read this blog. I would like to share with you...
Saya Wawan, tinggal di Probolinggo, sebuah kota di Jawa Timur, Indonesia. Berdekatan dengan Gunung Bromo dengan panorama yang khas dan eksotik serta masyarakat Tengger yang unik, Probolinggo merupakan daerah menarik. Dari sudut kecil inilah saya ingin berbagi informasi dan pengalaman dengan saudara. Tentang pengembangan diri, pendidikan, budaya, politik, pemerintahan, pemilu dan ihwal terkait yang berhubungan dengan kehidupan kita. Saya sangat senang jika ada feedback dari Saudara.
Blakrakan saya di Dewan Pendidikan, Forum Tapal Kuda, KPU, Yayasan Wahana, juga di lembaga kajian sosial di Jawa Timur, Miracle Ways dan corat-coret saya di blog ini mungkin dapat mengajari saya tentang kehidupan. Hal mana yang saya perkenalkan kepada anak-anak saya, para Nikkolai dan anak-anak orang lain (yang mau).
Jika Saudara suka, silakan tour di blog saya. Dan jika Saudara mau, silakan gunakan artikel blog ini asalkan cantumkan sumber link-nya ya... Juga ebook yang ada di bagian akhir postingan, boleh kok diunduh.
Best regards,
Wawan E. Kuswandoro















No comments:
Post a Comment