Greeting From Bromo Base

Peace. May God bestow the blessings of salvation to all of us

Welcome to my blog. It's my world... Selamat datang di blog saya...

This blog is containing my personal views, opinions and life experiences. It’s about some thoughts on social order, culture, politics, government, education and self development. All of which is related. Anyone can read this blog. I would like to share with you...

Saya Wawan, tinggal di Probolinggo, sebuah kota di Jawa Timur, Indonesia. Berdekatan dengan Gunung Bromo dengan panorama yang khas dan eksotik serta masyarakat Tengger yang unik, Probolinggo merupakan daerah menarik. Dari sudut kecil inilah saya ingin berbagi informasi dan pengalaman dengan saudara. Tentang pengembangan diri, pendidikan, budaya, politik, pemerintahan, pemilu dan ihwal terkait yang berhubungan dengan kehidupan kita. Saya sangat senang jika ada feedback dari Saudara.

Blakrakan saya di Dewan Pendidikan, Forum Tapal Kuda, KPU, Yayasan Wahana, juga di lembaga kajian sosial di Jawa Timur, Miracle Ways dan corat-coret saya di blog ini mungkin dapat mengajari saya tentang kehidupan. Hal mana yang saya perkenalkan kepada anak-anak saya, para Nikkolai dan anak-anak orang lain (yang mau).

Jika Saudara suka, silakan tour di blog saya. Dan jika Saudara mau, silakan gunakan artikel blog ini asalkan cantumkan sumber link-nya ya... Juga ebook yang ada di bagian akhir postingan, boleh kok diunduh.

Best regards,
Wawan E. Kuswandoro

Ingin berlangganan artikel blog ini? Masukkan alamat email Anda:

Delivered by FeedBurner

Sekolah-Menulis Online

Tuesday, October 27, 2009

Tidak Ada Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2010

Tahun 2010 dapat disebut sebagai “tahun pilkada”. Tercatat 243 pilkada akan dihelat di negeri ini, dengan rincian 236 pilkada bupati/ walikota dan 7 pilkada gubernur. Di Jawa Timur saja, sebanyak 18 kabupaten/ kota hampir berbarengan akan menghelat hajatan pemilihan langsung itu, yakni Kabupaten Ngawi, Pacitan, Ponorogo, Kediri, Trenggalek, Gresik, Lamongan, Mojokerto, Blitar, Malang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Banyuwangi, Jember, Kota Blitar, Pasuruan dan Surabaya, sejak Juni hingga Desember 2010, yang tahapannya telah dimulai saat ini. Dari sisi penyelenggara pemilu, jelas ini merupakan order besar-besaran yang menyita energi dan dana. Dari sisi pemain politik praktis, pilkada 2010 amat membuka peluang baru terutama bagi pemain baru yang lebih suka menggunakan jalur calon perseorangan manakala jalur partai politik susah ditembus. Efektifkah calon perseorangan, atau yang lebih popular disebut “calon independen” itu, sejauh manakah “perseorangan” dan “independen”-nya?

Dalam bedah buku penulis, “Demokrasi Lokal” pada acara Rakor Persiapan Pilkada 2010 di Jawa Timur dan Masukan Bagi Undang Undang Pilkada yang digelar KPU Jatim 9-10 Oktober di hotel Purnama Batu, penulis mengetengahkan isu perilaku politik calon perseorangan dalam kaitannya dengan manajemen dan sistem pemilu. Dari pengalaman pilkada 2005–2008, calon perseorangan yang baru berperanserta pada pilkada di tahun 2008 menampakkan perilaku politik yang tak berbeda dari partai politik. Terlepas dari peluang kemenangan calon perseorangan terhadap calon parpol yang dalam sejarah pilkada 2005-2008 amat tipis kecuali di Nangroe Aceh Darusalam, tulisan ini menyajikan catatan evaluatif reflektif atas calon perseorangan dalam pengalaman pilkada pada kurun waktu tersebut sebagai bahan renungan menuju pilkada 2010.

Kebuntuan Pelembagaan Parpol dan Celah Hukum

Sedikit refresh memory, bahwa kemunculan calon perseorangan dan akomodasi regulasi terhadapnya lebih bermakna berkah transisi demokrasi yakni atas kebuntuan pelembagaan partai politik yang berpadu dengan celah hukum pada produk regulasi politik kita. Undang Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah khususnya Pasal 56 ayat (2), Pasal 59 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) huruf a, dan (5) huruf c, ayat (6) dan Pasal 60 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dikonfrontasikan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang dianggap kontra-produktif dengan makna demokrasi dan Pasal 67 ayat (1) huruf d Undang Undang No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang memperbolehkan calon perseorangan. Alhasil, judicial review atas pasal-pasal tersebut merevisi terbatas UU No. 32 tahun 2004 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) hingga DPR kemudian menerbitkan UU No. 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. MK berpandangan bahwa Pasal 67 ayat (1) huruf d Undang Undang Pemerintahan Aceh memberikan kesempatan pada calon perseorangan dalam pencalonan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah karena tidak bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Lebih lanjut, MK menetapkan bahwa pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara perseorangan di luar provinsi Nanggroe Aceh Darusalam (NAD) harus dibuka luas agar tidak terdapat dualisme pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 karena dapat menimbulkan terlanggarnya hak politik warga negara yang dijamin Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945. Terhadap UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, MK menyatakan adanya beberapa pasal dalam UU tersebut yang hanya memberi kesempatan kepada partai politik atau gabungan partai politik dan menutup hak konstitusional calon perseorangan dalam pilkada bertentangan dengan UUD 1945. Celah hukum ini berpadu dengan realitas politik bahwa pada saat yang bersamaan terdapat kebuntuan dalam proses politik dalam tubuh parpol terutama pada mekanisme rekrutmen politik para calon yang akan berlaga dalam pilkada melalui gerbong partai politik. Konflik kepentingan dalam tubuh parpol yang tidak dapat terselesaikan oleh elit parpol berimbas pada kerumitan proses pencalonan dan dirasa merugikan mereka yang akan maju pilkada. Bak gayung bersambut, maka calon perseorangan memperoleh legitimasi hukum untuk ikut pemilu/ pilkada.

Cacat Bawaan Calon Perseorangan

Ada dua hal yang membuat cacat bawaan calon perseorangan. Pertama, relatif terbatasnya rentang waktu sejak penggalangan dukungan awal sebagai modal awal pencalonan yang dibuktikan dengan surat pernyataan dukungan dan fotokopi KTP pendukung, pengambilan formulir pencalonan, penyerahan daftar dukungan dan verifikasi oleh PPS, PPK dan KPUD hingga penetapan calon perseorangan sebagai peserta pemilu menghadapkan calon perseorangan pada realitas rasional: memenuhi kuota minimal atau tidak, yang berarti lolos sebagai calon atau tidak dan memenangkan pertarungan atau menyerah kalah. Suatu contoh ilustrasi, Kota Surabaya dengan penduduk 2.901.312 jiwa (2009, BPS), maka pasangan calon perseorangan yang akan berlaga di ajang pilwali Kota Surabaya harus memiliki dukungan minimal sebanyak 87.039 orang (3% jumlah penduduk bagi kabupaten/ kota yang berpenduduk di atas 1.000.000 jiwa), yang dibuktikan dengan surat pernyataan dukungan dan fotokopi KTP pendukung. Pengalaman menunjukkan bahwa calon cenderung mengajukan lebih dari jumlah yang dibutuhkan dengan pertimbangan bahwa setelah verifikasi KPUD masih tersisa angka signifikan, karena jika tidak maka ia akan tidak lolos menjadi calon. Kedua, Ketatnya verifikasi KPUD yakni sejak verifikasi faktual PPS terhadap pendukung calon perseorangan (maksimal 14 hari), kroscek di PPK (antar kelurahan, maksimal 4 hari) dan KPUD (antar kecamatan, maksimal 3 hari) yang dibantu kroscek elektronik atas daftar pendukung, tidak mentolerir pendukung ganda yang mungkin saja masuk dalam daftar pendukung calon perseorangan. Calon perseorangan akan berhadapan dengan 2 dilema: memenuhi kuota minimal jumlah pendukung dalam waktu relatif singkat sembari menggalang pendukung potensial pemilih ataukah melakukan gerilya grass-root sebagaimana makna calon perseorangan yang benar-benar “independen”, dan ini memakan waktu relatif lama yang rawan tidak cukup waktu dan rawan tak lolos.

Harapan para pengamat politik dan penganjur calon perseorangan sejak awal euphoria kemunculannya hingga kini, adalah bahwa calon perseorangan diharapkan akan menjawab kekosongan peran sosial parpol manakala berhadapan dengan massa rakyat dan menjadi solusi alternatif atas kebuntuan proses politik parpol karena saratnya konflik kepentingan internal parpol, serta memperoleh calon kepala daerah/ wakil kepala daerah yang bebas dari pengaruh dan tekanan parpol, sehingga akan muncul sebagai ‘institusi politik baru’, akan berhadapan dengan kedua realitas politik dan dilema di atas. Dan calon perseorangan pasti akan memilih jalan aman: bagaimana mendapatkan dukungan sebagai syarat pencalonan (syukur jika syarat dukungan ini sekaligus juga merupakan pemilih potensial dan pemilih riil, bukan sekedar persyaratan administrasi) dan memenangkan pertarungan dalam waktu singkat. Untuk itu, cara yang paling cepat dan rasional adalah menggunakan jalur-jalur struktur organisasional dan asosiasi kultural yang dibentuk secara spontan. Dari pengalaman, tak jarang calon perseorangan justru malah menggunakan infrastruktur parpol untuk menggaet massa pendukung. Perilaku calon perseorangan pun sama dengan perilaku parpol. Bahkan, dalam beberapa kasus, calon perseorangan justru menyeberang ke parpol manakala ia gagal dalam pencalonannya melalui jalur perseorangan (ingat "kasus" Primus Justisio). Pada saat inilah sebenarnya tanpa disadari ia telah menjebakkan dirinya ke dalam jerat organisasi yang “mengusung”-nya, yang keadaannya sama persis dengan calon dari parpol! Asosiasi organisasional bahkan penggunaan infrastruktur parpol pada beberapa kasus, juga penyeberangan ke parpol menunjukkan betapa calon perseorangan masih belum mampu menunjukkan jatidirinya sebagai aktor baru bahkan ‘institusi politik’ baru dalam sistem politik dan sistem pemilu Indonesia. Ia tak lebih merupakan exit clause atau jawaban sementara atas parpol yang belum melembaga, yang belum berfungsi penuh sebagai pembangun konsensus dan agregator kepentingan masyarakat. Jika calon perseorangan (independen) tak beda dengan parpol, bahkan bisa lebih terjerat lebih erat dengan asosiasi organisasional (dan juga parpol), maka sejatinya, masih adakah ‘calon perseorangan’ dalam pengertian ‘institusi politik baru’ dalam sistem pemilu kita dan dalam pilkada 2010? Jangan-jangan calon perseorangan merupakan perwujudan dari “neo-parpol” dengan atribut seolah-olah perseorangan dan tidak lagi “independen”.***

Penulis:
WAWAN EDI KUSWANDORO
Mantan Ketua/Anggota KPU Kota Probolinggo, Peneliti dan Penulis buku “Demokrasi Lokal”
http://www.facebook.com/note.php?note_id=112766029273&id=1202899089&ref=mf
http://www.facebook.com/photo.php?pid=832543&id=1202899089

No comments:

Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.

Twitter