Greeting From Bromo Base

Peace. May God bestow the blessings of salvation to all of us

Welcome to my blog. It's my world... Selamat datang di blog saya...

This blog is containing my personal views, opinions and life experiences. It’s about some thoughts on social order, culture, politics, government, education and self development. All of which is related. Anyone can read this blog. I would like to share with you...

Saya Wawan, tinggal di Probolinggo, sebuah kota di Jawa Timur, Indonesia. Berdekatan dengan Gunung Bromo dengan panorama yang khas dan eksotik serta masyarakat Tengger yang unik, Probolinggo merupakan daerah menarik. Dari sudut kecil inilah saya ingin berbagi informasi dan pengalaman dengan saudara. Tentang pengembangan diri, pendidikan, budaya, politik, pemerintahan, pemilu dan ihwal terkait yang berhubungan dengan kehidupan kita. Saya sangat senang jika ada feedback dari Saudara.

Blakrakan saya di Dewan Pendidikan, Forum Tapal Kuda, KPU, Yayasan Wahana, juga di lembaga kajian sosial di Jawa Timur, Miracle Ways dan corat-coret saya di blog ini mungkin dapat mengajari saya tentang kehidupan. Hal mana yang saya perkenalkan kepada anak-anak saya, para Nikkolai dan anak-anak orang lain (yang mau).

Jika Saudara suka, silakan tour di blog saya. Dan jika Saudara mau, silakan gunakan artikel blog ini asalkan cantumkan sumber link-nya ya... Juga ebook yang ada di bagian akhir postingan, boleh kok diunduh.

Best regards,
Wawan E. Kuswandoro

Ingin berlangganan artikel blog ini? Masukkan alamat email Anda:

Delivered by FeedBurner

Sekolah-Menulis Online

Tuesday, March 9, 2010

Menakar Peluang Calon Independen Dalam Pilkada di Jawa Timur 2010

Tahun 2010 marak pilkada lagi. Tercatat 243 pilkada akan dihelat di negeri ini, yaitu 236 pilkada bupati/ walikota dan 7 pilkada gubernur. Di Jawa Timur saja, sebanyak 18 kabupaten/ kota secara berurutan akan menghelat pilbup/pilwali, yakni Tuban (27 April 2010), Ponorogo (20 Juni 2010), Ngawi (20 Juni 2010), Sumenep (20 Juni 2010), Situbondo (20 Juni 2010), Banyuwangi (20 Juni 2010), Jember (22 Juni 2010), Kota Surabaya (27 Juni 2010), Gresik (27 Juni 2010), Lamongan (30 Juni 2010), Kabupaten Kediri (01 Agustus 2010), Trenggalek (06 Agustus 2010), Kota Pasuruan (7 Agustus 2010), Mojokerto (24 Agustus 2010), Kabupaten Malang (05 September 2010), Sidoarjo (25 September 2010), Kota Blitar (27 November 2010), Pacitan (21 Desember 2010). Pilkada 2010 membuka peluang bagi pemain baru yang lebih suka menggunakan jalur calon perseorangan manakala jalur parpol susah ditembus karena umumnya parpol sudah punya calon. Bagaimana peluang calon perseorangan atau yang lebih populer disebut “calon independen” itu? Tulisan ini lebih mengarah pada pilkada bupati/ walikota berdasarkan refleksi pengalaman pilkada tahun 2005 – 2008.

Kebuntuan Pelembagaan Parpol dan Celah Hukum

Dari pengalaman pilkada 2005 – 2008, baru pada pilkada 2008 dapat diikuti oleh calon perseorangan. Di Jawa Timur, baru Kota Probolinggo dan Kediri. Amat menarik, ketika fenomena calon perseorangan/ independen ini menyeruak di tengah kejenuhan orang ketika partai politik menampakkan gejala kerumitan proses internal yang seringkali dirasa menyulitkan calon. Kemunculan calon perseorangan dan akomodasi regulasi terhadapnya lebih bermakna berkah transisi demokrasi yakni atas kebuntuan pelembagaan partai politik yang berpadu dengan celah hukum pada produk regulasi politik kita (Kuswandoro, Demokrasi Lokal, 2009). Undang Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah khususnya Pasal 56 ayat (2), Pasal 59 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) huruf a, dan (5) huruf c, ayat (6) dan Pasal 60 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dikonfrontasikan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang dianggap kontra-produktif dengan makna demokrasi dan Pasal 67 ayat (1) huruf d Undang Undang No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang memperbolehkan calon perseorangan. Alhasil, judicial review atas pasal-pasal tersebut merevisi terbatas UU No. 32 tahun 2004 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) hingga DPR kemudian menerbitkan UU No. 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. MK berpandangan bahwa Pasal 67 ayat (1) huruf d Undang Undang Pemerintahan Aceh memberikan kesempatan pada calon perseorangan dalam pencalonan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah karena tidak bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Lebih lanjut, MK menetapkan bahwa pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara perseorangan di luar provinsi Nanggroe Aceh Darusalam (NAD) harus dibuka luas agar tidak terdapat dualisme pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 karena dapat menimbulkan terlanggarnya hak politik warga negara yang dijamin Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945. Celah hukum ini berpadu dengan realitas bahwa terdapat kerumitan mekanisme internal parpol terutama pada rekrutmen calon dirasa merugikan calon. Bak gayung bersambut, calon perseorangan mendapatkan angin segar dan legitimasi hukum dan bisa ikut pilkada. Namun persoalan baru akan muncul ketika ia berhadapan dengan regulasi pemilu (persoalan “pasal”) dan penerimaan publik (persoalan “pasar”).

Cacat Bawaan Calon Perseorangan

Ada dua hal yang membuat “cacat bawaan” calon perseorangan yang bersumber dari regulasi pemilu. Ini adalah persoalan “pasal”. Pertama, terbatasnya waktu sejak penggalangan dukungan awal sebagai syarat pencalonan yang dibuktikan dengan pernyataan dukungan dan fotokopi KTP pendukung, pengambilan formulir pencalonan, penyerahan daftar dukungan dan verifikasi oleh PPS, PPK dan KPUD hingga penetapan sebagai peserta pemilu, menghadapkan calon perseorangan pada pilihan: memenuhi kuota minimal atau tidak, yang berarti lolos sebagai calon atau tidak dan memenangkan pertarungan atau menyerah kalah. Mengumpulkan jumlah pendukung sebanyak 3%, 6% atau 6,5% dari jumlah penduduk (UU 12 tahun 2008) sebagai syarat pengajuan bakal calon pada saat yang sama harus tampil simpati agar dipilih rakyat, seringkali membuat calon independen melakukan langkah terobosan agar memperoleh hasil maksimal dalam waktu singkat. Ia cenderung mengajukan daftar pendukung melebihi jumlah yang dibutuhkan dengan pertimbangan bahwa setelah verifikasi KPUD masih tersisa angka signifikan, karena jika tidak maka ia tidak akan lolos. Kedua, Ketatnya verifikasi KPUD (Peraturan KPU No. 15 tahun 2008) sejak verifikasi faktual PPS terhadap pendukung calon perseorangan (maksimal 14 hari), kroscek di PPK (antar kelurahan, maksimal 4 hari) dan KPUD (antar kecamatan, maksimal 3 hari) yang dibantu kroscek elektronik atas daftar pendukung, tidak mentolerir pendukung ganda. Seringkali, mereka yang namanya masuk daftar pendukung tidak selamanya memilihnya pada pemungutan suara. Berikutnya adalah persoalan “pasar”. Asumsi “kaum independenis” bahwa calon perseorangan diharapkan menjadi calon alternatif di luar calon parpol sekaligus dianggap bebas dari pengaruh parpol sehingga akan muncul sebagai ‘institusi politik baru’ yang “independen”, akan berhadapan dengan “mekanisme pasar” realitas praktis di atas. Dan calon perseorangan pasti memilih jalan aman: bagaimana mendapatkan dukungan sebagai syarat pencalonan dan memenangkan pertarungan pilkada dalam waktu singkat, untuk merebut “pasar pemilihan” bersaing dengan calon parpol. Untuk itu, cara yang paling rasional dan sering ditempuh adalah menggunakan jalur struktur organisasional dan asosiasi kultural yang dibentuk secara spontan. Dan tak jarang calon perseorangan berkolaborasi dengan parpol untuk menggaet pendukung. Pada saat ini sebenarnya ia telah menjebakkan diri ke dalam “jerat organisasi yang mengusung”-nya, yang keadaannya sama persis dengan calon dari parpol! Asosiasi organisasional dan penggunaan infrastruktur parpol menunjukkan betapa calon perseorangan belum bisa menunjukkan jatidirinya sebagai aktor baru bahkan ‘institusi politik baru’ sebagaimana konsepsi David Marsh dan Gerry Stokker (2002). Ia masih merupakan exit clause atau jawaban sementara atas parpol yang belum melembaga, belum berfungsi penuh sebagai agregator kepentingan masyarakat dan sebagai pelengkap demokrasi ketika seyogyanya dibuka kesempatan yang seluas-luasnya beserta perangkat yang mendukungnya untuk ikut dalam pemilihan. Jika calon perseorangan (independen) dalam pandangan “kaum independenis” tak beda dengan parpol, bahkan bisa terjerat lebih erat dengan asosiasi organisasional (dan juga parpol), maka sejatinya, demokrasi kita masih memerlukan proses panjang untuk menjadikan ‘calon perseorangan’ sebagai alternatif institusi politik baru dalam sistem pemilu. Misalnya dengan me-refresh regulasi pemilu dengan memberikan waktu yang relatif panjang untuk pengumpulan pendukung dan meredefinisi terminologi kampanye. Regulasi yang ada kini semisal UU Nomor 12 tahun 2008 baru sebatas membolehkan ikut pemilu tanpa memberi ruang gerak yang leluasa bagi calon perseorangan. Maka tidak mengherankan jika kini calon perseorangan masih mirip reinkarnasi dari “neo-parpol” dengan atribut seolah-olah perseorangan. Namun demikian, akan tetap lebih baik untuk menyemarakkan demokrasi di tengah-tengah oligarki parpol, walaupun calon perseorangan membutuhkan modal sosial yang sangat lebih besar ketimbang calon parpol untuk memenangkan pilkada, dan investasi sosial itu tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat, apalagi hanya menjelang pilkada.***

No comments:

Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.

Twitter